PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Penulis

  • Athariq Zildjian Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Asuransi, Pembiayaan Konsumen, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat normatif, karena mengkaji atau menganalisis data-data yang ada berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu untuk menggambarkan sedetil mungkin terhadap hal-hal yang akan diteliti.Suatu perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dengan secara sah menurut aturan yang berlaku, akan menimbulkan suatu akibat yaitu adanya suatu hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat secara langsung dalam perjanjian dan dapat diketahui bahwa asuransi merupakan manajemen pengendalian risiko dari suatu peristiwa tidak terduga dan dapat terjadi sewaktu-waktu dapat dilakukan dengan pengalihan risiko maupun pembagian risiko.Mekanisme perjanjian pembiayaan merupakan suatu kesepakatan yang saling menguntungkan antara kreditur dan debitur. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, sebaiknya pertimbangkan dengan matang segala risiko yang mungkin terjadi dan Perlindungan hukum terhadap asuransi kendaraan sepeda motor suatu mekanisme yang sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen.

Abstract                                      

This research uses normative legal research, because it examines or analyzes existing data in the form of primary and secondary legal materials by understanding the law as a set of positive rules or norms in the legislative system that regulates human life. The nature of this research is descriptive, namely to describe as detailed as possible the matters to be studied.An agreement that has been made by the parties legally according to the applicable rules, will give rise to an effect, namely the existence of a right and obligation for the parties directly involved in the agreement and it can be seen that insurance is a risk control management of an unexpected event and can occur at any time can be done by risk transfer or risk sharing.The mechanism of the financing agreement is a mutually beneficial agreement between the creditor and the debtor. However, before deciding to take out a loan, you should carefully consider all the risks that may occur and legal protection of motorcycle vehicle insurance is a very important mechanism to protect consumer rights.

 Keywords : Insurance, Consumer Financing, Legal Protection

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Atsar dan Rani Apriany, Hukum Perlindungan Konsumen, Wisma Iskandarsyah, Jakarta Selatan, 2019.

Alexander Hery, Hukum Dagang, Yrama Widya, Bandung, November 2021.

Dwi Tatak Subagiyo Dan Fries Salviana, eds., Hukum Asuransi, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

Eli Wuria, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2015.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB, Juni 2020.

Muhammad Rifki Hidayat, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Widina Media Utama, Bandung, 2022.

Tim Redaksi, Himpunan Kitab Undang-Undang Hukum Utama Indonesia; KUHper KUHP; dan KUHAP, Banguntapan Yogyakarta, Laksana, Yogyakarta, 2019.

Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung, Januari Tahun 2019.

Wetria Fauzi, Hukum Asuransi Di Indonesia, Jl. Situjuh No. 1 Padang, Andas University Press, Padang, 2019.

Zahry Vandawati, Perlindungan Hukum Tertanggung Dan Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2015.

B. UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

C. JURNAL

Andreas Rio Pardomuan, “Analisa Penyelenggaraan Asuransi Kendaraan Bermotor,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 10, No. 1, Januari 2024.

Atyanta Nanda Dhanistha Dan Djuwityastuti, “Proses Pembayaran Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Bagi Tertanggung,” Jurnal Privat Law Vol. 7 No. 1, Januari-Juni 2019.

B Eka Karanantara, et al., “Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Debitur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Dana Rahayu,” Jurnal Analogi Hukum Vol. 2, No. 2, 2020.

Dwi Sekar Kania dan Aceng Komarudin Mutaqin, “Perhitungan Premi Risiko Asuransi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Data Frekuensi Dan Besar Klaim,” Jurnal Riset Statistika Vol. 2, No. 2, Desember 2022.

Enju Juanda, “Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 9 No. 2, September 2021.

Fidiya Dwi Auren Tasbita, “Perlindungan Hukum Tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor,” Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2023.

Mahalia Nola Pohan dan Sri Handayani, “Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Jurnal Perspektif Hukum Vol. 1, No. 1, Juni 2020.

Ni Mirah Mirah Dwi Lestari, et al., “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 3, No. 1, Maret 2022.

Niluh Fitri, et al., “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Denpasar,” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No.1, 2019.

D. WEBSITE/INTERNET

Anonim, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli Dan Jenisnya,” https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-perlindungan-huk um-menurut-para-ahli-dan-jenisnya-20zh KhbmUBh/3.

Anonim, “Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya,” Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesai kan-wanprestasi-lt6217 4878376c7/#!.

Anonim, “Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi,” Federasi Aadvokat Republik Indonesia, https://www.dppferari.org/pengertian-bentu k-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/.

Jasa Raharja, “Lingkup Jaminan” https://www.jasaraharja.co.id/layanan/lingkup-jaminan.

Maksum Rangkuti, “Apa Itu Hukum Asuransi?,” https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hukum-asuransi/.

Maksum Rangkuti, “Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, Dan Contoh,” https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia-pengertian-aspek-unsur-dan-co ntoh/.

Pan Pacific, “Pengertian Asuransi dan Risiko,” https://panfic.com/id/insurance-knowledge/penge%20tianasuransi-dan-risiko/.

Tim Hukum Online, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menuru t-para-ahli-lt63366cd94 dcbc/.

E. SUMBER LAIN

Ahmad Muzakki dan Aunur Rahim Faqih, Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Sepeda motor Pada PT Asuransi Multi Artha Guna Cabang Yogyakarta, Ilmu Hukum, Skripsi, Fakultas Hukum Univ. Islam Indonesia, Yogyakarta, Februari 2017.

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.05/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.05/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Pembiayaan Konsumen.

Raras Minerva, Tinjauan Hukum Penutupan Asuransi Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pada PT. Abda Dan PT. Multiartha, Hukum Bisnin, Skripsi, Fakultas Hukum Univ. Indonesia, Depok, Januari 2011.

Rifki Firmansyah, Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Andalan Finance Indonesia Semarang, Program Studi Magister Kenotariatan, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Titik Wijayanti, “Tulisan Hukum,” UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jawa, Agustus 2019.

Yosha Yonanda, Mekanisme Perjanjian Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Kredit Belanja Online Shopee Paylater Serta Akibat Hukumnya, Program Studi Sarjana, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Athariq Zildjian. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 86–100. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1928

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check