PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011

Penulis

  • Bayu Nanda Pratama Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan, Keadilan.

Abstrak

Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan perlindungan hak asasi setiap individu ketika berhadapan dengan hukum, Bantuan hukum penting bagi setiap orang karena merupakan hak terhadap akses keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum, Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak tersangka atas bantuan hukum di Wilayah Polresta Kota Palu Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui hambatan dalam pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polresta Kota Palu. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa belum dibantu oleh pemerintah. Berdasarkan Hasil Penelitian diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum di Wilayah Polresta Kota Palu, sudah berjalan dengan baik tetapi belum efektif karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai hak nya serta keterbatasan jumlah Lembaga penyediaan bantuan hukum di wilayah tersebut.

Abstract

Legal aid is an important part of the Criminal Justice System because it is the protection of the human rights of every individual when dealing with the law, Legal aid is important for everyone because it is the right to access justice as an implementation of the guarantee of legal protection, and the guarantee of equality before the law, This writing aims to find out the fulfilment of the suspect's right to legal aid in the Palu City Police Area Based on Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid. This research aims to find out the obstacles in providing legal aid for suspects at the Palu City Police. However, there are still many underprivileged people who do not know this so they feel they have not been helped by the government. Based on the results of the research, it is concluded that the implementation of the suspect's right to obtain legal aid in the Palu City Police Area has been running well but has not been effective due to the lack of knowledge of the community regarding their rights and the limited number of institutions providing legal aid in the region.

 Keywords : Legal Aid, Suspect Rights, Investigation, Justice.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ariska, D. I. (2015). Perlindungan terhadap Pelaku Tindak Pidana pada Tingkat Penyidikan Dikaitkan dengan Pasal 54 KUHAP mengenai Bantuan Hukum. Yustitia, 2(9), 59-75.

Eleanora, Fransiska Novita. "Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka." Lex Jurnalica 9.3 (2012): 17995.

Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua/M. Yahya Harahap.

Karauwan, Donny. "Bantuan Hukum di Indonesia." (2022).

Lubis, M. S. (2010). Prinsip Miranda rule: hak tersangka sebelum pemeriksaan. Pustaka Yustisia.

Pangaribuan, L. M. (2013). Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Rizal, Moch Choirul. "Diktat Hukum Acara Pidana." Lembaga Studi Hukum Pidana (2021).

Suhayati, Monika. "PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA OLEH ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (FREE LEGAL AID BY ADVOCATE UNDER THE LAW NUMBER 18 YEAR 2003 REGARDING ADVOCATES)." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 3.2 (2016): 227-248.

Sandhi, Y. M. (2020). Implementasi Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Metro).

Sunardi, D., & Wijaya, E. (2011). Perlindungan Hak Asasi Manusia

Jurnal

Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218-236.

Arnita, I. N. (2013). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Penahanan Ditinjau

AL-MUHAJIR, ACHMAD. "PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM DI INDONESIA." LISAN AL-HAL: JURNAL PENGEMBANGAN PEMIKIRAN DAN KEBUDAYAAN 13.2 (2019): 341-366.

Agustina, E., Eryani, S., Dewi, V., & Pawari, R. R. (2021). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Solusi, 19(2), 221.

Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(3), 873.

Dasan, Ahmad, et al. "Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu." Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 7.1 (2022): 114-126.

Effendy, Muhammad Amin, et al. "Implementasi dan Permasalahan Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Berlakunya Undang-Undang Ciptakerja." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11.1 (2023): 135-148.

Fikri, Sultoni, and Syofyan Hadi. "Ombudsman: Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia dengan Denmark." Jurnal Ilmu Hukum 16.1 (2020): 1-12.

Kader, Adriyanto S. Pemeriksaan Tersangka Oleh Penyidik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diss. Tadulako University, 2014. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 2.

Lasmadi, Sahuri. "Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum." INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 7.2 (2014).

di Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).

Sebayang, Sahri. "Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan)." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 19.2 (2020): 329-383.

Sulistono, E. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96-103.

Suswantoro, Suswantoro, Slamet Suhartono, and Fajar Sugianto. "Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum Magnum Opus 1.1 (2018): 43-52.

Yunus dan Djafaar (2008). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Dalam Menyediakan Layanan Hukum Kepada Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Mimbar Hukum, 20(3), 547-558.

Kusumah, H. A., & Wijaya, A. R. C. (2019). Peranan LBH dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Miskin Tentang Bantuan Hukum Di Kota Sukabumi. Adhum: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Ilmu Administrasi dan Humaniora, 9(1), 15-22.

Mamahit, Ricko. "Kedudukan dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu." LEX CRIMEN 2.4 (2013).

Handayani, Tri Astuti. "Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perspektif teori keadilan bermartabat." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9.1 (2015): 15-24.

Gayo, Ahyar Ari. "Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20.3 (2020).

Raharjo, Agus, A. Angkasa, and Rahadi Wasi Bintoro. "Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat)." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27.3 (2015): 432-444.

Artikel Internet

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18740 diakses pada tanggal, 06 Januari, 2024 pada jam 15:18

https://heylaw.id/blog/begini-syarat-dan-tata-cara-pemberian-bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin

Syarat pemberian bantuan hukum masyarakat miskin Oleh: Muhamad Nafi Uz Zaman, SH, Heylaw Edu - 6 September 2021

Wawanacara

Hasil Wawancara dengan penyidik Polresta Kota Palu tanggal 14 Mei 2024 dengan Bapak Arfandi S.H., M.H selaku penyidik di polresta kota palu

Hasil Wawancara dengan deputi LBH Sulteng Bapak Rusman Rusli S.H, M.H 17 MEI 2024

Pengambilan data dengan pihak LBH SULTENG Bapak Abd. Rahman Dermawan S.H

SUMBER LAINNYA

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-02.Hn.03.03 Tahun 2021 Tentang Lembaga Bantuan Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Miskin

Badan Pusat Statistik kriminal tahun 2023 sumber BPS VOl-14

TribunPalu.com

Metrosulteng.com

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Bayu Nanda Pratama. (2025). PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 1–15. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1825

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check