PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPENUMPANG PADA PENGANGKUTAN UDARA APABILA MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT TERJADI KETERLAMBATAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA

Penulis

  • Revido Madani Ganesha Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum,pengangkutan udara,Penumpang

Abstrak

Tujuan penelitian ini mengetahui dan mengungkapkan tentang perlindungan hukum terhadap penumpang pada pengangkutan udara, apabila terjadi kecelakaan pengangkutan udara yang mengakibatkan penumpang menderita luka-luka atau bahkan meninggal dunia.Kesimpulan pada penelitian ini adalah Bahwa Perlindungan hukum terhadap penumpang apabila terjadinya kecelakaan pengangkutan udara yang menyebabkan kematian atau luka penumpang dapat dikategorikan lemah, sekalipun berlaku prinsip presumtion of liabillity, yakni pengangkut selalau dianggap bertanggung jawa sepanjang kecelakaan itu terjadi dalam pesawat udara atau pada saat penumpang naik ke atau turun dari pesawat udara. Namun, prinsip tanggung jawab tersebut dikombinasikan dengan prinsip limitation of liabillity dalam arti tanggung jawab pengangkut dibatasi hingga limit tertentu.

Abstract

The purpose of this research is to know and reveal about the legal protection of passengers in air transportation, if there is an air transportation accident that causes passengers to suffer injuries or even die.The conclusion of this research is that the legal protection of passengers in the event of an air transportation accident that causes the death or injury of passengers can be categorised as weak, even though the principle of presumption of liabillity applies, namely the carrier is always considered responsible as long as the accident occurs in the aircraft or when the passenger gets on or off the aircraft. However, the principle of liability is combined with the principle of limitation of liability in the sense that the carrier's liability is limited to a certain limit.

 Keywords : Legal Protection, Air Transport, Passengers

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

E. Sacfullah Wiradipradja, 2001. Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Udara Internasional, Liberty, Yogyakarta.

E. Suherman, Masalah Tanggung Jawab Pada Carter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain di Bidang Penerbangan, Alumni, Bandung 2003

-----------------, 2004 Hukum Udara Indonesia dan Internasional, Alumni, Bandung.

-----------------, 2002 Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni, Bandung

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Tanggung Jawab Penanggung Dalam Asuransi Penerbangan dan Hal-Hal Lain Yang Mebebaskan Tanggung Jawab Penanggung. FH. Universitas Airlangga 2009

G. Kartasapoetra dan E. Rockasi, Segi-segi Hukum Dalam Carter dan Asuransi Angkutan Udara. Armico, Bandung 2003

H.M.N. Purwosutjipto,, Hukum Pengangkutan, Jambatan, Jakarta. 2006

H. Fachri Zainuddin, Peranan dan Tanggung Jawab Pengelola Bandar Udara, FH. Universitas Airlangga, 2010

K. Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa, Alumni, Bandung. 2007

------------------, Ketentuan-ketentuan Asuransi Dalam Undang - undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, FH. Universitas Airlangga, 2009

Mieke Komar Kantaatmadja, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Remaja Karya, Bandung. 2007

M.Juda Dachlan, Hukum Angkasa Sebagai Cabang ilmu Hukum di Indonesia, Unhas, Ujung Pandang 2001

Marsma, Yasidi Hambali, Pendayagunaan Wilayah Udara R.I. FH. Universitas Airlangga 2006

MAX Sahulutu, Peranan Perusahaan Penerbangan Dalam Pelaksanaan Penerbangan Di Indonesia, FH. Universitas Airlangga 2011

R.Subekti, Aneka Hukum Perjanjian, Alumni Bandung. 2003

R.Ali Ridho, Hukum Dagang Tentang Aspek-apek hukum Dalam Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Remaja Karya, Bandung. 2001

R.M. Suryodiningrat, Samiadji Surjotjoroko, Asas-asas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung. 2001

Samiadji Surjotjoroko, Ruang Lingkup Angkutan Darat dan laut, FH Universitas Diponegoro, Semarang 2005

Wiwoho Soejono, Perkembangan Hukum Transportasi Serta Pengaruh Konvensi- Konevensi Internasional, Liberty, Yogyakarta. 2004

Zainuddin Sikado, Pokok-pokok Undang-undang Penerbangan dan Peranan Pemerintah Dalam Pendayagunaan Wilayah Udara Untuk Keselamatan Penerbangan, FH. Universitas Airlangga, 2010

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Revido Madani Ganesha. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPENUMPANG PADA PENGANGKUTAN UDARA APABILA MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT TERJADI KETERLAMBATAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 35–45. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1774

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check