PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA (Studi Pada PT Citra Palu Minerals)

Penulis

  • Rahmawati Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Iran, Islamic Republic of

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja

Abstrak

Abtract

          This study aims to determine the legal protection of contract workers at PT Citra Palu Minerals. Referring to Law No. 13 of 2003 Labour Rights and Obligations, in this case it regulates the foundation, principles, and objectives of employment on equal opportunities and treatment in terms of employment workforce planning and employment information workforce training workforce placement expansion of employment opportunities the use of foreign workers employment relations, and there is such a thing as a working period of less than one year, with 1 month of wages or a working period of one year or more less than two years, two months of wages, a working period of two years or more but less than three years 3 months of wages. Protection of the basic rights of workers or labourers to bargain with employers; Protection of occupational safety and health Special protection for women, children, and disabled workers or labourers; and Protection of wages, welfare and labour social security. In an Indefinite Term Employment Agreement (PKWTT), there is a probationary period of 3 (three) months, whereas a Fixed Term Employment Agreement may not require a probationary period. Relevance in practice.

 

Keywords : Legal Protection, Labour.

 

Abstrak

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum buruh kontrak di PT. Citra Palu Minerals. Mengacu pada Undang-Undang No 13  Tahun 2003 Hak dan Kewajiban Tenaga kerja, dalam hal ini diatur mengenai landasan, asas, dan tujuan ketenagakerjaan pada kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan  perencanaan tenaga kerja  dan infomasi ketenagakerjaan pelatihan kerja penempatan tenaga kerja perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga  asing hubungan kerja, serta  ada yang namanya masa kerja kurang dari satu tahun, dengan 1 bulan upah atau masa kerja satu tahun atau lebih kurang dari dua tahun, dua bulan upah, masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun 3 bulan upah. Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat; dan Perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, sedangkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Kaitannya dalam praktek

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdussalam, H.R, 2019, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi, Restu Agung,Jakarta.

Arifin, Syamsul, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press

Raharjo, Satjipto, 2014 Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Philipus M dan Tatiek Sri Djatmiati, 2015, Argumentasi Hukum, UGM Press, Surabaya.

Hakim, Abdul, 2017, Pengantar Hukum ,Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Burhanudin Susanto, 2018, Hukum Ketenagakerjaan , PT. Sinar Grafika, jakarta

Jimmy, Joses Sembiring, Hak dan Kewajiban pekerja, Jakarta: Visimedia, 2016.Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Fustaka, 1995.

Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Research Sosial, Bandung: Offset Alumni. 2018.

Kumala Sari, Shinta. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di CV. Shofa Marwah, http://eprints.uns.ac.id/5456/1/188880911201103561.pdf, Surakarta: Skripsi Tidak Diterbitkan, diakses 20 Mei 2017. 2014.

Lahmuddin, Sistem Pengupahan Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Pada PT. Binanga Mandala Labuhan Batu), dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/1234567 89/ 5129/1/10E00515.pdf, diakses 20 Mei 2017

.M. Amirin, Tatang. Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: Rajawali. 1986.Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2024 .Mertokusumo,

JURNAL

Moh. Pratama Putera, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Indonesia Vol 19

Puji Ananda, 2019, Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal VOL. 2 no 5 Desember 2019

Murdadi B. Ali, Sarana Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, Rozenber Publisher

Hadjon, M. Phillipus, 2020 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

.Husni, Lalu.2019 Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, .

Husni, Lalu. 2019 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 6, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. .

Husni, Lalu. 2020 Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

.Iftia, Yasar. Menjadi Karyawan Outsourcing, Jakarta: Gramedi Pustaka Utama, .

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

KUHPerdata

A. Website

Seno Aditya, “Perjanjian ketenagakerjaan” Mei 2018 https://fahum.umsu.ac.id

Bagas Indira, “Hukum Ketenagakerjaan” Agustus 2019 https://despace.uii.ac.id

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-21

Cara Mengutip

Rahmawati. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA (Studi Pada PT Citra Palu Minerals). INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), 150–164. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1736

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check