PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT

Penulis

  • Alifqa Dwitami Mokoagow Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Konsumen,Transportasi,Pengangkutan Jasa

Abstrak

Abtract

That the implementation of the agreement for the transportation of goods by land transportation between consumers and PO Dwijaya Sakti is carried out using a standard agreement, at least for 2 (two) reasons: First, legally, where the principle of freedom of contract in the law of agreements opens up opportunities for everyone to make agreements but with restrictions, which must not conflict with the law, must not conflict with decency or public order and good faith (Article 1337 to Article 1339 of the Civil Code). In addition, standard agreements have also become customary in the field of law on transportation agreements. Second, the economic reason is because standard transportation agreements are considered more practical, time and cost efficient. The use of standard agreements in transportation agreements can be implemented because so far consumers do not object to the agreement being made in a standard form, even though in reality the standard agreement is not in accordance with the provisions of Article 1320 of the Civil Code because the subjective conditions in the agreement are not fulfilled and if the subjective conditions are not fulfilled, then the agreement can be requested for cancellation by one of the interested parties.

 

Keywords : Consumer, Transportation, Freight Services

 

Abstrak

Bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui angkutan darat antara konsumen dengan PO Dwijaya Sakti dilakukan dengan menggunakan perjanjian baku, setidaknya karena 2 (dua) alasan: Pertama, secara hukum di mana asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian membuka kesempatan pada setiap orang untuk membuat perjanjian tetapi dengan batasan-batasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum dan itikad baik (Pasal 1337 sampai dengan Pasal 1339 KUHPerdata). Selain itu, perjanjian baku juga sudah menjadi kebiasaan dalam lapangan hukum pada perjanjian pengangkutan. Kedua, secara ekonomi alasannya, dikarenakan perjanjian pengangkutan secara baku dianggap lebih praktis, hemat waktu dan biaya. Penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian pengangkutan dapat dilaksanakan karena selama ini konsumen merasa tidak keberatan perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk baku, walaupun pada kenyataannya perjanjian baku tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya syarat subyektif dalam perjanjian dan apabila syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak yang berkepentingan.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adji, Sution Usman, dkk, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 2004

Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2001

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung,2001 ___________ Kompilasi Hukum Perikatan, Cet. 1, Citra Aditya Bakti,

Bandung,2001

Barata, Samadi Surya, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,2006

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung,2003

___________ Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung,2000

Hadisoeprapto, Hartono, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta,2007

Hartono, Sunarjati, Mencari Bentuk Dan Sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita, Alumni, Bandung,2009

Hartono, Sri Redjeki, Pengangkulan dan Hukum Pengangkutan Daral, Seksi Hukum Dagang FR Universitas Diponegoro, Semarang,2004

Ichsan, Achmad, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010

Khairandy, Ridwan, dkk., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gama Media, Yogyakarta,2010

___________ Iktikad Baik Dalam Kebasan Berkontrak, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Kamaluddin, Rustian, Ekonomi Transportasi Karasteristik, Teori, dan Kebjakan, Ghalia Indonesia, Jakarta,2003

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005

Miru. Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2004

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, cet. 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2003

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

___________, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung,2007

Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta,2002

Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kehendak Implementasinya, Kencana, Jakarta,2008

Salim, HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innorninaat di Indonesia, cet. 3, Sinar Grafika, Jakarta,2005

Satrio, J., Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung,2001

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Penikatan, Bina Cipta, Bandung, 2007

Siahaan, N.H.T., Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta,2005

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000

Shofie Yusuf, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2002

___________ Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya, Bandung,2003

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,2006

Siregar, Muchtaruddin, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, FE UI, Jakarta,2001

Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta,2011

Soekardono, R., Hukum Dagang Indonesia, Rajawali, Jakarta,2003

Subekti, Aspek-aspek Hukum Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung,2003

___________ Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2005

___________Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXXI, Intermasa, Jakarta, 2003

Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia indonesia, Jakarta, 2002

Tjakranegara, Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta,2007

Patrik, Purwahid, Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Fakultas

Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,2005

Philippus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,2003

Prodjodikoro, Wiryono, Asas-Asas Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung, 2003

___________ Hukum Laut Bagi Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 2001

___________ Azas-Azas Hukum Perjanjian, cet. 8, Mandar Maju, Bandung,2003

Purwosutjipto, HMN., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3, Djambatan, Jakarta, 2006

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Seri Bisnis; Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

____________ dan Ahrnad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Widjaya, I. G. Rai, Merancang Suatu Kontrak; Contract Drafting Teori dan Praktek, Edisi Revisi, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003

B. Kamus Jurnal dan Internet

Ade Didik Irawan, Pengantar Ilmu Hukum, http://www.mypulau.com/adedidik irawan/blog/731632.

Gunawan, Johannes, Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 No.6 Tahun 2003.

C. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-21

Cara Mengutip

Alifqa Dwitami Mokoagow. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), 188–201. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check