PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT
Kata Kunci:
Konsumen,Transportasi,Pengangkutan JasaAbstrak
Abtract
That the implementation of the agreement for the transportation of goods by land transportation between consumers and PO Dwijaya Sakti is carried out using a standard agreement, at least for 2 (two) reasons: First, legally, where the principle of freedom of contract in the law of agreements opens up opportunities for everyone to make agreements but with restrictions, which must not conflict with the law, must not conflict with decency or public order and good faith (Article 1337 to Article 1339 of the Civil Code). In addition, standard agreements have also become customary in the field of law on transportation agreements. Second, the economic reason is because standard transportation agreements are considered more practical, time and cost efficient. The use of standard agreements in transportation agreements can be implemented because so far consumers do not object to the agreement being made in a standard form, even though in reality the standard agreement is not in accordance with the provisions of Article 1320 of the Civil Code because the subjective conditions in the agreement are not fulfilled and if the subjective conditions are not fulfilled, then the agreement can be requested for cancellation by one of the interested parties.
Keywords : Consumer, Transportation, Freight Services
Abstrak
Bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui angkutan darat antara konsumen dengan PO Dwijaya Sakti dilakukan dengan menggunakan perjanjian baku, setidaknya karena 2 (dua) alasan: Pertama, secara hukum di mana asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian membuka kesempatan pada setiap orang untuk membuat perjanjian tetapi dengan batasan-batasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum dan itikad baik (Pasal 1337 sampai dengan Pasal 1339 KUHPerdata). Selain itu, perjanjian baku juga sudah menjadi kebiasaan dalam lapangan hukum pada perjanjian pengangkutan. Kedua, secara ekonomi alasannya, dikarenakan perjanjian pengangkutan secara baku dianggap lebih praktis, hemat waktu dan biaya. Penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian pengangkutan dapat dilaksanakan karena selama ini konsumen merasa tidak keberatan perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk baku, walaupun pada kenyataannya perjanjian baku tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya syarat subyektif dalam perjanjian dan apabila syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak yang berkepentingan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adji, Sution Usman, dkk, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta 2004
Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2001
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung,2001 ___________ Kompilasi Hukum Perikatan, Cet. 1, Citra Aditya Bakti,
Bandung,2001
Barata, Samadi Surya, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,2006
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung,2003
___________ Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung,2000
Hadisoeprapto, Hartono, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta,2007
Hartono, Sunarjati, Mencari Bentuk Dan Sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita, Alumni, Bandung,2009
Hartono, Sri Redjeki, Pengangkulan dan Hukum Pengangkutan Daral, Seksi Hukum Dagang FR Universitas Diponegoro, Semarang,2004
Ichsan, Achmad, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010
Khairandy, Ridwan, dkk., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gama Media, Yogyakarta,2010
___________ Iktikad Baik Dalam Kebasan Berkontrak, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007
Kamaluddin, Rustian, Ekonomi Transportasi Karasteristik, Teori, dan Kebjakan, Ghalia Indonesia, Jakarta,2003
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005
Miru. Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2004
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, cet. 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2003
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
___________, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung,2007
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta,2002
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kehendak Implementasinya, Kencana, Jakarta,2008
Salim, HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innorninaat di Indonesia, cet. 3, Sinar Grafika, Jakarta,2005
Satrio, J., Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung,2001
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Penikatan, Bina Cipta, Bandung, 2007
Siahaan, N.H.T., Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta,2005
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000
Shofie Yusuf, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2002
___________ Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya, Bandung,2003
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,2006
Siregar, Muchtaruddin, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, FE UI, Jakarta,2001
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta,2011
Soekardono, R., Hukum Dagang Indonesia, Rajawali, Jakarta,2003
Subekti, Aspek-aspek Hukum Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung,2003
___________ Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2005
___________Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXXI, Intermasa, Jakarta, 2003
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia indonesia, Jakarta, 2002
Tjakranegara, Soegijatna, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta,2007
Patrik, Purwahid, Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,2005
Philippus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,2003
Prodjodikoro, Wiryono, Asas-Asas Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung, 2003
___________ Hukum Laut Bagi Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 2001
___________ Azas-Azas Hukum Perjanjian, cet. 8, Mandar Maju, Bandung,2003
Purwosutjipto, HMN., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3, Djambatan, Jakarta, 2006
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Seri Bisnis; Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
____________ dan Ahrnad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Widjaya, I. G. Rai, Merancang Suatu Kontrak; Contract Drafting Teori dan Praktek, Edisi Revisi, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003
B. Kamus Jurnal dan Internet
Ade Didik Irawan, Pengantar Ilmu Hukum, http://www.mypulau.com/adedidik irawan/blog/731632.
Gunawan, Johannes, Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 No.6 Tahun 2003.
C. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.