EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU

Penulis

  • Sitti alya aulia Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pembinaan Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu

Abstrak

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Efektivitas Pembinaan Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu?. Apa Saja Faktor-Faktor Hambatan Dalam Efektivitas Pembinaan Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu?. Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini yaitu penelitian Empiris. Kesimpulan penulis: Bahwa efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu bisa dinilai baik, cukup, atau kurang baik tergantung pada faktor-faktor tertentu. Misalnya, keberhasilan dalam mengurangi tingkat residivis, partisipasi narapidana dalam program rehabilitasi dan pembinaan, tingkat keberhasilan petugas, dan efektivitas program-program reintegrasi masyarakat setelah pembebasan. Evaluasi terperinci dari berbagai aspek tersebut akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang efektivitas pembinaan tersebut. Faktor-faktor ini mungkin meliputi keterbatasan sumber daya, baik manusia maupun finansial, kurangnya infrastruktur yang memadai, masalah kelebihan kapasitas, kurangnya koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi lainnya, dan kendala-kendala dalam implementasi program rehabilitasi dan reintegrasi. Identifikasi dan penanganan faktor-faktor hambatan ini akan menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana residivis di lembaga tersebut.          

Abstract

The problem formulation in this research is: How effective is the development of recidivist convicts in the Class II A Penitentiary in Palu? What are the Obstacle Factors in the Effectiveness of Training Recidivist Prisoners in the Class II A Penitentiary in Palu? The type of research that the author used in this research is empirical research. Author's conclusion: That the effectiveness of coaching recidivist prisoners at the Class II A Penitentiary in Palu can be assessed as good, fair or poor depending on certain factors. For example, success in reducing recidivism rates, prisoner participation in rehabilitation and development programs, officer success rates, and the effectiveness of community reintegration programs after release. A detailed evaluation of these various aspects will provide a more accurate picture of the effectiveness of the coaching. These factors may include limited resources, both human and financial, lack of adequate infrastructure, problems with excess capacity, lack of coordination between correctional institutions and other agencies, and obstacles in the implementation of rehabilitation and reintegration programs. Identification and handling of these inhibiting factors will be the key to increasing the effectiveness of coaching recidivist prisoners in these institutions.

 Keywords : Prisoner Development, Recidivism

Referensi

A. Buku

Artidjo Alkostar, Pengadilan HAM, Indonesia Dan Peradaba, PUSHAM-UII, Yogyakarta, 2004.

A.Widiada Gunakaya, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1988.

Bahrudin Surjobroto, Suatu Tinjauan Tentang Sistem Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1991.

C. I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Muhtaj Majda, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurangi Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, PT. Rajagarfindo Persada, Jakarta, 2009.

Manfred Nowak, Introduction to the International Human Rights Regime, Martinus Nijhoff Publisher, Leiden, 2003.

R. Achmad S. Soema Dipradja, Romli Atmasasmita, Sistim Pemasyarakatan di Indonesia, Percetakan Ekonomi, Bandung, 1979.

Soedjono, Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara, Alumni, Bandung, 1972.

Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Universitas Dipenogoro, Semarang, 2005.

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang, 2014.

Widodo dan Wiwik Utami, Hukum Pidana dan Penelogi, Aswaja Presindo, Yogyakarta, 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

C. Sumber Lain

Debby Lutfia Rahmawati, “PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK- HAK TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II A KOTA PALU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 214–38.Akses Tanggal 04 Juli 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Sitti alya aulia. (2025). EFEKTIVITAS PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 57–65. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1680

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check