PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN HIBAH DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G/2022/PTA.PAL)
Kata Kunci:
Penyelesaian sengketa pembatalan hibahAbstrak
Abtract
The aim of this research is: To determine the legal procedures for resolving grant cancellation disputes at the Palu High Religious Court (Analysis of Decision Number 9/Pdt.G/2022/PTA.Pal). To find out the judge's considerations in deciding grant cancellation disputes at the Palu High Religious Court (Analysis of Decision Number 9/Pdt.G/2022/PTA.Pal). The type of research that the author uses is a normative juridical method. Author's conclusion: Legal procedures in resolving grant cancellation disputes at the Palu Religious High Court in decision number 9/Pdt.G/2022/ PTA.Pal, namely, the Plaintiff as a child has filed a lawsuit for grant cancellation which was carried out by his parents (Defendants I and II) to Defendant III, while the Plaintiff's parents as the gift giver and Defendant III as the recipient of the gift, are still alive today, so the position of the property object of the dispute in the case is joint property between Defendants I and II, not as inheritance from the two Plaintiff's parents . Article 847 of the Civil Code (KUHP) stipulates that no one may replace a living person. The judge's considerations in deciding the grant cancellation dispute at the Palu Religious High Court in decision number 9/Pdt.G/2022/PTA.Pal, namely: from these considerations, the Panel of Judges decided that the Appellant's appeal was acceptable. Cancel the Decision of the Luwuk Religious Court Number 49/Pdt.G/2022/PA.Lwk.
Keywords : Dispute Resolution; Cancellation of Grant.es
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk Mengetahui Prosedur Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pembatalan Hibah di Pengadilan Tinggi Agama Palu (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/ PTA.Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Sengketa Pembatalan Hibah di Pengadilan Tinggi Agama Palu (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PTA.Pal). Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan penulis:Prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa pembatalan hibah di Pengadilan Tinggi Agama Palu pada putusan nomor 9/Pdt.G/2022/ PTA.Pal, yaitu, Penggugat sebagai anak telah melakukan gugatan pembatalan hibah yang telah dilakukan oleh kedua orang tuanya (Tergugat I dan II) kepada Tergugat III, sedang pihak orang tua Penggugat sebagai pemberi hibah dan Tergugat III sebagai penerima hibah, masih hidup hingga saat ini, sehingga kedudukan harta obyek sengketa perkara tersebut adalah harta bersama antara Tergugat I dan II, bukan sebagai harta warisan dari kedua orang tua Penggugat. Pasal 847 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) menentukan bahwa tak seorangpun boleh menggantikan orang yang masih hidup. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan sengketa pembatalan hibah di Pengadilan Tinggi Agama Palu pada putusan nomor 9/Pdt.G/2022/ PTA.Pal, yaitu: dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengadili menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2022/PA.Lwk.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.
Eman Rustiadi, Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.
I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2009.
Moh Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.
Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1992.
Urip Santoso, Hukum Agraria Komprehensif, Prenanda Media Group, Jakarta, 2012.
Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, PT. Suka Buku, Jakarta, 2011.
Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan oleh Mr.A Soehardi, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
C. Sumber Lain
Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Di Akses 09 Juni 2024.
Rosana Dewi Langelo, “PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 125–39.Di Akses 09 Juni 2024.