PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI TARI (TARI PONTANU) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Karya Seni Tari, Hak CiptaAbstrak
This study aims to determine how the legal protection of pontanu dance that has been registered as copyright. The type of research used is using empirical research legal methods, namely research with field data as the main data source, such as the results of interviews and observations. Legal efforts that can be done by the creator to protect the copyright of dance works can be taken with preventive efforts and repressive efforts. Preventive efforts are efforts to prevent copyright infringement by recording / registration of a copyrighted work that has been realised. The creation registration letter can be used as evidence in the future. Recording can be done by submitting an application to the Directorate General of Intellectual Property Ministry of Law and Human Rights and if the application is accepted then the Ministry of Law and Human Rights will issue a letter of registration of the creation while repressive efforts are countermeasures against copyright infringement that can be done by litigation and non-litigation process.
Keywords : Legal Protection, Dance Artwork, Copyright
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap tari pontanu yang sudah di daftarkan sebagai hak cipta. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode hukum penelitian empiris, yaitu penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hak cipta karya seni tari dapat ditempuh dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak cipta dengan melakukan pencatatan/pendaftaran terhadap suatu karya cipta yang telah diwujudkan secara nyata. Surat pendaftaran ciptaan tersebut bisa dijadikan alat bukti dikemudian hari. Pencatatan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM dan bila permohonan diterima maka Menkumham akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan tersebut sedangkan Upaya represif adalah upaya penanggulangan terhadap pelanggaran hak cipta yang dapat dilakukan dengan proses litigasi dan non litigasi.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andrian Sutend,S.H.,M.H.,Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Cipta Sinar Grafika,(2013).
Andrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penilitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).
Dr. Henry Soelistyo, SH. LL.M, HAK CIPTA TANPA HAK MORAL, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung : PT Alumi, 2009), halaman 29. Saidin, H.OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
H. OK. Saidin,S.H., M.Hum, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,(2007).
Khoirul Hidayah S.H.,M.H,Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Malang: Setara Press, 2017.
Muhammad Ahkam dan Suprapedi, pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Pemenuhan Inovasi (Jakarta: PT. Indeks,2008).
Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Pratkteknya di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).
Saidin,H.OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Jakarta : Rajawali Pers,2010.
Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia), Yogyakarta: Cv Budi Utama, 2019.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan (Jakarta : Akademika Pressindo, 2002).
Taupiqqurrahman, Alivia Putri Aina, Syamsul Hadi, PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERKAIT PELANGGARAN MODIFIKASI KARYA CIPTAAN ASING YANG DILAKUKAN TANPA IZIN DI INDONESIA, SUPREMASI JURNAL HUKUM VOL. 4 , NO. 1, 2021.
Yusran Isnaini, Hak Cipta dan Tatanannya di Era Cyber Space (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009).
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jurnal
Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PELANGGARAN MORAL DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK CIPTA.
Dewa Gede Sudika Mangku, Perlindung Hukum Terhadap Tari Tradisional Sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 9 No. 1 Februari, 2021.
Dr. Ermansyah Djaja, S.H., M,kn, Hukum Kekayaan Intelektual, Sinargrafika.
Dyah Permata Budi Asri, Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law,Vol 23 October 2016.
Egi Reksa Saputra, Fahmi, Yusuf Daeng, Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Vol 6 No.3 Tahun 2022.
Huldia Syahbuddin, Rahma, Selfiana Saenal, ESTETIKA TARI PATTU’DU TOMMUANE DI KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE,2021.
IGusti Agung Istri Prasasti Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TARI BARONG API DESA SINGAPADU KABUPATEN GIANYAR, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 2 Tahun 2022, hlm. 299-308
Ita Susanti, NS Junaedi, PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA (COPYRIGHT) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA, Vol.5 No.2 September 2013.
Janurul Aina, Taat Kurnita , Cut Zuriana, BENTUK PENYAJIAN TARI LINGGANG MEUGANTOE DI SANGGAR RAMPOE BANDA ACEH, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik, Volume II, Nomor 2:161-167, Mei 2017
Muhammad Yusuf Ibrahim, PERLINDUNGAN HAK CIPTA TARI TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.
Nurnawati Hendra H, Agus Supriyadi, Memperhatikan karakteristik Budaya Alam Fenomena Kehidupan Masyarakat, Jurnal Ka jian dan Penelitian Hukum,1 November 2020.
Rico Daniel, PERLINDUNGAN HAK EKONOMI DAN HAK MORAL ATAS KARYA CIPTA DI BIDANG FOTOGRAFI TERKAIT DOKTER SEBAGAI MODEL IKLAN RUMAH SAKIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 262K/PDT.SUS-HKI/2016), Volume 3 Nomor 1, Juli 2020.
Sellyana Pradewi,Wahyu Lestar, Eksistensi Tari Opak Abang Sebagai Tari Daerah Kabupaten Kendal, Jurnal Seni Tari, Juni 2012.
Sudjana, Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Dalam Presfektif Hak Asasi Manusi (Limitations On Intellectual Property Protection (Copyright) in the Perspective of Human Rights), Jurnal HAM Vol 10, Nomor 1, Juli 2019.
Sulasi Rongiyati,Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional, n.d, Vol 2, No 2 November 2011.
Sulistijono, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Kerya Cipta Tari Jaipong Di Wilayah Jawa Bara, Vol. 26 No. 4, Oktober – Desember 2020.
Takdir, Perlindungan dan Pengalihan Atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak cipta), Jurnal Muamalah Vol V No 2 (2015).
Wendelina Ernatudera, Arief Syahrul Alam, Andy Usmina Wijaya, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 1 No. 2, September 2023.
Wiwin W Windiantina, Purgito, I Made Dermawan, Diah Irianti Permanasari, Dauman, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1,No 1,Januari 2022.
Zulvia Makka, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights), Vol. 3 No.1 Juni 2019.
Internet
https://siplawfirm.id/hak-terkait-pada-hak cipta/?lang=id#:~:text=Hak%20ekonomi%20yang%20dimiliki%20 produser,tanpa%20kabel%20yang%20dapat%20diakses
Macam Pakaian Adat Suku Kaili (fitinline.com)
Tari Pontanu Sulawesi Tengah - YouTube
https://wisatapalu.com/sejarah-dan-budaya-sulawesi-tengah,Diakses https://jambi.kemenkumham.go.id/layanan publik/pelayanan-hukum-umum/panduan kekayaanintelektual#:~:text=Kekayaan%20intelektual%20dibagi%20menjadi%20dua,Desain%20Tata%20Letak%20Sirkuit%20Terpadu.
https://kumparan.com/kabar-harian/nilai-estetis-tari-pada-seni-tari-dan-unsur-yang memengaruhinya-1x3eUpw4wV1/full
https://kumparan.com/ragam-info/3-unsur-utama-dalam-tari-apa-saja-21HDpXI7hzX/full