TINJAUAN HUKUM TENTANG MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLRESTA KOTA PALU
Kata Kunci:
Mediasi Penal, Kecelakaan Lalu Lintas Alternatife PenyelesaianAbstrak
The results showed that penal mediation as an alternative settlement can be carried out in traffic accident cases with minor physical injuries, and there is a mutual agreement between the two parties, there is a statement not to sue from the victim, and the investigator conducts a case title for cases resolved through penal mediation, besides that penal mediation is also expected to reduce the accumulation of cases, is one of the dispute resolution processes that is considered faster, cheaper and simpler. It can provide the widest possible access to the parties to the dispute to obtain justice, Strengthen and maximise the function of court institutions and dispute resolution in addition to the process of imposing punishment. External factors, namely, the victim is not willing to conduct penal mediation, the economy of the perpetrator's family is not able to fulfil the agreed compensation, and there are also fatalities in the traffic accident so it is often difficult to continue the penal mediation process.
Keywords : Penal Mediation, Traffic Accident Alternative Settlement
Abstrak
. Hasil penelitian menunjukan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian dapat dilakukan pada perkara kecelakaan lalu lintas dengan luka fisik ringan, dan adanya kesepakantan bersama antara kedua pihak, adanya pernyataan tidak menuntut dari korban, dan penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diselesaikan melalui mediasi penal tersebut, selain itu mediasi penal juga, Diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara, Merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat, murah dan. Sederhana, Dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan, Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dan penyelesaian sengketa disamping proses menjatuhkan pemidanaan. Metode yang penyelesaian karena belum ada payung hukum serta SOP yang sama terkait penerapan mediasi penal, Faktor eksternal, yakni, korban tidak bersedia untuk dilakukan mediasi penal, Ekonomi dari pihak keluarga pelaku tidak mampu untuk memenuhi ganti rugi yang sudah disepakati, dan juga adanya korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tesebut sehingga seringkali sulit untuk tetap melanjutkan proses mediasi penal.
Referensi
DAFTAS PUSTAKA
A. Buku
Data Kecelakaan Lalu Lintas Polres Palu Tahun 2021
Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan), Pustaka Magister Semarang. 2012.
Hari Purwadi, Mediasi Penal Sebuah Transplantasi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana : Universitas Nusa Putra 2011.
Mardjono : Mediasi Penal Sebuah Transplantasi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana : Universitas Nusa Putra 2011.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990,
Suyud Margono, Alternative Dispute resolution dan Arbitrase. Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2000.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta , 2012.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1996
Dr.FitriWahyuni, SH,.M.H, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Pt Nusantara Persada Utama, Tanggerang, 2017
Recommendation No.R (99). (The Committee Of Ministers Of The Council Of Europe) 15 September 1999
Christopher W, Moore, The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict, Josses-Bass Publisher, San Francisco, 1996.
National Institute of Dispute Resolution (NIDR) Dispute Resolution Forum, 9 May 1989.
DS Dewi dan fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, (Jakarta: Publishing 2011)
B. Undang-Undang
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pasal 18 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
C. Jurnal dan Website.
Lilik Mulyadi, MEDIASI PENAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA.
PENGKAJIAN ASAS, NORMA, TEORI DAN PRAKTIK, Yustisia, Vol.2 No.1 Januari – April 2013.