PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DI SEKTOR USAHA KARAOKE.

Penulis

  • Mohammad Ilham fakutas hukum, universitas tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan

Abstrak

Perlindungan Tenaga kerja sangat mendapat perhatian dalam hukum ketenagakerjaan, namun dalam prakteknya masih ada saja instansi pemerintah, perusahaan dan pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan yang telah diatur tersebut, dalam hal ini mengenai perlindungan tenaga kerja yang bekerja di malam hari masih tidak mendapatkan perlindungan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut. Pasal 76 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasai Nomor 224 tahun 2003 menekankan perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan menjamin dan memberikan segala hak-hak yang perlu diperoleh pekerja perempuan tersebut. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris, hasil penelitian, 1. Pemenuhan hak pekerja perempuan di fortuna karaoke menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih belum dapat dipenuhi secara maksimal. Beberapa hak pekerja perempuan yang belum terpenuhi dengan baik.2. Penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di fortuna karaoke  belum mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Abstract

Labor protection is very concerned in labor law, but in practice there are still government agencies, companies and employers who do not carry out the provisions that have been regulated, in this case regarding the protection of workers who work at night still do not get protection as mandated by the Law. Article 76 of Law No.13 of 2003 concerning Manpower and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number 224 of 2003 emphasizes legal protection of women who work at night by guaranteeing and providing all the rights that need to be obtained by these female workers. This research uses empirical juridical methods, the results of the study, 1. The fulfillment of the rights of female workers in fortuna karaoke according to Law Number 13 Year 2003 still cannot be fulfilled optimally. Some of the rights of female workers have not been fulfilled properly.2. The application of legal protection to female workers who work at night at fortuna karaoke has not referred to Article 76 of the Labor Law.

 Keywords : Legal Protection of Women Workers

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Khakim, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Ahmad Rizki Sridadi, 2016, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama. Malang: Empatdua Media.

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika,

Bagus Sarnawa, Johan Erwini I, 2010, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta:Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,

Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Bandung: Mandar Maju

Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih dan Moh. Firdaus Sholihin, 2016, Hukum Ketenagakerjaan,Jakarta: Sinar Grafika,

Imam Soepomo, 1995, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan,

Lalu Husni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal hukum (suatu pengantar), Yogyakarta, 1999,

Ridwan, H.R.. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2002,

Serlika Aprita, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor dan Karyawan atas Akuisisi Perusahaan, Cet. Pertama, (Jember, Jawa Timur: CV. Pustaka Abadi,2019)

Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press, 1986

B. Internet

https://media.neliti.com, pada tanggal 28 Juni 2020.

https://jurnal.dpr.go.id, pada tanggal 1 Agustus 2020)

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Mohammad Ilham. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DI SEKTOR USAHA KARAOKE. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 66–74. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1615

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check