UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI
Kata Kunci:
Anak; Korban Kekerasan; PerempuanAbstrak
Abtract
The focus of this research is on the implementation of legal protection carried out by the Women and Child Protection Task Force in receiving reports of violence against women and children in Marawola District, Sigi Regency The problem in this study is how the implementation of legal protection against women and children victims of violence in Marawola District, Sigi Regency and what are the obstacles in the implementation of legal protection against women and children victims of violence in Marawola District, Sigi Regency. The research method used is qualitative analysis, by collecting and classifying data in the form of primary data and secondary data. Based on the issues raised, it can be concluded that the legal protection carried out by the Women and Child Protection Task Force is in accordance with the flow of handling cases at the village level, then there are obstacles faced by the Women and Child Protection Task Force due to the lack of public understanding of acts of violence and protection of victims, therefore it is necessary to increase the capacity of the Village Women and Child Protection Task Force and the Office of Women's Empowerment and Child Protection, the need for gradual education to the community.
Keywords : Children; Victims of Violence; Women
Abstrak
Fokus penelitian ini adalah tentang pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menerima laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Permasalahn dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis kualitatif, dengan mengumpulkan dan mengelompokkan data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak telah sesuai dengan alur penanganan kasus Tingkat desa, selanjutnya adapun hambatan yang dihadapi oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang tindak kekerasan dan perlindungan terhadap korban, olehnya itu diperlukan peningkatan kapasitas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperlukannya edukasi secara bertahap kepada masyarakat.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku.
Abdul Rahman. Perempuan Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi. Alauddin Universitypress. Makassar. 2012
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 . Cetakan Pertama. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.
Barda Nawawi Arief, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1998.
Chaerudin dan Syarif Fadillah. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Cetakan Pertama. Ghalia Press. Jakarta. 2004.
C. Maya Indah S, Perlindungan Korban Suatu Perspektif viktimologi dan Kriminologi, Prenadamedia Group, Jakarta 2021
C.S.T. Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya paramita. Jakarta. 2004
D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH.Sutoris terjemahan J.E. Sahetapy. Hukum Pidana. Cetakan ke-1. Liberty. Yogyakarta. 1995
Harun Nasution dan Bahtiar Efendi. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Pustaka Firdaus. Jakarta. 1987
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama. Bandung. 2012
Ismantoro Dwi Yuwono. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2015
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakri. Bandung: 2007.
Mansour Fakih. Kekerasan Gender dalam Pembangunan. Grasido. Jakarta. 2000.
Mulayana W. Kusumah. Kriminolgi dan Masalah Kejahatan. Armico. Bandung. 1984.
Moerti hadiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sinar Grafiaka. Jakarta. 2012
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.Surabaya. 1987
R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Cetakan ke-1. PT. Karya Nusantara. Sukabumi. 1984.
Sartjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000
Sartjipto Raharjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, masalah-masalah Hukum, Nomor 1-6 Tahun X/10
Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM, PTHM. Jakarta. 1983
Sofjan Sastrawidjaja.,Hukum Pidana I, CV. ARMICO. Bandung: 1990.
S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Cetakan ke-2. Alumni Ahaem-Petehaem. Jakarta. 1988.
Suratman. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung. Februari, 2014.
Thomas Santoso. Teori-teori Kekerasan. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002
Topane Gayus Lumbuun, Confucianisme dan Lingkungan Hidup, Budaya Hukum Masyarakat Pasiran” dalam Disertai, Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Program Pascasarjana, 2002.
Zaitunah Subhan. Kekerasan Terhadap Perempuan. Pustaka Pesantren. Yogyakarta. 2004
Zakariah Idris. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta. 1988
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang dasar tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomr 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah PPA
Bacaan lainnya
https://mediasulawesi.id/read/7447-hingga-mei-2023-tercatat-194-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-di-sulteng/ diakses tanggal 24 September 2023
https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTAxNg==#:~:text=Berdasarkan%20data%20Sistem%20Informasi%20Online,menempati%20urutan%20pertama%20dari%20jumlah diakses tanggal 24 Juni 2024
https://news.detik.com/berita/d-7229808/komnas-perempuan-catat-401-975-kasus-kekerasan-sepanjang-2023 diakses tanggal 24 Juni 2024
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/14/bencana-alam-picu-kekerasan-seksual-di-sulawesi-tengah diakses tanggal 24 Juni 2024
https://filesulawesi.com/2023/11/15/tahun-2023-ratusan-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-sulteng-pelakunya-dari-keluarga-terdekat/ diakses tanggal 24 Juni 2024
Sagung Putri, M.E.Purwani. viktimisasi Kriminal Terhadap Perempuan. Kerta Patrika. 2008. Vol. 33 No. 1. Januari dari
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/download/3260/2339/ diakses tanggal 17 september 2023
Rochaety, Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. 2014
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/viewFile/996/909 diakses tanggal 20 September 2023
Suyamizon. Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. 2017
https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/marwah/article/viewFile/4135/2669 diakses tanggal 20 September 2023