PEMENUHAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB LUWUK

Penulis

  • Syaifullah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Remisi,Narapidanan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

The implementation of the granting of remission rights at the Luwuk Class IIB Correctional Institution every year has been running smoothly. This can be seen from the increase in the granting of remission every year at the Luwuk Class IIB Penitentiary based on the applicable laws and regulations as long as the inmate can behave well and meet the assessment requirements of the prison officer, the inmate will be processed based on the law to obtain his remission rights. and One of the obstacles that affect the implementation of the fulfilment of remission is the Prisoner himself, because one of the requirements for obtaining remission is that the inmate must be well behaved and disciplined while in the Luwuk Class IIB Penitentiary.

Abstrak

Implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak remisi. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan Pemberian hak remisi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk setiap tahunnya sudah berjalan dengan lancar. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya pemberian remisi setiap tahunnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama narapidana dapat berkelakuan baik dan memenuhi syarat penilaian dari petugas lapas maka narapidana akan diproses berdasarkan hukum untuk memperoleh hak remisinya. dan Salah satu hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan remisi adalah Narapidana itu sendiri, karena yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan disiplin selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk.

 

Referensi

Buku-Buku

Ari Astuti, 2014, Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Citizenship, Vol. I, (Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Baldi Anggara, 2017, Pemenuhan Hak-Hak Pendidikan Keagamaan Islam Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang, (Jurnal Tadrib, Vol.III, No. 1,).

C.I. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana (Jakarta Penerbit Djambatan)

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia (Bandung: Refika Aditama)

Oerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2014, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

P.A.F.Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, CV.Armico, Bandung

Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,

Roeslan Saleh, 1968, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, (Jakarta: Aksara Baru)

Saharjo, 2002, Pohon Beringin Pengayoman, (Bandung : Suka Miskin).

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: AFABETA,

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Undang- undang terbaru)

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan

Permenkumham no.16 tahun 2023 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Jurnal

Penny Naluria Utami, 2017 “ Keadilan Bagi Narapida di Lembaga Pemasyarakatan,Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September.

RIRIN ASTRIA RIAN, 2018 ”PEMBINAAN NARAPIDANA (Studi di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sengkang) Htttp://lib.unnes.ac.id/1999/1/3401407043.pdf”

Sri Wulandari, 2013 ”Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidan di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan, Jurnal Ilmiah Serat Acitya,UNTAG.

Mustika Irawati pardede, 2020 ” analisis pembinaan keterampilan warga binaan pemasyarakatan, http//www.psychologhymania.com/2012/10/pengertian- narapidana.html

…………………., 1964 “Disampaikan dalam prasaran pada Konferensi Kerja Direktorat Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Bandung tanggal 27 April -9 Mei dengan judul Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan”

………………….,1964 “Surat Intruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan No.J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni”

Internet

https://kbbi.web.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBIDaring (Dalam Jaringan / Online tidakresmi) yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata (lema/sublema), judul artikel: Narapidana.

http://junaidimaulana.blogspot.com/2012/12/pelaksanaan-pemberian- remisidalam. Artikel hukum, judul artikel: Pelaksanaan Pemberian Remisi

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pemberian-remisi-cl1425 hukumonline.com, judul artikel: Prosedur Pemberian Remisi

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/rendra- widyakso-s-h-s-h-m-h judul artikel : pengertian narapidana

https://www.psychologymania.com/2012/10/pengertian-narapidana.html judul artikel: pengertian narapidana

Lain- lain

Berdasarkan hasil wawancara bersama bapak syamsul Bahri Basuki di lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk

Berdasarkan hasil wawancara bersama bapak Moh Dwi di lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk

Berdasarkan hasil wawancara bersama Ibu Miya selaku narapidana di lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk

Berdasarkan hasil wawancara bersama Ibu Ema selaku narapidana di lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk

Berdasarkan hasil wawancara bersama Ibu Misna selaku narapidna di lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-27

Cara Mengutip

Syaifullah. (2024). PEMENUHAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB LUWUK. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(2), 10–24. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1571

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check