PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
perkawinan tidak tercatat, perlindungan hukum perkawinan, hak anak yang masih dibawah umurAbstrak
legal protection of their children if their parents' marriage is not registered, better known as siri marriage. Even though the marriage law does not include the protection of children's rights, the law in general cannot ignore the protection of rights in every child.For this reason, research is carried out using normative methods to explore legal norms in child protection, and sociological methods to explore the reality of the rights of children from siri marriages or those that are not recorded with the marriage registrar's employee.The results of this research will show the legal rules that can be used to protect children from siri marriages within the limits owned as Indonesian citizens who are minors, because when referring to marriage law, children do not get legal protection at all.
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap anak-anaknya apabila perkawinan orang tua mereka tidak dicatatkan, yang lebih dikenal dengan perkawinan siri. Sekalipun hukum perkawinan tidak mencantumkan perlindungan hak anak tersebut, hukum secara umum tidak dapat mengabaikan perlindungan hak pada setiap anak.Untuk itu penelitian dilakukan dengan metode normatif untuk menggali norma hukum dalam perlindungan anak, dan metode sosiologis untuk menggali kenyataan hak atas anak hasil perkawinan siri atau yang tidak di catatkan kepada pegawai pencatat nikah.Hasil penelitian tersebut akan menunjukkan aturan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi anak hasil perkawinan siri dalam batas-batas yang dimiliki sebagai warga negara Indonesia yang berstatus anak dibawah umur, sebab apabila mengacu kepada hukum perkawinan maka anak sama sekali tidak memperoleh perlindungan Hukum.
Referensi
Buku
Abdurrahman.perkawinan dalam syariat islam. PT .Rineka Cipta. Jakarta, 1996.
Sudarsono, hukum perkawinan Nasional, Jakarta: PT. rineja cipta, 2007.
Wahbah al Zuhaily, al-fiqh al-islami Wa Adilatuhu, Juz VII, (Damsyiq: Dar al-fikr)
Istiqamah, Hukum perdata Di Indonesia, (Gowa: Alauddin press, 2011).
Satria effendi, M Zein. Problematika Hukum keluarga islam kontemporer, kerjasama Dep. Agama RI dan balitbang, fakultas Hukum UIN.
Abd Rahman ghazali, fiqih Munakahat
Moh.Idris Ramulyo Mardani, Hukum keluarga Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Tahun 2014. Hal Hukum perkawinan Islam, (Q.s Ar-Ruum ayat 21),(HR. Bukhari dan Muslim)
Sudarsono dalam Effi Setiawati, Nikah sirri : tersesat Di Jalan Yang Benar (bandung: Kepustakaan Eja Insani, 2005),
Susanto happy, 2018, nikah sirri apa untungnya
Daud ali,2007,peradilan Agama dan Masalahnya, PT raja Gratindo Persada,Jakarta Cet VI.b
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an
Amiur Nuraddin, Hukum perdata Islam di Indonesia: studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU No 1/1974 sampai KHI
Sudarsoni, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, (PT rineka cipta, Jakarta)
Amir syariduddin, 2007, Hukum perkawinan Islam Di Indonesia: antara fiqih munakahat dan UU Perkawinan,(kencana prenada media, jakarta), perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI
Martiman prodjohamidjo, Hukum Perkawinan Dalam Tanya Jawab(Jakarta: Indonesia legal Center Publishing, 2011),
CST. Kansil, pengantar ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia,(Jakarta Balai Pustaka, 2009),
Philipis M. Hadjon, perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina ilmu, 1987),
Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia(cet. 1 jakarta: Prenadamedia Group, 2015)
Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia (Cet. 1 jakarta: Prenadamedia Group, 2015)
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi rakyat Indonesia, Bina Ilmu Surabaya.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana di ubah dalam UU No 16 tahun 2019
Internet
http://www.gresnews.com/berita/Tips/138249-hukum-nikah-siri-di-indonesia/
https:/blog.djarumbeasiswaplus.org/galangputra/2014/10/24/makalah-prinsip-uu-no-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/
http://www.kompasiana.com/sangatgampangdiingat/perkawinan-yang-tidak-dicatatkan-sah-menurut-pakar-hukum-dan yurisprudensi_5500de60a333113072512404, di akses pada tanggal 17 februari 2019
Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy, undang-undang No. 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan,http://pta-pontianak.go.id/berita/artikel/862-problematika-dan-solusi-pelaksanaan-undang-undang-no-16-tahun-2019-tentang-perkawinan
problematika Hukum Nikah siri”. http://pa-nabire.net/ index.php?option=com_content&task=view&id=96&Itemid=, di akses pada 21 juni 2010
Iqbal Refah Erbakan, Moh. Muhibbin, Ahmad Bastomi, kedudukan Hak Waris Anak dari pernikahan Siri menurut UU NO. 16 TAHUN 2019 tentang perubahan atas UU NO. 1 tahun 1974 dan Hukum islam. Fakultas Hukum Universitas Islam malang. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/9414/7728#:~text=Kedudukan%20anak%20dari%perkawinan%20siri%20menurut%20hukum%20Islam%20yaitu%20anak,hak%20sebagai%20anak%20termasuk%20hak
Fitria Olivia, “Akibat Hukum Terhadap Anak hasil Perkawinan Siri” lex jurnalica, volume 11 Nomor 2, agustus 2014. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/lex/article/view/981
Wikipedia, “pengertian tentang perkawinan”, https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan, tanggal di akses 18 juni 2017
http:///tesihukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/. Tanggal di akses 18 agustus 2017
Sudikno Mertokusumo
Https://Ms-Takengon.Net/Proses-Perkara-Istbat-Nikah/