PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PELAKSAAN PINJAMAN KEPADA ANGGOTA KOPERASI GOTONG ROYONG DESA TANALANTO KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Kata Kunci:
Perjanjian dan Perlindungan Hukum, Koperasi Simpan Pinjam, wanprestasiAbstrak
The purpose of this research is to find out the implementation of the savings and loan agreement between the gotong royong cooperative and its members and to find out the protection of the savings and loan cooperative if the cooperative members default and the settlement efforts. The method in this research uses a Qualitative approach with the type of empirical legal research by looking at a legal reality in society from legal theories by conducting research directly into the field in order to obtain accurate truth. The results of the study found that the form of default committed by members is late instalment payments both consecutively and randomly. The main way to deal with problems in credit agreements is to visit the debtor's house to give warnings and collect. The settlement of problems that occur in the provision of credit in the Gotong Royong Cooperative through the court is not an option by the cooperative, because it is considered not profitable for both the Cooperative and the debtor because the cost of the litigation process is quite high and takes a long time, while the Tanalanto Gotong Royong Cooperative is required to immediately resolve the problematic credit and get a return on the credit that has been given so that business activities can continue to run and not affect the health level of the cooperative.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara koperasi gotong royong dengan anggotanya dan untuk mengetahui perlindungan koperasi simpan pinjam apabila anggota koperasi wanprestasi serta upaya penyelesaian. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dari teori-teori hukum dengan melakukan penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh anggota yakni pembayaran angsuran terlambat baik secara berturut-turut maupun acak. Cara utama yang dilakukan dalam menghadapi permasalahan dalam perjanjian kredit adalah dengan mendatangi rumah debitur untuk memberikan peringatan dan menagih. Penyelesaian masalah yang terjadi dalam pemberian kredit di Koperasi Gotong Royong melalui pengadilan tidak menjadi pilihan oleh koperasi, karena dinilai tidak menguntungkan baik pihak Koperasi maupun pihak debitur oleh sebab biaya untuk proses litigasi cukup tinggi dan membutuhkan waktu cukup lama, sedangkan Koperasi Gotong Royong Tanalanto dituntut untuk segera menyelesaikan kredit bermasalah tersebut dan mendapatkan pengembalian atas kredit yang telah diberikan agar kegiatan usaha dapat terus berjalan dan tidak mempengaruhi tingkat kesehatan koperasi.
Referensi
BUKU
Ardiyos, Kamus Besar Akuntansi, Jakarta : Citra Harta Prima, 2006
Djoko Muljono. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam, Yogyakarta: Andi, 2012
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (AanvullendRecht) Dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Hartono Hadisoeprapto dan M.Bahasan, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
H. Budi Untung, Hukum Koperasi Dan Peran Notaris Indonesia, Yogyakarta: Andi, 2005
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
M. Bahasan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008
Ninik Widiyanti dan Y.W Sunindhia. Koperasi Dan Perekonomian Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, Pengantar Hukum Perdata, Malang: Setara Press, 2017
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Pt . Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia, Yogyakarta: Bpfe-Yogyakarta, 2015
Rachmdi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
Sagimu M.D, Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia. Jakarta, Cv Haji Mas Agung, 1989
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press. Jakarta, 1984
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke-V 2000
Sonny Sumarsosno, Manajemen Koperasi Teori Dan Praktik, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2003
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012
Subekti, Hukum Perjanjian, Catatan ke VI, Jakarta: Intermasa, 1979
Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996
Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009
Sofwan, S. S. Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok HukumJaminan, dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberti Offset Yogyakarta, 2007
Yahman, Karasteristik Wansprestasi & Tindak Pidana Penipuan, (Jakarta: Prenamedia, 2009
UNDANG-UNDANG
Peraturan Perundang-undangan Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
JURNAL DAN WIBSITE
Ahmad Yusuf Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
https://epository.unmuhjember.ac.id/10968/8/H.%20ARTIKEL%20JURNAL.
Chandra Kurniawan dan Vera Desva Arianti, Analisis Kinerja Keuangan Pada Koperasi Simpan Pinjam Wira Karya Lahat Kabupaten Lahat Jurnal Neraca Vol 2 . No. 1 tahun 2018 https://core.ac.uk/download/pdf/322573687
Ni Luh Ariningsih Sari dan I Nengah Wenten, Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Yang Mengalami Beku Operasi Di Kota Mataram jurnal GaneçSwara Vol. 11 No.2 tahun 2017 http://unmasmataram.ac.id/wp/wp-content/uploads/18.-Ni-Luh-Ariningsah-Sari-dan-I-Nngah-Wenten
Yustika Pretty Andaresta, Juliani Pudjowati, Nurul Imamah, Simpanan Anggota, Pinjaman Anggota, dan Jumlah Anggota dan Pengaruhnya terhadap Sisa Hasil Usaha, jurnal Bharanomics, Vol. 2 No. 1 tahun 2021 https://.researchgate.net/publication/354684890l