ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal)
Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.Abstrak
The author's conclusion is that the marriage annulment was carried out due to falsification of identity in case number 208/Pdt.G/2018/PA Pal, namely because the respondent had falsified his identity, in the marriage book the name of the respondent was different from that in the driver's license and divorce certificate, and between the applicant and the respondent always bickering. After knowing the identity of the respondent's name, the applicant and the respondent continued to live as husband and wife for approximately one month. The main reason the applicant wants to cancel the marriage is because they always bicker. So the author is of the opinion that the annulment of marriage in this case was the main factor not because of falsification of identity but because of disputes and quarrels between the applicant and the respondent. The Judge's considerations in deciding to annul the marriage due to identity fraud in case number 208/Pdt.G/2018/PA Pal, namely: The Panel of Judges decided and tried this case by stating that the Petitioner's petition was rejected.
Abstrak
Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan penulis, Pelaksanaan pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada perkara nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal, yaitu karena termohon telah melakukan pemalsuan identitas, di buku nikah nama termohon berbeda dengan di SIM dan Akta Cerai, dan antara pemohon dan termohon selalu cekcok. Setelah mengetahui identitas nama termohon tersebut, pemohon dengan termohon masih tetap hidup layaknya suami-istri selama kurang lebih satu bulan. Yang menjadi alasan pokok pemohon mau membatalkan pernikahan adalah alasan selalu cekcok. Jadi penulis berpendapat bahwa pembatalan perkawinan dalam perkara ini faktor utamanya adalah bukan karena pemalsuan identitas akan tetapi karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon. Pertimbangan Hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada perkara nomor 208/Pdt.G/2018/PA Pal, yaitu: Majelis Hakim memutuskan dan mengadili perkara ini dengan Menyatakan permohonan Pemohon ditolak.
Referensi
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.
Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.
Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974.