UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS

Penulis

  • Adi Setia Permadi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Jaksa Penuntut Umum, Putusan Bebas, Upaya Hukum Kasasi.

Abstrak

The legal basis for allowing the public prosecutor to file a cassation appeal against the acquittal (Vrijspraak) is the attachment to the decision of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia Number: M. 01-PW. 07. 03. 1982 dated 4 February 1982 concerning guidelines for the implementation of the Criminal Procedure Code, point 19 of the attachment to the decision of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia Number: M. 14-PW. 07. 03. 1983 dated 10 December 1983 and Supreme Court jurisprudence. The basis for consideration by the public prosecutor in the cassation memorandum of cases that have been acquitted is that they must be able to prove the following: a) Whether it is true that a legal regulation was not applied or was not applied properly; b) Whether it is true that the trial process was not carried out in accordance with the provisions of the law, c) Whether it is true that the court has exceeded the limits of its authority.

.Abstrak

Dasar hukum alasan diperkenankannya Jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (Vrijspraak) adalah dengan adanya lampiran keputusan Menteri kehakiman RI Nomor : M. 01-PW. 07. 03. Tahun 1982 tanggal 4 februari 1982 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, butir 19 lampiran keputusan Menteri kehakiman RI Nomor : M. 14-PW. 07. 03. Tahun 1983 tanggal 10 desember 1983 dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dasar pertimbangan Jaksa penuntut umum dalam memori kasasi terhadap kasus yang telah diputus bebas adalah harus dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b) Bahwa apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, c) Bahwa apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

 

Referensi

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sianturi S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Zainuddin Ali, Pengantar Hukum Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Ciputat, 2015.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-27

Cara Mengutip

Adi Setia Permadi. (2024). UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(2), 72–78. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1457

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check