PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal)
Kata Kunci:
Jual Beli Narkoba, Penerapan Sanksi Pidana, Perantara.Abstrak
Application of criminal sanctions against perpetrators who act as intermediaries in the sale and purchase of narcotics in case number 359/Pid.Sus/2023/PN Pal, namely the Public Prosecutor based on Article 114 paragraph (2) in conjunction with Article 132 paragraph (1) of Law number 35 of 2009 concerning Narcotics. Sentenced the defendant Tatang Saudo and the defendant Adjis Bin Malik to a prison sentence of 9 (nine) years each, reduced by the prison term already served, with an order for the defendants to remain in detention and a fine of Rp. 2,000,000,000. 000.- (two billion rupiah), if the fine is not paid it will be replaced by imprisonment for 6 (six) months. According to the author, the public prosecutor's demands are appropriate because the sentence imposed can provide a deterrent effect, justice and protection for society. The judge's considerations in determining criminal sanctions against perpetrators who act as intermediaries in the sale and purchase of narcotics in case number 359/Pid.Sus/2023/PN Pal, come from various aspects, namely juridical and non-juridical aspects. The judge's juridical considerations are based on Article 114 paragraph (2) in conjunction with Article 132 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics.
Abstrak
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika perkara nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal, yaitu Penuntut Umum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tatang Saudo dan terdakwa Adjis Bin Malik, berupa pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.000.- (dua milyar rupiah), jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menurut penulis, Tuntutan penuntut umum tersebut sudah tepat karena hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika pada perkara nomor 359/Pid.Sus/2023/PN Pal, adalah dari berbagai aspek yaitu aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi.
Referensi
Adi Koesno, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang, 2015.
Abdul Wahib, Pelajar Indonesia Anti Narkoba, Emir, Jakarta, 2006.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2004.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Kusijo Adi, Diersi Sebagai Upaya Alternatie Penangguiangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Umm Press, Malang, 2009.
M. Arif Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Cet-1, Ujungberu, Bandung, 2004.
Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
Rifai Achmad, Narkoba Dibalik Tembok Penjara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2003.
Weda Darma Made, Kronik Dalam Penegakan Hukum Pidana, Guna Widya, Jakarta, 1999.