PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kata Kunci:
Partisipasi, Masyarakat, dan Undang-UndangAbstrak
Participation in the formation of Laws is often underestimated as if it is not important. It is important to involve the community, even if it is just to propose suggestions orally and/or in writing in every stage of the Formation of Legislation. With public participation in the formation of Laws, the public will know earlier about the rules that will be promulgated, public participation can also avoid rejection of the regulation and can help the government to disseminate a regulation. To answer the existing problems, in Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court then mandated that the formation of laws and regulations must fulfil meaningful participation. In the consideration of the judges in the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, Law Number 13 of 2022 concerning the Third Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation was born.
Abstrak
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang sering dianggap sebelah mata, seolah-olah tidak penting. Penting untuk melibatkan masyarakat, bahkan jika hanya sekedar mengusulkan saran secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang, masyarakat akan mengetahui lebih awal tentang aturan yang akan diundangkan, partisipasi masyarakat juga dapat menghindari penolakan terhadap peraturan tersebut dan dapat membantu pemerintah untuk menyebarkan suatu peraturan. Untuk menjawab permasalahan yang ada, dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi kemudian mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan Perundang- undangan harus memenuhi partisipasi yang bermakna. Dalam pertimbangan hakim di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 lahir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Referensi
Buku:
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Maria Farida Indriati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan. PT. Kanisius, Yogyakarta, 2020.
Joko Riskiyono, “ Partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan,” Jurnal Aspirasi 6, no. 2, Desember, diakses dari https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/511, tanggal 22 Maret 2024,
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah, Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, CV. Social Politic Genius, Makassar, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta, 2005.
Pipin Syarifin, dan Dedah Jubaedah, Ilmu Perundang-undangan. Cv. Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Riskiyono, Joko. Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang- Undang.
Jakarta Selatan, 2016.
Supriadi, Alimuddin, Asmadi Weri, Dr. Muh Al-amri, Muniarti, dan Fadjar Adam. eds.
Pengantar Ilmu Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2009.
Supriadi, Fadjar Adam, Hj. Muniarti Saloka, Asmadi Weri, Alimuddin. eds. Pengantar Ilmu Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c.Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
d.Jurnal:
Ali Imran Nasution, Rahmat Bijak Setiawan Sapii, “Aktualisasi Konsep Meaningful Participation Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, Nomor2 Desember 2022, diakses dari http://openjournal.unpam.ac.id/, tanggal 5 Maret 2024.
Bambang Karsono, Amalia Syauket, “Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang-undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance,” Jurnal Ilmiah Indonesia 8, Nomor 3, Maret 2023, diakses dari
https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/11469, tanggal 5
maret 2024, hlm. 1865.
Callychya Juanitha, Jemmy Jefry, Victor Juzuf, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Ilmu Hukum 1, Nomor 1, Mei 2021, diakses dari https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/575/338, tanggal 5 Februari 2024.
Entol Zaenal Muttaqin, Sahrul Hikam, “Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020,” Amnesti: Jurnal Hukum 6 no. 1 2024, diakses dari https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/4091/2003, tanggal 21 Maret 2024.
Fiqih Rizki Artioko, “Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal Al-Qitsth Law Review 6, Nomor1 (2022), diakses dari https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth/article/view/13568 , tanggal 8 Februari 2024.
Helmi Chandra SY and Shelvin Putri Irawan, “Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 19, Nomor 4, Desember 2022, diakses dari
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/jk1942, tanggal 19 November 2023.
Henny Andriani, “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang,” Journal of Swara Justisia 7, Nomor1, April 2023, diakses dari https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/index, tanggal 8 Februari 2024.
Henny Andriani, “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang,” Journal of Swara Justisia 7, Nomor1, April 2023, diakses dari https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/index, tanggal 28 Februari 2024.
Kafin Muhammad, “Perubahan Mekanisme Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah” Journal of Indonesian Law 4, Nomor1, Juni 2023, diakses dari https://e-journal.iainsalatiga.ac.id/index.php/jil/index, tanggal 29 Februari, 2024.
Kana Kurnia, Andi Budyadjie Pradipta, Indra Rizqullah Fawwaz, “Problematika Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal LEGISLASI INDONESIA 20, Nomor 1 - Maret 2023, diakses dari https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/1092, tanggal 26 Februari 2024
Michael Frans Berry, “Pembentukan Teori Peraturan Perundang-undangan”, Muhammadiyah Law Review 2, Nomor 2 Juli 2018, diakses dari https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/view/1461, tanggal 19 November 2023. Rahendro Jati, “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, Nomor 3, Desember 2012, diakses dari https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/88, tanggal 19
November 2023.
Salahudin Tunjung Seta, “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,” Jurnal Legislasi Indonesia 17, Nomor 2, Juni 2020, diakses dari https://e- jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/530, tanggal 19 November 2023.
Siti Hidayati, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan),” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, Nomor 2, Maret 2019, diakses dari http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/147,
tanggal 19 November 2023.
Sofwan, Haeruman, Rusnan, “Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang- Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang) Jurnal Risalah Kenotariatan 2 Nomor 2, Desember 2021, diakses dari https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/30, tanggal 24 Februari 2024.
Talita Sembiring, Kania Nova Ramadhani, Gadis Prasiska, Ruth Yessika Siahaan, Chairun Nisa, Ramsul Nababan, Maulana Ibrahim. eds. “Analisis Pentingnya Pasrtisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Suatu Undang-Undang,” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, Nomor1 Februari 2024, diakses dari https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1538, tanggal 24 Februari 2024
Vina Rohmatul Ummah, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam. 2 Nomor 2, Desember 2022, diakses dari ttps://www.researchgate.net/publication/ 369506118_Politik_Hukum_ Pembentukan_ UndangUndang_Nomor_13_Tahun_2022_tentang_Perubahan_Kedua_Atas_UndangUndang_Nomor_12_Tahun_2011_Tentang_Pembentukan_ Peraturan_Perundang-Undangan, tanggal 17 Maret 2024.
Noval Ali Muchtar, “Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020,” JURNAL PERUNDANG-UNDANGAN 10, no. 2, Desember 2022,
diakses dari https://berkas.dpr.go.id/puupolhukham/jurnal-prodigy/public-file/jurnal- prodigy-public-13.pdf, tanggal 15 Mei 2024.
Website
Rofiq Hidayat, “Partisipasi Publik Dalam Proses Legislasi Dinilai Makin Menyempit.” Hukum Online, diakses dari https://www.hukumonline. com/berita/a/partisipasi- publik-dalam-proses-legislasi-dinilai-makin-menyempit-lt62a03eab0fd4d/, tanggal 19 November 2023.
Syafnidawaty, “Analisis.” Universitas Raharja, diakses dari https://raharja.ac.id/2020/11/14/ analisis/, tanggal 19 November 20