PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH ADAT DI SALENA KECAMATAN ULUJADI
Kata Kunci:
Perlindungan, Hak atas Tanah Adat, Desa SalenaAbstrak
This Salena Indigenous People regarding the demarcation of the land of the Salena indigenous people, Ulujadi District, Palu City which resulted in BPKH Wilayah XVI Palu being sentenced to customary fines by the Salena Customary Chief and the absence of legality regarding the land of the Salena indigenous people. In this research, there is one problem formulation, namely how is the legal protection of indigenous peoples' land in Salena, Ulujadi District? The purpose of this research is to find out the legal protection of indigenous peoples' land in Salena, Ulujadi District. The result of this research shows that the protection of the land of Salena indigenous people until now has not received specific protection as outlined in the Regional Regulation of Palu City. This indicates that the existence of customary rights of the Salena community is still limited to recognition from the government as regulated in the Legislation. However, its implementation in the region has not gone well, this is in line with the absence of a Recognition Letter issued by the Palu City Regional Government or the City Regional Regulation that recognises and protects the land of the Salena indigenous people. So, if there is no protection implemented in the Palu City Region, it is possible that there will be disputes in the future.
Abstrak
Masyarakat Adat Salena mengenai pematokan tanah masyarakat adat Salena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu yang berujung BPKH Wilayah XVI Palu dijatuhi denda adat oleh Ketua Adat Salena serta belum adanya legalitas mengenai tanah masyarakat adat salena. Pada penelitian ini terdapat satu rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat adat di Salena Kecamatan Ulujadi?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat adat di Salena Kecamatan Ulujadi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan atas tanah masyarakat adat Salena sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan secara spesifik yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Palu. Hal ini bertanda bahwa keberadaan hak ulayat masyarakat salena masih sebatas pengakuan dari pihak pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan. Namun untuk implementasinya ke daerah belum berjalan dengan baik, hal ini sejalan dengan belum adanya Surat Pengakuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Palu atau Peraturan Daerah Kota yang mengakui serta melindungi tanah masyarakat adat salena. Maka, jika dibiarkan terus menerus tidak ada perlindungan yang di implementasikan di Daerah Kota Palu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi sengketa kedepannya.
Referensi
Buku
A. Suriyaman Mustari Pede, Hukum Adat Dahulu, Kini dan akan Datang, Kencana, Jakarta, 2017
Dewi Sulastri, Pengantar Hukum Adat, Cv Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Irene Mariane, Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Lilik Mulyadi, Eksistensi, Dinamika dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat adat di Indonesia, Puslitbang Hukum dan peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, 2017.
Marulak Togatorop, Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, STPN Press, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2020.
Marhaeni Ria Siombo dan JM Henny Wiludjeng, Hukum Adat, Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan, 2016.
Nico Ngani et al, Perkembangan Hukum Adat Indonesia, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang Jatim, 2016.
Zainuddin Ali, Pengantar Hukum Indoensia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Tanggerang Banten, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Konvensi ILO (International Labour Organization) No.169 Tahun 1989 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun Tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Jurnal
Arina Novizas Shebubakar, “Hukum Tanah Adat/Ulayat,” Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. IV, No. 1, Januari, 2019, http://dx.doi.org/ 10.36722/jmih.v4i1.758 diakses pada 9 Desember 2023
Abdul Hamid Usman, “Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 2, Juni 2020, https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2593 diakses tanggal 7 November 2023.
Calvin Brian Lombogia, “Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Penagasan Konversi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria,” Lex Et Societatis, Vol. 5, No. 5, 2017, https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17705, diakses pada 8 Desember 2023
Damianus Krismantoro, “Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Anlisis Hubungan Antara Hukum Nasional dan Hukum Adat,” Jurnal Ilmiah Nasional, Vol. 4, No. 2, 2022, https://doi.org/10.54783/jin.v4i2.553, diakses pada 21 November 2023
Hayatul Ismi, “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2012, http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1024 diakses tanggal 21 Maret 2024
Mutia Evi Kristhy, “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma’anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur,” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8, No, 2, 2022, https://ejournal. undiksha.ac.id/ index.php/jkh, diakses pada 11 Desember 2023
Reli Jevon Laike, “Problematika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” Journal Hibualamo, Vol. 3, No. 1, 2019, https://journal.unhena.ac.id/ , diakses pada 23 Maret 2024
Sahrina Safiuddin, “Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Menguasai Negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai,” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 30, No 1, 2018, http://doi.org/10.22146/jmh.16681 diakses tanggal 25 Maret 2024
Umar Hasan dan Suhermi, Sasmiar, “Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat,”Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 4, No. 2, 2020, https://online- journal.unja.ac.id/JSSH/article/download/11523/10379, diakses pada 7 Desember 2023
Sumber Lainnya
Gustav Tifa Laksmana, Tesis: Problematika Pendaftaran Tanah Milik Adat Secara Sporadik Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021.
Yunita Dhuge, Skripsi: Perlindungan Hukum atas Pembelian Tanah yang Tidak Bersertifikat,
Universitas Tadulako, Palu, 2021
Yessy Gardina Ramadhani, “Hak dan Perlindungan Tanah Adat di Indonesia,” Pinter Hukum, https://pinterhukum.or.id/hak-dan-perlindungan-tanah-adat-di-indonesia/ , diakses tanggal 25 Maret 2024