EFEKTIVITAS SIDANG ONLINE TERHADAP PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PALU

Penulis

  • Amadea Azarine Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pembuktian; Perkara Pidana; Sidang Online

Abstrak

This implementation of virtual or online trials at the Palu District Court still has many obstacles in the course of the trial of cases not in the context of examining witnesses or defendants. Law enforcers still follow the entire trial process in accordance with the applicable provisions to seek material truth, namely by examining witness testimony and conducting assessments. The existence of online trials is very effective in upholding the principles of justice, namely simple, fast, and low cost. The obstacles experienced in the online trial at the Palu District Court include: A) Poor internet quality that caused the trial process to run improperly. B) Inadequate supporting equipment for the implementation of virtual trials. For example, monitor screens, microphones, projectors, cameras, and loudspeakers were not yet available in all courtrooms so that legal counsel and prosecutors sometimes could not see the other party clearly. C) Limited human resources in the field of information technology.

Abstrak

Penerapan sidang secara virtual atau online di Pengadilan Negeri Palu masih terdapat banyak kendala pada jalannya persidangan perkara bukan dalam konteks pemeriksaan saksi atau terdakwa. Penegak hukum tetap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencari kebenaran materiil yaitu dengan melakukan pemeriksaan keterangan saksi dan melakukan penilaian. Keberadaan sidang secara online sangat efektiv dalam menjunjung tinggi asas-asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hambatan-hambatan yang dialami dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Palu antara lain : A) Kualitas Internet yang kurang baik sehingga menyebabkan proses sidang berjalan tidak sebagaimana mestinya. B) Peralatan pendukung yang kurang memadai pelaksanaan sidang secara virtual. Seperti layar monitor, mikrofon, proyektor, kamera, dan pengeras suara yang belum tersedia di semua ruang sidang sehingga penasihat hukum dan jaksa kadang tidak dapat melihat pihak lain dengan jelas. C) Keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.

Referensi

Buku

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sianturi S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Zainuddin Ali, Pengantar Hukum Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Ciputat, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

Sumber Lain

Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Di Akses 22 Maret 2024.

Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 22 Maret 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-27

Cara Mengutip

Amadea Azarine. (2024). EFEKTIVITAS SIDANG ONLINE TERHADAP PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI PALU. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(2), 88–94. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1199

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check