[1]
Tegar Rahmad Juliansya, “TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ISTRI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2205 K/PDT./2017)”, JUR.HUKUM AKTUALITA, vol. 1, no. 2, hlm. 113–121, Agu 2024.