[1]
Dzuhri Eka Pratama, “KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU(Studi Putusan Nomor 422/Pid.B/2021/Pn.Pal)”, JUR.HUKUM AKTUALITA, vol. 1, no. 3, hlm. 122–136, Des 2024.