TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ISTRI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2205 K/PDT./2017)
Kata Kunci:
Hak waris istri, Harta warisan, Hukum waris, Pembagian warisanAbstrak
The purpose of the writing is to explain the wife's inheritance rights. The research method used is normative by reviewing / analyzing legislation and library materials. This study concludes that the arrangement of the wife's inheritance rights is the same as children in the distribution of inheritance, while in this case, the wife demands more inheritance rights to the children of the late husband (testator), the heirs of the late wife before who are entitled to get the inheritance of the testator, in this case, the wife can file a lawsuit for inheritance if the marriage has joint property without having to sue the husband's inheritance (testator) from the previous marriage because there has been prior deliberation by the plaintiff and the defendant. The plaintiff felt no pressure in signing the customary deliberation on the division of inheritance. In this case the judge's decision was correct and in accordance with the laws and regulations.
Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan mengkaji /menganalisis perundang-undangan dan bahan pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan hak waris istri sama dengan anak dalam pembagian warisan, sementara dalam kasus ini istri menuntut hak waris lebih kepada anak-anak mendiang suami (pewaris), ahli waris dari mendiang istri sebelumnya yang berhak mendapatkan harta peninggalan si pewaris, dalam hal ini istri dapat melakukan gugatan warisan apabila dalam pernikahan tersebut mempunyai harta bersama tanpa harus menggugat harta bawaan suami (pewaris) dari pernikahan sebelumnya, karena sudah ada musyawarah terlebih dahulu yang dilakukan penggugat dan tergugat. Penggugat tidak merasakan tekanan dalam menandatangani musyawarah adat tehadap pembagian warisan. Dalam dalam hal ini putusan hakim sudah tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Evi Djuniarti, (Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 4) , Desember 2017:
H.M Anwar Rachman, dkk. Hukum perkawinan Indonesia dalam perspektif hukum perdata, Hukum islam, dan Hukum administrasi edisi pertama (Jakarta, prenamedia group, 2020).
Indah Sari, Jurnal ilmiah hukum dirgantara (Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, 2014), Vol. 5, No. 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
MA Hamid, (Legal Pluralism: Journal of Law Science, Vol. 4 Nomor 2, Juli 2014).
Moh. Kasim, Hukum Islam Dan Masalah Kontemporer, (Yogyakarta: Interpena 2014).
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta, Rajawali Press, 2013).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.