HAK MASYARAKAT ADAT ATAS KEANEKARAGAMAN HAYATI

Penulis

  • Rosdian Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Masyarakat Adat;Hak Masyarakat: Keanekaragaman Hayati;

Abstrak

Indigenous peoples have a close attachment to nature. This attachment

They have a way of life, perspective and culture that highly values nature. Their life practices are in line with efforts to maintain biodiversity. International law through the Convention on Biological Diversity has begun to appreciate and provide protection to indigenous peoples' rights to biodiversity. However, practices of land and territorial rights grabbing and biopiracy are still rampant. Indigenous peoples are also still struggling to get full recognition of their right to self-determination because it is with the recognition of this right that they can not only ensure their survival but also be able to protect their rights.ensure their survival but can also continue their positive contribution to safeguarding the environment and biodiversity.in protecting the world's environment and diversity. Looking at the gap between legal recognition and protection and the practices that occur on the rights of indigenous peoples in the field of biodiversity, this research seeks to provide an overview of how international law protects the rights of indigenous peoples in the field of biodiversity, then how Indonesia protects the rights of indigenous peoples to biodiversity, especially in the Lore Lindu National Park?

Masyarakat adat memiliki keterikatan yang erat dengan alam. Keterikatan itu menjadikan mereka memiliki sikap hidup, cara pandang dan budaya yang sangat menghargai alam. Praktek kehidupan mereka selaras dengan upaya menjaga keanekaragaman hayati. Hukum Internasional melalui Konvensi Keanekargaman Hayati mulai mengapresiasi dan memberikan perlindungan kepada hak masyarakat adat atas keanekaragaman hayati. Meski demikian,praktek‐praktek perampasan hak atas tanah, wilayah, dan biopiracy masih marak terjadi. Masyarakat adat juga sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan penuh atas hak menentukan nasib mereka sendiri karena dengan adanya pengakuan hak inilah mereka tidak hanya dapat menjamin keberlangsungan mereka tetapi juga dapat meneruskan sumbangsih positif mereka dalam menjaga lingkungan dan keanekaragaman dunia. Melihat kesenjangan antara pengakuan dan perlindungan hukum dengan praktik yang terjadi atas hak masyarakat adat di bidang keanekaragaman hayati, penelitian ini berupaya memberikan gambaran bagaimana hukum internasional melindungi hak masyarakat adat di bidang keanekaragaman hayati?,Kemudian bagaimana Indonesia melindungi hak masyarakat adat atas keanekaragaman hayati khususnya di taman nasional lore lindu.

Referensi

REFERENCES

ARIFIN, MIFTA. “MEMBANGUN KONSEP HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) MELALUI PENDEKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.

Asra. “Corporate Rescue : Key Concept Dalam Kepailitan Korporasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 04 (2015): 513–37.

Dulkiah, Mohammad. Sistem Sosial Di Indonesia. Bandung, Jawa Barat: LP2M UIN SGD, 2020.

Hasriyanti, and Erman Syarif. GEOGRAFI SUMBER DAYA, IMPLIKASI, PENDEKATAN DAN PENGELOLAAN. Purbalinga: CV Eureka Media Aksara, 2016.

Rahmawati, Rita, and Dian E Idris Gentini. “Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat Kasepuhan: Adaptasi, Konflik Dan Dinamika Sosio-Ekologis.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 2, no. 2 (2008): 151–90. https://doi.org/10.22500/sodality.v2i2.5886.

Wibisana, Andri Gunawan. “Pembangungan Berkelanjutan: Status Hukum Dan Pemaknaannya.” Jurnal Hukum & Pembangunan 43, no. 1 (2017): 54. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503.

Zuhir, Mada Apriandi. “Rethinking Legality of State Responsibility on Climate Change in International Law Perspectives.” Jurnal Dinamika Hukum 17, no. 2 (2017). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.2.801.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-10

Cara Mengutip

Rosdian. (2025). HAK MASYARAKAT ADAT ATAS KEANEKARAGAMAN HAYATI. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(1), 104–112. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2470

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check