GAGASAN PENAMBAHAN KEWENANGAN CONSTITUTIONAL PREVIEW KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstrak
The results show that currently, Indonesia has not provided special arrangements regarding the legal status of the Ratification Law. In fact, both materially and formally, the Ratification Law is different from laws formed by the DPR and the President. The absence of a special regulation regarding the Law of Ratification has caused legal polemics relating to its enforcement in Indonesia. The Consti-tutional review mechanism of the Ratification Law brings new legal polemics because it has the potential to cause the termination of binding to international agreements. Unilateral termination of bind-ing to international treaties is a form of disobedience to interna-tional law and will create state responsibility. The constitutional preview mechanism by the Constitutional Court turns out to be a solution in maintaining the constitutional rights of citizens and compliance with international law. The product of this mechanism can be a decision that tests the constitutionality of the Ratification Law with a follow-up in the form of a reservation at the stage of binding to the agreement without having to terminate the binding when the ratified international agreement has entered into force for the parties.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini, Indonesia belum memberikan pengaturan khusus mengenai status hukum Undang-undang Pengesahan. Padahal, baik secara materiil dan formil, Un-dang-undang Pengesahan berbeda dengan Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai Undang-undang Pengesahan menyebabkan polemik hukum yang berkaitan dengan pemberlakuannya di Indonesia. Mekanisme Constitutional review terhadap Undang-undang Pengesahan membawa polemik hukum baru karena berpotensi un-tuk menyebabkan pengakhiran pengikatan diri terhadap perjanjian internasional. Pengakhiran pengikatan diri secara sepihak terhadap perjanjian internasional merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum internasional dan akan melahirkan tanggungjawab negara. Mekanisme constitutional preview oleh Mahkamah Konstitusi tern-yata menjadi Solusi dalam menjaga hak konstitusional warga negara dan ketaatan terhadap hukum internasional. Produk dari mekanisme ini dapat berupa putusan yang menguji konstitusionalitas Undang-undang Pengesahan dengan tindak lanjut berupa reservasi pada tahapan pengikatan diri terhadap perjanjian tanpa harus mengakhiri pengikatan diri ketika perjanjian internasional yang telah disahkan telah berlaku bagi para pihak
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
--------------. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
--------------. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung, 2008.
Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, New York: Russel & Russel.
M. Tahir Azhari, Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 2005.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Indonesia dan Sinar Bakti, Jakarta, 1983.
Nany Suryawati, Hak Asasi Politik Perempuan, Ideas Publishing, Gorontalo, 2020
Parthiana, I Wayan. Hukum perjanjian internasional. Cet. 1. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2021).
Sefriani, Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1988
Syahmin, A.K, Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969), Armico, Bandung, 1985.
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962
B. Jurnal, Internet, dan Sumber Lain
Aminoto dan Merdekawati, "Prospek Penempatan Perjanjian Internasional Yang Mengikat Indonesia," Jurnal Mimbar Hukum 27, No. 1, Februari 2015.
Damos Dumoli Agusman. Hukum perjanjian internasional: kajian teori dan praktik Indonesia. Refika Aditama, 2010. https://scholar.google.com/scholar?cluster=12042076902146536187&hl=en&oi=scholarr.
--------------------------. 2014. “Indonesia dan Hukum Internasional: Dinamika Posisi Indonesia Terhadap Hukum Internasional”. Jurnal Opinio Juris. Vol.15 No. 1, Januari-April 2014.
Dr, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Perss, 2020. https://eprints.unram.ac.id/20305/.
Janedri M.Gaffar, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 1, Maret 2013.
Mei Susanto, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, Desember 2017.
Parthiana, I. Wayan. Hukum perjanjian internasional. Cet. 1. Bandung: Mandar Maju, 2002.
C. Dokumen
Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Konvensi Wina 1969 Tentang Perjanjian Internasional
D. Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011
