KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN(Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasangkayu)
Kata Kunci:
Sepeda Listrik; Pelanggaran Lalu Lintas; Jalan RayaAbstrak
This research method involves collecting data through direct surveys, field observations, and interviews with the Pasangkayu Police. The data obtained will be used to identify electric bicycles as motorized vehicles or not, as well as enforcement by the Pasangkayu Police regarding the most common violations related to the use of electric bicycles. The results of the research are expected to provide a better understanding of the problem of violations of the use of electric bicycles on the road and provide a basis for developing more effective policies to regulate the use of electric bicycles. It is hoped that the implications of this research can help local governments increase law enforcement and public awareness regarding the use of electric bicycles, so as to increase the safety and comfort of transportation on the highway.
Abstrak
Metode penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui survei langsung, observasi lapangan, dan wawancara terhadap pihak Polres Pasangkayu. Data yang diperoleh akan digunakan untuk mengidentifikasi sepeda Listrik termasuk kendaraan bermotor atau tidak, dan juga penegakan yang dilakukan Polres Pasangkayu tentang pelanggaran paling umum terkait dengan penggunaan sepeda listrik.Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam mengatur penggunaan sepeda listrik. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terkait dengan penggunaan sepeda listrik, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi di jalan raya.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Afrizal, 2014 Metode Penelitian Kualitatif, Rajawali Press, Jakarta.
E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stori Grafika, Jakarta.
Eddy.O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Fence M. Wantu, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo.
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang.
Kartini Kartono, 1986, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Alumni, Bandung.
Marye Agung Kusmadi,2010, Selamat Berkendara di Jalan Raya, Penebar Swadaya Grup, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Risdiyanto, 2014, rekayasa dan manajemen lalu lintas : Teori dan Aplikasi, LeutikaPrio, Yogyakarta.
Soepomo dan Djokosoetono, 1951, Sejarah Politik Hukum Adat, Djambatan, Jakarta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
C. Jurnal, Internet, dan Sumber Lainnya
Adi Wikanto,” Marak Larangan Sepeda Listrik, Ini Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik”, Kontan, https://nasional.kontan.co.id/news/marak-larangan-sepeda-listrik-ini-aturan-resmi-penggunaan-sepeda-listri, diakses tanggal 1 Agustus 2023.
Afdal Hasan, “Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang Jika Masuk Jalan Umum”, good News From Indonesia, 9 Juni 2023, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/06/09/pengguna-sepeda-listrik-bakal-ditilang-jika-masuk-jalan-umum, Diakses tanggal 1 Agustus 2023.
Bangkit Jaya Putra, “Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Melanggar Bisa Didenda Rp24 Juta”, OTO, 13 Juli 2022, https://www.oto.com/berita-motor/polisi-larang-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-melanggar-bisa-didenda-rp24-juta, diakses tanggal 1 Agustus 2023.
Deni Ferlindungan, “7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar yang Wajib diketahui”, Moladin, https://moladin.com/blog/tata-tertib-lalu-lintas/, diakses tanggal 4 April 2023.
Devina Tharifah Arsari, “Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia”, Jurist-Diction III, No. 3 tahun 2020, hlm 906, di akses 13 April 2023.
Dwi Nurani, Menyiapkan Pendidik Profesional di Era 5.0, Media Center Direktorat Sekolah Dasar, https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel /detail/menyiapkan-pendidik-profesional-di-era-society-50, di akses tanggal 1 Maret 2023.
Huyogo Gabriel, “Sepeda Listrik: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Jenisnya”, Sahitya.id, https://sahitya.id/sepeda-listrik-pengertian-cara-kerja-manfaat-dan-jenisnya/, di akses pada tanggal 13 April 2023.
IPDA Haerul Ahmad Djafar, S. Pd Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu wawancara pada tanggal 22 Jauari 2024
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.
Kemenperin, “Polusi Tinggi di Akhir Pekan, Bukan Faktor Kendaraan Bermotor”, Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, https://kemenperin.go.id/artikel/24293/Kemenperin:-Polusi-Tinggi-di-Akhir-Pekan,-Bukan-Faktor-Kendaraan-Bermotor, di akses tanggal 5 september 2023.
M Prawiro, “Pengertian Transportasi: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Contoh Alat Transportasi”, Maxrone, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/ pengertian-transportasi.html, di akses tanggal 6 April 2023.
Mirnawati, Mappamiring, Muhammad Tahir, “Strategi Kepolisian Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Sungguminasa Kabupaten Gowa” Volume 1, Nomor 1, Agustus 2020 hlm 137, https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/index, di akses tanggal 20 maret 2024
Muchlisin Riadi, Sepeda (Sejarah, Bagian, Prinsip Kerja, Jenis-jenis dan Manfaat), https://www.kajianpustaka.com/2020/08/sepeda.html, di akses tanggal 3 maret 2023.
Romana Dwi Fibriati, “Mengenal Sepeda Listrik dan Sejarah Perkembangannya di Dunia”, Builder future Construction, https://www.builder.id/mengenal-sepeda-listrik-dan-sejarahnya/, di akses tanggal 4 maret 2023.
Sena Pratama, “Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang?” KumparanOTO, https://kumparan.com/kumparanoto/kendarai-sepeda-listrik-di-jalan-raya-bisa-ditilang-20wdjiC27HU/full, di akses tanggal 19 Maret 2024
Sugianto, S., & Kurniawan, M. A., “Tingkat Ketertarikan Masyarakat terhadap Transportasi Online”: Angkutan Pribadi dan Angkutan Umum Berdasarkan Persepsi, “Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik 1, No. 2, hlm 51-58, https://jurnal.poltradabali.ac.id/jttl/article /view/11/9 di akses pada tanggal 3 maret 2023.
Vrent “Apa saja komponen kelistrikan Sepeda Listrik?” Vrent.id https://vrent.id/blogs/news/apa-saja-komponen-kelistrikan-sepeda-listrik, di akses tanggal 11 Desember 2023
Wida Kurniasih, “Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis”, Gramedia Blog, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/, diakses pada tanggal 30 Maret 2023
