TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Studi Pada Putusan Nomor 608/Pid.sus/2021/PN.Palu)

Penulis

  • Aulia Monica Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pidana, Pertimbangan hakim, Penerapan sanksi

Abstrak

This study aims to find out 1. To find out the Judges' Considerations in Imposing Criminal Sanctions Against Perpetrators of the Crime of Extortion and Threats Through Means of Electronic Media Decision Number 608/Pid.Sus/2021/Pn Palu. The research method used is normative. Based on the results of the research conducted, it can be seen that the judge's considerations from a juridical and non-juridical perspective in Decision 608/Pid.Sus/2021/Pn Palu were appropriate and the defendant Nurnaningsih Lasena was legally and convincingly proven to have violated the provisions of Article 27 paragraph (4) jo Article 45 paragraph (4) of Law no. IX. However, the panel of judges did not consider rehabilitation for the mental recovery of the victim, which has an impact on the sustainability of the victim's social life, as well as the restoration of the victim's good name.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1.Untuk Mengetahui Pertim-bangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Sarana Media Elektronik Nomor Putusan 608/Pid.Sus/2021/Pn Palu.. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dari segi yuridis dan non yuridis dalam putusan 608/Pid.Sus/2021/Pn Palu telah sesuai dan terdakwa Nurnaningsih Lasena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor. 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait rehabilitasi untuk pemulihan secara mental terhadap korban yang mana hal tersebut berdampak pada keberlangsungan kehidupan sosial korban, serta pemulihan nama baik korban..

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Hari Sasangka, & Ahmad Rivai, KUHP Disertai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Mandar Maju – Indonesia),

Lukas Bat Momolin dan fransisca Hermawan, budaya media bagaimana pesona media el-ektronik memperdaya anda,Nusa Indah : Indonesia, 2003,

PAF Lamintang,1984, Dasar-dasar hukum pidana Indonesia, (Sinar Baru, Bndung

Prof. Dr. I Ketut Mertha, Buku Ajar Hukum Pidana 2016, (Universitas Udayana – Indonesia),

Soedarto, 1974, Hukum Pidana IA,(Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya – Malang),

Syahruddin Nawi, 2014, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, ED.2, CET.2, PT UMITOHA Grafika, Makassar,

Sesar, Matheus Josia, 2021, Pertanggung jawaban pidana pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik,

Aswan, oktober 2019, Tindak Pidana Penipuan berbasis Elektronik, SPASI MEDIA,

Adami Chazawi, 2015, tindak pidana di bidang ITE, Media Nusa Creative,

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang ITE

Undang-undang Pemerasan dan Pengancaman

C. Jurnal

Gita Febri Ana, Rehnalemken Ginting, Analisis Penerapan Mengenai Kealpaan,Jurnal Univ Sebelas Maret, Vol. 4, 2015

Eka Febri Pamungkas, Analisis Kriminoligis Kejahatan Pornografi Disertai Pengancaman Dan Pemerasan Melalui Media Elektronik, Jurnal Univ Muhammadiyah Kota bumi, Vol. 1 No.2, 2021

D. Website

https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/tabligh/article/view/300 di akses pada tanggal 29 januari 2024 catatan kaki 1 nama A Ahmad

https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/ di akses pada tanggal 1 februari 2024 catatan

https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-pemerasan-dan-pasal-pengancaman-lt6203d33136dea/?di akses pada tanggal 2 februari pukul 02.14

https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-pemerasan-dan-pasal-pengancaman-lt6203d33136dea/?di akses pada tanggal 2 februari pukul 02.14

https://konspirasikeadilan.id/artikel/pemerasan-atau-pengancaman0630#:~:text=Tindak%20pidana%20dalam%20Pasal%20368,pencemaran%20baik%20lisan%20maupun%20tertulis%22. Artikel di akses pada tanggal 1 februari jam 22.30

https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/arti-elektronik-fungsi-dan-jenisnya-212Ww8lC0FI/full Diakses pada tanggal 2 februari pukul 02.30 artikel

https://id.wikipedia.org/wiki/Elektronika artikel diakses pada tanggal 2 februari 2024 pukul 13.09

http://scholar.unand.ac.id/18027/2/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf skripsi hal 1 diakses pada tanggal 2 februari 2024 pukul 11.42

http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5513 diakses pada tanggal 19 juli 2024 pukul 12.43

http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30218 diakses pada tanggal 19 juli 2024 pukul 12.50

https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i1.119 diakses pada tanggal 19 juli 2024 pukul 13.05

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-10

Cara Mengutip

Aulia Monica. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI SARANA MEDIA ELEKTRONIK (Studi Pada Putusan Nomor 608/Pid.sus/2021/PN.Palu). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(1), 10–21. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1800

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check