TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PENATAAN RUANG BERBASIS MITIGASI BENCANA

Penulis

  • Reksa Geraldy Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penataan Ru-ang;Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Miti-gasi Bencana

Abstrak

This research aims to analyse legal issues arising from the Responsibility of the Regional Government as an element of the Regional Government organiser who leads the implementation of government affairs which are the authority of autonomous regions. The problem in this study is how the Local Government's Responsibility for Occupancy in Disaster Prone Areas (Red Zone) after the disaster on 28 September 2018. The research method used is the Exploratory legal research method. Exploratory legal research method is legal research whose purpose is to provide a definition or explanation of the concepts or patterns used in research. In this study, researchers do not yet have an overview of the definition or concept of research. The nature of this research is creative, flexible, open, Based on the issues raised, it can be concluded that Based on the impact of the Palu earthquake disaster and its surroundings, the disaster caused damage and destruction of homes that were flattened by the ground. Loss and damage to the settlement and housing sector is the highest compared to other sectors.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari Tanggung Jawab Pemerintah Daerah sebagai unsur penye-lenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Permasala-han dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Hunian yang terdapat dalam Kawasan Rawan Bencana (Zona Merah) setelah terjadinya bencana pada Tang-gal 28 September 2018. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Metode penelitian hukum Eksploratif. Metode penelitian hukum Ek-sploratif adalah penelitian hukum yang tujuannya untuk memberikan definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gam-baran akan definisi atau konsep penelitian. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, Berdasarkan permasalahan yang di-angkat dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan dampak bencana gem-pa Palu dan sekitarnya, adanya bencana menimbulkan kerusakan dan hancurnya tempat tinggal yang rata oleh tanah.Kerugian dan kerusa-kan pada sektor permukiman dan perumahan merupakan yang terting-gi dibandingkan dengan sektor lainnya.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ateng Syafrudin, 1992, Pengurusan Perijinan (Licensing Handeling), Pusat Pendidikan dan Pelatihan St. Aloysius, Bandung, hlm. 1

Basri, F. (2002). Perekonomian Indonesia Tantangan Dan Harapan Kebangkitan Indonesia. Kalisari: Erlangga.

Dedi Herman, Geografi Bencana Alam (Depok : Rajagrafindo Persada, 2015), Hlm 1

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2011). Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Reflika Aditama.

Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang dan Penataagunaan Tanah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm. 3.

Iqbal, M., & Sumaryanto, S. (2007). Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian bertumpu pada partisipasi masyarakat.

Muh. Aris Marfai, Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal, (Yogyakarta: Gajah Uni-versity Press, 2012).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, J., & Sodik, A. (2016). Hukum tata ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: Nuansa Cendekia.

Sarundajang. (2010). Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah (Edisi ke-3). Jakarta: Pustaka Si-nar Harapan.

Syafiie, I. K. (2010). Pengantar ilmu pemerintahan. Jakarta: Refika Aditama.

Triwulan, T., & Febrian, S. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka

Zainal Arifin Mochtar (2019). ‘Pertanggungjawaban Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi’, Mimbar Hukum, No 31 Vol.2 .Hlm 162.

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Peraturan Daerah tentang Rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041, Perda Ko-ta Palu Tahun 2021,LD No.2 Tahun 2021, TLD No.2, ps.23 ayat (1)

Indonesia, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, UU No.26 Tahun 2007,LN No.68 Tahun 2007, TLN No.4725, ps.10 ayat (5)

Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail tata ruang tahun 2023-2043.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 1 Angka 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ibid. Pasal 1 Angka 3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ibid. Pasal 1 A.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, (Pasal 21).

C. Jurnal, Internet dan Sumber Lain

"Pengertian Provinsi dan Kabupaten." Diakses melalui www.infomasiahli.com pada tanggal 25 Desember 2022.

Bariun, L. O. (2015). Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan. (Disertasi, Program Pasca Sarjana, Universitas Hasanuddin). Makassar.

Dessy Astuty, Memahami mitigasi bencana dan beberapa upayanya” ( Https://Www.Goodnewsfromindonesia.Id/2019/12/17/Memahami-mitigasi-bencana, di-akses Pada 07 September 2023)

Disaster management bencana “ Pasca Bencana (recovery) (“Https://Dmedd.Net/recovery-bencana/, diakses Pada 07 September 2023

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

https://bangunanhijau.com/gb/new-building2-0-green-building/rtrw/

https://www.rumah.com/berita-properti/2020/11/194805/empat-zona-rawan-bencana%02zona-merah-tidak-bisa-keluar%02sertifikatnya#:~:text=Menurut%20Tenaga%20Ahli%20Menteri%20Agraria,tidak%20layak%20dijadikan%20kawasan%20hunian, diakses Pada 07 September 2023

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.

Likuifaksi: Pengertian - Dampak dan Cara Mengatasinya - HaloEdukasi.com, diakses Pada Tanggal 12 September 2023

Linda Tondobala,”Pemahaman tentang kawasan rawan bencana dan tinjauan terhadap ke-bijakan dan peraturan terkait“, Jurnal Sabua Iiii, No.1 Bulan Mei Tahun 2011, Hlm 59, Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Sabua/Article/View/237/183 Diakses Pada Tanggal 07 September 2023

Nugraha, G. S., & Maulina, R. (Eds.). (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya.

Retnami, S. (2001). Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Kantor Men-teri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia.

Sugiarto, A. (2017). Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang dan sanksi administratif dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 5(1), 41-60.

Surinda, Y. (2012). Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum. Diakses dari https://id.linkedin.com/ pada tanggal 16 Maret 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-10

Cara Mengutip

Reksa Geraldy. (2025). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PENATAAN RUANG BERBASIS MITIGASI BENCANA. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(1), 33–44. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1789

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check