KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU(Studi Putusan Nomor 422/Pid.B/2021/Pn.Pal)
Kata Kunci:
Peredaran, Pemalsuan, Uang PalsuAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku peredaran uang palsu. Studi Kasus Nomor: 422/Pid.B/2021/PN.Pal. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kejahatan terhadap pelaku peredaran Uang Palsu, Studi Kasus Nomor : 422/Pid.B/2021/PN.Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, sedangkan dilihat dari sifatnya deskriptif analitis. Data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 422/Pid.B/2021/PN.Pal. dan bahan hukum sekunder dari referensi, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, hasilnya menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam putusan Nomor: 422 /Pid.B/2021/PN.Pal. sudah memenuhi unsur delik, baik unsur perbuatan dan unsur tanggung jawab atau pembuatnya, dan telah terbukti bersalah berdasarkan hukum.
Abstract
This study aims to determine how the application of criminal law against perpetrators of counterfeit money circulation. Case Study Number: 422/Pid.B/2021/PN.Pal. What is the basis for the judge's consideration in imposing a criminal sentence on the perpetrator of counterfeit money circulation, Case Study Number: 422/Pid.B/2021/PN.Pal. The research method used is normative research, while in terms of its nature it is descriptive analytical. The data and data sources used are secondary data, primary legal material of Palu District Court Decision Number: 422/Pid.B/2021/PN.Pal. and secondary legal material from references, such as applicable laws and regulations with descriptive qualitative analysis method. Based on this research, the results show that the application of the law in decision Number: 422 /Pid.B/2021/PN.Pal. has fulfilled the elements of the offence, both the elements of the act and the elements of responsibility or the perpetrator, and has been proven guilty by law.
Keywords: Circulation, Counterfeiting, Counterfeit Money
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta 2010,
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2014
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Rineka Cipta, Jakarta, 2003).
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, PT. Grafindo, Jakarta,
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis jakarta:PT. Gunung Agung,1999
Andi Hamzah,Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika,2009),
Bismar Siregar, Bunga Rampai Karangan Tersebar Jakarta:Rajawali Pers,1989
Bambang Sunggono, metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Bustari Muchtar, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cetakan pertama (Kencana, Jakarta, 2016).
Gatot Supramono, Surat Dakwaan dan Putusan Hakim Yang Batal Demi Hukum, Djambatan, Jakarta 1991
HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum PT.Grasindo, Surakarta,
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasaalahan dan penerapan KUHAP, Jilid I, Sinar grafika, Jakarta 1997, hlm. 414
Irwansyah, Penelitian Hukum, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Ivalaina Astsrina dan Angga Haspila, Manajemen Perbankam, CtkPertama (Cv Budi Utama, Yoyakarta, 2015).
Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju. 2007
Muki Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004).
MH Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana Jakarta: Fasco,1955.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta Jakarta.
Mahrus Ali, “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, Jakarta,2015.
Perry Warjiyo Solikin, Kebijakan Moneter di Indonesia, (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Jakarta, Bank Indonesia, 2017).
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, 2007.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika,cetakan kedua, Jakarta, 2000,
B. PERUNDANG – UNDANGAN
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/14/PIB/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan Serta Pemusnahan.
C. Jurnal
Agus Arif Wijayanto, Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia, Jurnal Hukum Khaira Umrah, Ilmu Hukum, Unissula Semarang, 2017, hal, 892.
Bagas Pandega Hariyanto Putro, Eko Soponyono, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Jurnal Law Reform, Vol 11, No. 2 (2015).
Denico Doly, Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu di Indonesia, Jurnal Info Singkat Hukum Vol V, No. 09 (2013).
H.M. Ikhwan Rays, Kajian Normatif Terhadap Kejahatan Pemalsuan Uang di Indonesia, Jurnal Yustisiabel Vol 3, No. 1 (2019).
Jurnal Krisna Law Volume 1, Nomor 3, 2019, 99-108, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan pasal 245 KUHP.
Panca Gunawan Harefa, Idham, dan Erniyanti, Analisis Teori Hukum Terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol 2, No. 2 (2023).
Rahmatika Damayanti, Winarno Budyatmojo, Perbandingan Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Jurnal Recidive Vol 4 No. 3(2015).
Satriak Guntoro, Husni Thamrin, Pemikiran Al Ghazali Tentang Konsep Uang, Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, Vol 4 No, 2 (2021).
D. Internet
http://wwwqolbu27.blogspot.com/2010/06/tindak-pidana-terhadap-pemalsuan.html, Diakses tanggal 21 September 2023.
https://www.suduthukum.com/2016/09/pengertian-dan-bentuk-bentuk-sanksi.html/ diakses 2 juni 2024.