PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG YANG MENGGUNAKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN TANPA TERA ULANG(Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Parigi Moutong)

Penulis

  • Huziratul Qudsijah S. Latjado Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pedagang, Penegakan Hukum, Tera Ulang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pedagang yang menggunakan takaran dan timbangan tanpa tera ulang dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pedagang yang menggunakan takaran dan timbangan tanpa tera ulang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penegakan hukum terhadap pedagang yang menggunakan  takaran dan timbangan tanpa tera ulang di Kabupaten Parigi Moutong  belum sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikarenakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanyalah berupa teguran yang mana hal ini belum memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar, dikarenakan banyaknya pedagang yang masih melakukan hal hal yang melanggar  hukum dalam melaksanakan proses jual beli dan merugikan konsumen.

Abstract

This research aims to find out how law enforcement against traders who use measures and scales without retesting and what are the factors inhibiting law enforcement against traders who use measures and scales without retesting. The research method used is field research using qualitative data analysis. The conclusions in this study are: Law enforcement against traders who use measures and scales without being retested in Parigi Moutong Regency is not yet in accordance with Law No. 2 of 1981 concerning Legal Metrology because the efforts made by the Industry and Trade Office are only in the form of reprimands which have not given a deterrent effect to the offending party, because many traders still do things that violate the law in carrying out the buying and selling process and harm consumers.

Keywords: Traders, Law Enforcement, Retesting

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku:

Adhi Putra Satria, Problematika hukum di Indonesia: Catatan kritis atas hukum dan penegakan hukum di indonesia, Penerbit Adab, Indramayu Jawa Barat, 2022

Andi Hamzah, Penegakan hukum lingkungan, PT Alumni, 2016

Arman Nefi, Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan penegakan hukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020

Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, 2016

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, Kencana, 2018

Benyamin Molan, Manajemen Pemasaran. Edisi Kesebelas Jilid 1, PT.

Intan Sejati Klaten, Jakarta, 2005

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, 2008

David M.L. Tobing, Klausula Baku: Paradoks dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019

Handri Raharjo, Sistem Hukum Indonesia, Pengantar hukum Indonesia, Pustaka Yustisia, 2016

Hermien Hadiati Koeswadji, hukum pidana lingkungan, citra aditya bakti, Bandung, 1993

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011

Laurensius Arliman S. Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat, Deepublish, 2015

M. Arief Amrullah, Perkembangan kejahatan korporasi: Dampak dan permasalahan penegakan hukum, Kencana, Rawamangun Jakarta Timur, 2018

Sukanda Husin, Penegakan hukum lingkungan, Sinar Grafika, 2020

Sanyoto. Penegakan Hukum di Indonesia, 2008

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 1999

Yusra, Analisis problema dan solusi penegakan hukum, Deepublish, 2017

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Yang Wajib Di Tera dan Di Tera Ulang

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya

C. Jurnal

Dewa Komang Ary Gunartha, Nyoman Djinar Setiawina, Analisis Potensi Retribusi, Efektifitas,Efisiensi Dan Kinerja Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Provinsi Bali. E Journal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 2013

Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, CV.Suryandaru Utama, 2005

Florianus Yudhi PriyoAmboro dan Lily Persyadayani, Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Terhadap Peningkatan Retribusi Daerah Di Kota Tanjungpinang, 2021 https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/4948

Fachri Muhammad B, Penegakan Hukum Di Bidang Metrologi Legal Melalui Pelaksanaan Tera Dan Tera Ulang Di Wilayah Hukum Kota Makassar, 2022

Mochtar dalam Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung, 2003

Muhammad Abdul Kadir, hukum dan penelitian hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Nurti Lestari1, & Ratnaningtyas Widyani P. Analisis Efisiensi, Efektivitas Dan Capaian Pelayanan Uptd Metrologi Legal Kabupaten Semarang. Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang, 2020, 1–12. https://doi.org/10.55606/sinov.v3i1.79

Penegasan Hari Prawoko, disampaikan dalam Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional, Bandung, 2017. Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5901c04e277e9/pengawasan-jadi-ujung-tombak-penegakan-hukum-metrologi-legal

Penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pada dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Hal.227-228 https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1364

Sri Redjeki Hartono, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Kerangka Era Perdagangan Bebas, penyunting Husni Syawali, S.H., M.H., dan Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H, Bandung: Mandar Maju, 2000

Rosadi, R., Munjin, R. A., & Seran, G. G. Kualitas Pelayanan Metrologi Legal Alat Timbang Pada Sektor Publik. Jurnal Governansi, 2020 https://doi.org/10.30997/jgs.v6i2.3227

Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Alat Takar Dan Timbangan Pada Pasar Tradisional Di Kota Palu, Muslimin Boroallo, Hal.2-3 https://www.neliti.com/id/publications/145961/tinjauan-yuridis-terhadap-penyalahgunaan-alat-takar-dan-timbangan-pada-pasar-tra

Titie Yustisia Lestari, Ridwan Tahir, Andi Afdhalia Sri Hayat, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Pengukuran, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, 2019

Wahyu Simon Tampubolon, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen, 2016

W. Yudho dan H. Tjandrasari, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Majalah Hukum dan pembangunan, 2017

D. Internet:

Dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Labuhanbatu https://disperindag.labuhanbatukab.go.id/page/detail/pelayanan-tera-ulang

Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen Nomor:903/SPK/KEP/12/2011 tentang syarat teknis timbangan penyecek dan penyortir,

https://metrologi.kemendag.go.id/front/regulasi/find/11

Situs Web Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Situs Web Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-10

Cara Mengutip

Huziratul Qudsijah S. Latjado. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG YANG MENGGUNAKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN TANPA TERA ULANG(Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Parigi Moutong). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 1(3), 137–148. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1768

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check