TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI (Studi Kasus Perkara Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Pal)

Penulis

  • Ganda Cipta Riolojaji Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi, Tinjauan Yuridis.

Abstrak

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi?. Bagamanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 67/Pid.B/LH/2022/Pn Pal?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis, Penerapan hukum pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara pidana No. 67/Pid./LH/2022/PN Pal telah memenuhi ketentuan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara No. 67/Pid.B/LH/ 2022/PN Pal telah sesuai berdasarkan dakwaan penuntut umum dan dengan di dasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan.

Abstract

The formulation of the problem in this research is: How is criminal law applied to criminal cases of misuse of subsidized fuel oil? What are the legal considerations taken by the judge in handing down the decision in case number 67/Pid.B/LH/2022/Pn Pal? The type of research used is normative legal research. Author's conclusion, The application of criminal law handed down by the Judge in criminal case no. 67/Pid./LH/2022/PN Pal has fulfilled the criminal provisions as regulated in RI Law no. 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas. The judge's legal considerations in handing down the decision in case no. 67/Pid.B/LH/ 2022/PN Pal is appropriate based on the public prosecutor's indictment and based on evidence in the form of statements from witnesses, expert statements and defendant statements as well as complete facts before the trial.

Keywords: Misuse of Subsidized Fuel, A Juridical Review

Referensi

A. Buku

Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori Hukum, Dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang, 2017.

Bayu Surya Ningrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2017.

Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

M. Busrizalti, Hukum Pemda: Otonomi Daerah Dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta, 2013.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Muhadam Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan, Kelapa Gading Permai, Jakarta, 2007.

Nandang Sudrajat, Pertambngan Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2013.

Sinyo Harry Sarundajang, Arus Bali Kekuasaan Pusat Ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.

Talizidhuhu Ndraha, Kybernology I (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

C. Sumber Lain

Esti Nuriani, “EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH OLEH GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 184–201.Accessed 09 Juli 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-10

Cara Mengutip

Ganda Cipta Riolojaji. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI (Studi Kasus Perkara Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Pal). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 1(3), 223–232. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1721

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check