TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 95/PID.SUS/PN.PRG)
Kata Kunci:
Perdagangan Cukai, Pen-erapan Sanksi, Pertim-bangan HakimAbstrak
Hasil penelitian ini adalah, penerapan sanksi yang diberikan hakim sudah tepat karena Hakim bukan hanya menjatuhkan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan tetapi juga Pidana denda sebesar yaitu sebesar Rp.167.760.000 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) Bulan Kurungan kepada Terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang diberikan hakim dianggap tidak tepat karena tidak mempertimbangkan aspek non-yuridis, seperti akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, peran atau kedudukan terdakwa, sikap dan batin pelaku, motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana. sehingga penegakan hukum yang diberikan hakim tidak dapat memberikan efek jera kepada terdakwa serta mewujudkan keadilan yang hidup dimasyarakat.
Abstract
The results of this research are that the application of the sanctions given by the judge was appropriate because the judge not only imposed a prison sentence of 1 (one) year and 6 (six) months but also a fine of IDR 167,760,000 (one hundred and sixty-seven million seven hundred and six). tens of thousands of rupiah) if not paid, it will be replaced by a prison sentence of 3 (three) months in prison for the Defendant. Meanwhile, the consideration given by the judge is considered inappropriate because it does not take into account non-juridical aspects, such as the consequences of the defendant's actions, the defendant's personal condition, the role or position of the defendant, the attitude and inner thoughts of the perpetrator, the motive and purpose of committing the crime. so that law enforcement given by judges cannot have a deterrent effect on defendants and bring about justice in so
Keywords: Excise Trade, Application of Sanctions, Judge's Considerations
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adam, Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Agus, Rusianto. Tindak pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Prenadamedia, Jakarta, 2016.
Al. Wisnubroto dan G. Widiartana. Pembaharuan hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Andi, Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Andi, Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Andi Sofyan dan H.Abd Aziz. Hukum Acara Pidana. Prenadamedia, Jakarta, 2014.
Asnawi dan M.Nasi. Hermeneutika Putusan Hakim. UUI Press, Yogyakarta, 2014.
Asri, Wari Anjarwi. Pajak Lalu Lintas Barang. Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Badriyah, Khaleed. Panduan Hukum Acara Pidana. Medpress Digital, Yogyakarta 2014.
Bambang, Somedi. Tindak pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Widyaiswara Madya, Jakarta, 2009.
Bambang, Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Barda, Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya, Bandung, 1996.
Burhanudin. Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai. Medpress Digital Yogyakarta, 2013.
Jonkers. Handback Van Her Ned Indische Strafrechr. E.J Brill, Leiden, 1946.
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Lukman, Hakim. Asas-Asas Hukum Pidana. Cv Budi Utama, Yogyakarta, 2020.
Masrudin, Ruba’i. Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative. Malang, 2015.
Mukti, Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. PT Bina Aksara , Jakarta, 1983.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Rusli, Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2007.
Rusli, Muhammad. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. PT Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2006.
Simorangkir. Kamus Hukum. Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Sugianto. Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia. Deepublish, Yogyakarta, 2018.
Soerjono dan H.Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, jakarta, 2003.
Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1962.
B. Jurnal
Wulandari, S. (2017). Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Pemidanaan Terhadap Penjual" Minuman Keras Oplosan" yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Beberapa Putusan Hakim Terpilih) (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).
BAMBANG, R. P. (2023). Analisis Pemidanaan Ringan Terhadap Pelaku Tindak pidana Penjualan Barang Kena Cukai Tanpa Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung), 40-42.
PURBA, H. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENJUAL BARANG (ROKOK) YANG TIDAK DILABELI CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 51/PID. SUS/2019/PN TTN),26.
Kamaluddin, & Harahap, M. Y. (2023). Penegakkan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Melalui Kantor Bea dan Cukai. Jurnal Bimbingan dan Konseling keluarga, 209.
Pancapuri, A. (2014). Efektifitas Penerapankenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Studi di Kantor Wilayah Djbc Jawa Timur II) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Putri, N. D. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 171-176.
Panjaitan, C. J. (2022). Tindak pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid. Sus. 2020/PN. Mdn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 21(2), 279-311.
Simanullang, E. B. E. N. E. Z. E. R. (2014). PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI (Putusan MA No. 2649 K/Pid. Sus/2009.
Hasruddin, R. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak pidana Penyebaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Studi Putusan Nomor 647/Pid. Sus/2019/PN. Jkt. Pst)= Juridical Review of the Crime of Spreading Cigarettes Without Excise Ribbons (Case Study of Decision No. 647/Pid. Sus/2019/Pn. Jkt. Pst) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 Tentang Barang Kena Cukai.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
D. Sumber lainnya
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pita-cukai-27385 diakses pada 1 Desember 2023.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230626/259/1669206/peredaran-rokok-ilegal-marak-nilainya-tembus-rp3406-miliar, diakses pada 14 November 2023.
https://www.peruri.co.id/produk/non-uang-kertas, diakses pada 1 Desember 2023
https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/larangan-dan-pembatasan-barang-kiriman/ diakses pada 16 Desember 2023.
https://heylaw.id/blog/jenis-tindak-pidana, diakses pada 14 Desember 2023.
Jenis-Jenis Tindak pidana - Situs Hukum Diakses pada 14 Desember 2023.
https://sugalilawyer.com/dasar-pertimbangan-hakim-menjatuhkan-putusan/ diakses pada 22 Maret 2024.