PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL (Studi Kasus Di Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong)
Kata Kunci:
Emas, Pertambangan IlegalAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal dan mengetahui hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal di kecamatan sidoan. Terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal di kecamatan sidoan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa dapat disimpulkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Parigi Moutong dalam tindak pidana pertambangan emas ilegal masi kurang maksimal mencegah adanya pertambangan emas ilegal. Sedangkan faktor penghambat dalam upaya pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong yaitu faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum.
Abstract
The purpose of the research is to find out law enforcement against illegal gold mining and to find out the obstacles faced in law enforcement against illegal gold mining in Sidoan sub-district. There are two problem formulations, namely how law enforcement against illegal gold mining and obstacles in law enforcement against illegal gold mining in Sidoan sub-district. The research method used is empirical juridical by examining or analyzing primary data and secondary data. Based on the results of this study, it can be concluded that law enforcement carried out by the Parigi Moutong Police in the crime of illegal gold mining is still not maximally preventing illegal gold mining. While the inhibiting factors in illegal gold mining efforts in Sidoan Sub-district, Parigi Moutong Regency are facilities and infrastructure factors, law enforcement factors.
Keywords: Gold, Illegal Mining
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah, 2016. Penegakan Hukum Lingkungan, Cet.1.PT Alumni, Bandung.
Adrian Sutedi, 2011. Hukum Pertambangan, Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Suggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Dwi Hendro Saputro dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku usaha pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sleman Universitas Islam Indonesia 2018.
Dellyana, Shat.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty,
Marbun, Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I),Ctk. Kedua, FH UII Press, yogyakarta, 2018, hlm.202
Ni’matul Huda, 2005. Otonomi Daerah, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nandang sudarjat, 2010. Teori Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru, Jakarta.
S.F. Marbun, 2018. Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I),Ctk. Kedua, FH UII Press, yogyakarta.
Zainuddin Ali, 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafka.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
C. Sumber Lain/Jurnal
Https://www.bps.go.id/subject/10/pertambangan.htmlPemurnian/metalurgi ekstraksi
Https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip/berita/tata-cara-pemberian-izin-usaha-pertambangan-batuan
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Siaran Pers Nomor:259. Pers/04/SJI/2022
Meri Ratnawati dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin ditinjau dari Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (studi kasus di kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu)
Mahmudi Siwi, Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Gurandil, Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan masyarakat (JSKPM), vol .1,2017.
Nur Rachmat Syarief dengan judul penegakan hukum terhadap aktifitas pertambangan ilegal pada kawasan taman nasional lore lindu universitas tadulako2018
Ngadiran Santoso, dkk, 2017. Rumah Tangga Gurandil, Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan masyarakat (JSKPM), vol .1.
Salim HS, 2004. Hukum Pertambangan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.