PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON – LITIGASI : ANALISIS PERBANDINGAN
Kata Kunci:
Dispute resolution, State Administration, Litigation, Non-LitigationAbstrak
Tujuan; Untuk mengetahui bagaiman proses penyelesaian apabila terjadi permasalahn hukum yakni sengketa administrasi masyarakat melaluli jalur Litigasi dan Non Litigasi. Untuk mengetahui bagaimana perbandingan proses penyelesaian sengketa administrasi masyarakat melaluli jalur Litigasi dan Non LitigasiMetode yang digunakan pada tulisan ini adalah Yuridis Normatif Hasil penelitian ini adalah telah mengetahui dan mengerti perbedaan penyelesaian sengketa Administrasi Negara melalu Jalur Litigasi dan Non – Litigasi serta mengetahui perbandingan efektifitas dan keunggulan dari kedua jalur penyelesaian sengketa tersebutKesimpulan; Penyelesaian sengketa Administrasi Negara sebaiknya menggunakan kedua Jalur penyelesaian sengketea yakni menggunakan jalur Non Litigasi terlebih dahulu, apabila tidak mendapatkan jalan keluar maka gunakan jalur Litigasi.
Abstract
Objective; To find out how the settlement process occurs when there are legal problems, namely public administration disputes through litigation and non-litigation channels. To find out how the process of resolving public administration disputes through litigation and non-litigation is compared.The method used in this paper is Normative JuridicalThe results of this study are to know and understand the differences in the settlement of State Administration disputes through Litigation and Non-Litigation Paths and to know the comparison of the effectiveness and advantages of the two dispute resolution paths.Conclusion; State Administration dispute resolution should use both dispute resolution channels, namely using the Non-Litigation route first, if you don't get a way out then use the Litigation route.
Keywords: Dispute resolution, State Administration, Litigation, Non-Litigation
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Safa’at, Rachmad. ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA: Latar Belakang, Konsep, dan Implementasi, cet. 1. 2011. Malang: Surya Pena Gemilang.
B. Undang – undang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau PejabatPemerintaha
Undang – undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
C. Web
https://adcolaw.com/id/blog/apa-itu-litigasi-dan-keuntungannya
https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/20/17/99Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-ISSN: 1979-7486(p);2580-5088(e)
Volume VI Number 2, pp. 99-113/Rosita, Dosen STAINWatampone,
Sulawesi Selatan, Indonesia
https://www.gramedia.com/literasi/administrasi-negara/
https://www.uii.ac.id/membedah-peran-ptun-dalam-menyelesaikan-sengketa-administratif