KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK JEMBATAN TORATE CS (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/PT PAL dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN PAL)
Kata Kunci:
Kajian Yuridis; Tindak Pidana KorupsiAbstrak
The results of this study, the authors used normative law research methods. The author's conclusion: The judge's consideration in de-termining the elements of guilt of the defendant in the corruption of the Torete Bridge construction project is based on the facts revealed at trial through witness testimony, expert testimony, letter evidence, clue evidence and the testimony of the defendants in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code. The application of crim-inal sanctions against the defendants of corruption in the To-rete Bridge project, although different, can have a deterrent effect. The criminal sanctions were lower than the charges of the public prose-cutor. At the appeal level, the judge increased the criminal sanctions and restitution. Another note is the fact that the defendants Sherly Assa and Christian Andi Pellang are husband and wife. This means that the potential opportunities for corruption within the scope of kinship are much more vulnerable than if they are not related. The dominant intervention of the perpetrators of corruption who interact with each other because they have family ties has the potential to vio-late the law in the form of Corruption, Collusion and Nepotism.
Hasil penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normative law research). Kesimpulan penulis: Per-timbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Torete cs adalah berdasar-kan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk serta keterangan para terdakwa bersesuaian yang disandarkan pada Pasal 183 KUHAP. Penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa korupsi proyek Jembatan Torete cs sekalipun berbeda tetapi sudah dapat memberi efek jera. Penerapan sanksi pidana tersebut, lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum. Pada tingkat banding, hakim memper-berat sanksi pidana dan uang pengganti. Catatan lain, terungkap fakta bahwa terdakwa Sherly Assa dan Christian Andi Pellang adalah sua-mi istri. Artinya, potensi peluang korupsi dalam lingkup kekerabatan jauh lebih rentan dibanding dengan jika tidak memiliki hubungan. Intervensi dominan para pelaku korupsi yang saling berinteraksi ka-rena mempunyai ikatan kekeluargaan sangat berpotensi melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Albert Hasibuan, Titik Pandang Untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
M. Lubis dan J.C. Scott, Korupsi Politik, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
M. Prodjohamidjoyo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1996.
Soetanto Soepiadhy, Gerakan Indonesia Patut, Mingguan Opini Kolom Suara Sejati, Jakarta, 2005.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
C. Sumber Lain
Deni Hendrawan, “ANALISIS UNSUR SUBJEKTIF SEBAGAI ELEMEN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 153–69.Akses 09 Mei 2024.
Hartadhi Christianto, “IMPLEMENTASI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN TIINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN MOROWALI,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (23 Oktober 2019): 306–30.Akses 09 Mei 2024.
