TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PEREDARAN DAN PENGGUNAAN UANG PALSU (Studi Putusan No.277/Pid.B/2022/PN.Dgl)
Kata Kunci:
Uang Palsu, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana MateriilAbstrak
The results of this study indicate: the application of material criminal law against the defendant has fulfilled all the elements in material criminal law and was found to have violated the article charged and the defendant was found guilty so that the application of material criminal law was appropriate. Regarding the basis for the judge's consideration in deciding the case, the judge did not consider the malicious nature of the defendant who in the study of the decision was said to have tried to eliminate evidence which clearly violated Article 221 paragraph (1) of the Criminal Code 2. Therefore, this matter should also be taken into consideration by the judge in decid-ing a more severe criminal punishment for the defendant because it leads to the malicious nature of the defendant. Considering one of the judge's considerations stipulated in Law Number 48 of 2009 on Judicial Power Article 8 paragraph 2 in considering the severity of punishment, the judge must also pay attention to the good and bad character of the defendant. In addition, the defendant in committing his actions was conscious so that it needs to be taken into considera-tion to impose a sentence of more than 1 year and 6 months like the judge's decision.
Hasil penelitian ini menunjukan: penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam hukum pi-dana materiil dan dinyatakan melanggar pasal yang didakwakan dan terdakwa dinyatakan bersalah sehingga penerapan hukum pidana ma-teriil telah sesuai. Terkait dengan dasar pertimbangan hakim dalam meutus perkara hakim tidak mempertimbangkan sifat jahat terdakwa yang dalam studi putusan dikatakan mencoba untuk menghilangkan barang bukti yang secara jelas melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP ke 2. Sehingga hal tersebut harusnya juga didakwakan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana yang lebih berat bagi terdakwa karena hal tersebut mengarah ke sifat jahat dari terdakwa. Mengingat salah satu petimbangan hakim yang diatur da-lam UU Nomor 48 tahun 2009 tetang Kekuasaan kehakiman Pasal 8 ayat 2 dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Selain itu, terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.
Referensi
Buku
Ahmad Rifai. 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah dan Farid, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Jakarta.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.
Eddi Wibowo dkk, 2004, Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta.
Fitri Wahyuni. 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.
Kasmir, 2014 Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi. 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mompang L. Panggabeang. 2005, Pokok-Pokok Hukum Penetensier Di Indonesia, UKI Press, Jakarta.
Muhammad Ekaputra dan Abdul Kahir, 2010, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, Medan.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat bukti, dan Peradilan, edisi II Sinar Grafika. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, 2014, Bank Dan Lembaga Keuangan, Edisi Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tolib Effendi, 2014 Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia), Setara Press, Malang.
Tolib Setiady. 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung.
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Zainab Ompu Jainah, 2018, Kapita Selekta Hukum Pidana, Tira Smart, Tangerang.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Jurnal
Hengki Turnaldo Bulolo. 2023, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 529/Pid.B/2015/PN-Rap), Jurnal Rectum.
Eko Nurisman. 2018, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu, Journal of Judicial Review.
Ike Setyarini. 2014, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi di Pengadilan Negeri Malang). Universitas Brawijaya.
Website
Direktori Putusan Mahkamah Agung website: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/uang-palsu-1.html
