PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PER-AMBAHAN DAN PERUSAKAN KAWASAN HUTAN LINDUNG PADA KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT

Penulis

  • Muh. Fahrul M Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Uang Palsu, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana Materiil

Abstrak

This research examines criminal law enforcement against criminal acts of encroachment and destruction of protected forest areas in KPH Pasangkayu, West Sulawesi. Forest encroachment and destruction cause ecosystem degradation and threaten the sustainability of the environment and surrounding communities. This research uses an empirical juridical method with a qualitative approach through literature studies and in-depth interviews with law enforcement officials, forestry agencies, and local communities. The results showed that despite the existence of regulations, legal implementation still faces obstacles such as weak inter-agency coordination, limited resources, and conflicts of interest. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, opti-malize law enforcement, and increase public awareness. The active role of FMUs as supervisors and protectors of forest areas must also be strengthened to prevent further encroachment and destruction.

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung di KPH Pasangkayu, Sulawesi Barat. Perambahan dan perusakan hutan menyebabkan degradasi ekosistem serta mengancam keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur, implementasi hukum masih menghadapi kendala seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, dan konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Peran aktif KPH sebagai pengawas dan pelindung kawasan hutan juga harus diperkuat guna mencegah perambahan dan perusakan lebih lanjut

Referensi

IV.PENUTUP

A. Kesimpulan

Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung di Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan, belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor penghambat, seperti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta kurangnya koordinasi antara instansi terkait. Selain itu, faktor-faktor ekonomi dan sosial, seperti ketergantungan masyarakat setempat pada sumber daya hutan, turut memperumit upaya penegakan hukum yang lebih efektif di kawasan tersebut.

Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum dalam kasus ini meliputi aspek sosial, ekonomi, dan administratif. Dari sisi sosial, masyarakat setempat mungkin memiliki ketergantungan pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga timbul konflik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya pelestarian hutan. Faktor ekonomi, seperti lemahnya mata pencaharian alternatif bagi masyarakat sekitar, membuat mereka terdorong untuk membuka lahan baru yang sering kali melanggar batas kawasan hutan lindung. Dari sisi administratif, masih terdapat kendala dalam koordinasi antar lembaga yang berwenang, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, serta kurangnya anggaran yang mendukung penegakan hukum secara berkelanjutan. Semua hambatan ini mengakibatkan lemahnya upaya untuk menanggulangi perusakan hutan secara efektif dan berkelanjutan. Penanganan yang lebih komprehensif dan integratif sangat dibutuhkan agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dapat diimplementasikan secara efektif demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kecamatan Bambalamotu.

B. Saran

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung di Kecamatan Bambalamotu, disarankan agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian, kehutanan, dan pemerintah daerah, untuk memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 berjalan efektif. Selain itu, perlu adanya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan lindung dan dampak perusakan lingkungan terhadap kehidupan mereka. Penyediaan lapangan pekerjaan alternatif yang berkelanjutan juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada lahan hutan sebagai sumber penghidupan. Pemerintah juga perlu menambah anggaran serta sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung pengawasan yang intensif dan tindakan hukum yang tegas. Terakhir, evaluasi rutin terhadap upaya penegakan hukum perlu dilakukan agar hambatan-hambatan yang ada dapat diatasi secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, A. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana dalam Konteks Lingkungan Hidup. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kartono, A. (2019). Kerusakan Lingkungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara

Simanjuntak, B. (2018). Hukum Lingkungan: Pengantar, Teori, dan Prinsip. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sutiyoso, B. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

B. Jurnal dan Artikel

Maulana, F., & Dewi, R. (2020). "Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Hutan di Daerah Terpencil". Jurnal Ilmu Hukum Lingkungan, 8(3), 312-327.

Rahman, A. (2021). "Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2013 dalam Pencegahan Perusakan Kawasan Hutan di Indonesia". Jurnal Penegakan Hukum Lingkungan, 6(1), 47-60.

Setiawan, H., & Prasetyo, D. (2019). "Peran Hukum dalam Mengatasi Perusakan Hutan di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 215-230.

C. Undang – Undang dan Peraturan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

D. Skripsi atau Tesis

Katimin. (2019). " Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terhadap Perambahan Hutan pada Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan ". Tesis, Universitas Islam Riau

Siregar, A. (2017). "Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tapanuli Selatan". Skripsi, Universitas Sumatera Utara.

Winarno. (2020). " Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perambahan Hutan Dalam Wilayah Konsesi PT. Lestari Asri Jaya ". Tesis, Universitas Batanghari.

E. Sumber Online

Implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Studi Kasus pada Konflik Agraria. Diakses dari https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/110118

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). "Laporan Tahunan: Penegakan Hukum di Kawasan Hutan". Diakses dari https://www.menlhk.go.id.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-10

Cara Mengutip

Muh. Fahrul M. (2025). PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PER-AMBAHAN DAN PERUSAKAN KAWASAN HUTAN LINDUNG PADA KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(1), 87–95. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1566

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check