KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 19/PID.SUS-TPK/2023/PN PAL.)

Penulis

  • Nurul Ainun Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Bank Sulteng, Bidang Perbankan, Korupsi, Modus Operandi, Pertimbangan Hakim

Abstrak

The results of this study are that in the modus operandi there is a lot of risk identification in carrying out cooperation between Bank Sulteng and PT Bina Artha Prima, but Bank Sulteng is hard clean to continue cooperation with PT Bina Artha Prima, which PT Bina Artha Prima does not yet have experience in the field of pre-pension credit marketing and pension credit, so it can be concluded that Rahmat Abdul Haris chose PT. In the verdict of case Number: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN, the panel of judges did not give a strong impression to give a deterrent effect to Rahmat Abdul Haris because in the facts proven at trial, Rahmat Abdul Haris ignored the risk of cooperation with PT Bina Artha which had been warned by the risk management division, of course this violated the bank's prudential principles.

Hasil dari penelitian ini bahwa pada modus operandi banyaknya identifikasi risiko dalam menjalankan kerja sama antara Bank Sulteng dan PT. Bina Artha Prima tetapi pihak Bank Sulteng bersih keras melanjutkan kerja sama bersama PT. Bina Artha Prima yang mana PT. Bina Artha Prima belum memiliki pengalaman di bidang pemasaran kredit pra pensiun dan kredit pensiun maka dapat disimpulkan bahwa Rahmat Abdul Haris memilih PT. Bina Artha Prima sebagai rekan kerjanya tentunya dari awal sudah merencanakan modusnya untuk melakukan korupsi di bidang perbankan, pada putusan perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN ini majelis hakim tidak memberikan kesan  yang kuat untuk memberikan efek jera kepada Rahmat Abdul Haris karena pada fakta-fakta yang terbukti di persidangan rahmat abdul haris mengabaikan risiko kerja sama dengan PT. Bina Artha yang sudah diperingati oleh divisi manajemen risiko tentu saja hal ini melanggar prinsip kehati-hatian bank.

Referensi

A. Buku

Alfitra, 2014, Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP: korupsi, money laundering, & trafficking. Raih Asa Sukses.

Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan.

Ilyas, Amir, dan Maulana Mustamin. 2022 Asas-asas hukum pidana. Kerja sama Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar, Yogyakarta.

Panggabean, 2020, Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.

Peter Mahmud Marzuki. 2017, Penelitian Hukum. Prenada Media, Jakarta.

__________________, 2021, Pengantar ilmu hukum. Prenada Media, Jakarta.

Rahayu, Yusti Probowati, 2005, Dibalik putusan hakim: kajian psikologi hukum dalam perkara pidana. Srikandi.

Soekanto, Soerjono. 2007, Penelitian hukum normatif Suatu tinjauan singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suhartati, Elfina Lebrine Sahetapy, dan Hwian Christianto, 2018, Anatomi Kejahatan Korporasi PT. Revka Petra Media Surabaya.

Tofik Yanuar Chandra, 2022, Hukum Pidana ed. Oleh Tofik Yanuar Chandra, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukup Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang, R. I. "Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan." Lembaran Negara Republik Indonesia (1998).

C. Jurnal

Abrini, Rezkyta Pasca, dan Evelyn Putri Paraya, 2020 "Fungsi pengawasan oleh lembaga otoritas jasa keuangan terhadap sektor perasuransian ditinjau dari hukum pengawasan." Jurnal Fundamental Justice.

Anggianti, Ni Kadek Dwi, and I. Wayan Suardana., 2019, "Pengaturan Prinsip Kepercayaan Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Pada Bank." Kerta Semaya.

Anton, “pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perbankan Ditinjau Dari Pasal 46 Ayat (2) Udang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Jurnal Universitas Atma Jaya.

Bahar, 2021, Muhamad Ghifari Fardhana. Implikasi Penggunaan Kata Konjungsi “dan” Serta “Atau” Dan “Melawan Hukum” Dalam Pemidanaan ,Crepido.

Borean, M., 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perbankan Tentang Penghimpunan Dana Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia.

Chan, Syapri, 2022, "Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi Perbankan Perma Nomor 13 Tahun 2016.

Darmawan, Wasistha Budiarja, 2015, "Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Yang Dilakukan oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor 1405K/PID. SUS/2013)." Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan.

Fadlian, Aryo. 2020, "Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis." Jurnal Hukum Positum.

Hisar Sitohang, 2018, “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif” Jurnal Hukum.

Ibsaini, and Mahdi Syahbandir, 2018, "Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh)." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum.

Irfan Setiawan, 2018, “Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia” Media Birokrasi.

Irfani, 2018, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Al’adl.

Marbun, Liza Dameria, Budiman Ginting, dan Detania Sukarja. 2023, Tanggung Jawab Hukum Pengembang Rumah Susun Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Kepada Konsumen Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Recht Studiosum Law Review.

Mathilda, Fiorida., 2013, "Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perbankan." Sigma-Mu.

Mawey, Andre G., 2016, "Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum." Lex Crimen.

Putra, Adam Pradana, dan S. Sudaryono, 2020,"Analisis Unsur Sikap Batin dalam Perkara Pidana No. 315/Pid. B/2018/PN. Skt." Prosiding University Research Colloquium.

Saleh, Andi Abu Ayyub. 2003 Penegakan hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Diss. Universitas Airlangga.

Suhariyono, A. R., 2018, "Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang." Jurnal Legislasi Indonesia.

Sururie, Ramdani Wahyu, and Dadang Husen Sobana, 2016, "Pasar tradisional syariah: Dari teori ke implementasi pendampingan di Pasar Syari’ah Campaka Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur." Pasar tradisional syariah: Dari teori ke implementasi (pendampingan di Pasar Syari’ah Campaka Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

Syarhrir, A.S., 2014, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perbankan yang Terjadi di Kota Makassar.”.

Utami, Kania Mulia, Ridwan Ridwan, dan Aan Asphianto, 2020, "Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia." PAMPAS: Journal of Criminal Law.

Wattie, 2017 Angelina Christie. "Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas Perkara pidana." Lex Privatum.

Wijayanto, Carnival, and S. H. Sihabudin. 2017, "Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK. 03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Operasional Dalam Perekrutan Personalia Bagi Bank Umum (Studi Di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kota Malang)." Jurnal Hukum.

Windia, I. Ketut. 2014, "Tindak Pidana Dalam Perbankan (Suatu Kajian Teoritis)." Widyasrama.

Wulandari, Sri, 2021, "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan." Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat.

Yudhianto, Haris, 2018 "Penerapan Asas Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi." Karya Ilmiah Dosen, 2018.

Zen,"Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidangan Perbankan Melalui Kebijakan Regulasi dan Kebijakan Hukum Pidana." Inkracht.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-22

Cara Mengutip

Nurul Ainun. (2024). KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 19/PID.SUS-TPK/2023/PN PAL.). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 1(2), 24–38. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1523

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check