PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN C DI WILAYAH BURAKE KABUPATEN TANA TORAJA PRLROVINSI SULAWESI SELATAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum,, Tindak Pidana, Pertambangan IlegalAbstrak
This research uses an empirical juridical research method by looking at a legal reality in society and the analytical method used is a descriptive method. The data analysis used is a qualitative approach to primary and secondary data. The location of this research was carried out in one of the illegal mines in Buntu Burake Village, Makale District, Tana Toraja Regency, South Sulawesi Province. The research results are: 1). Law enforcement efforts against perpetrators of criminal acts of illegal mining have not been implemented optimally until now Law Number 3 of 2020 regulates criminal sanctions for mining without a permit, but in practice, the implementation of the law in Tana Toraja has not been effective. 2). Inhibiting factors in law enforcement efforts against perpetrators of illegal rock mining in the jurisdiction of the Tana Toraja Police include personnel factors, inadequate facilities and infrastructure, community factors, cultural factors, economic factors, educational factors.
Metode penelitian yuridis empiris dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Adapun lokasi penelitian ini dilakukan di salah satu tambang ilegal di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun hasil penelitiannya yaitu : 1). Upaya Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambagan galian c secara ilegal belum terlaksana dengan maksimal hingga saat ini Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, namun dalam praktiknya, penerapan hukum di Tana Toraja belum efektif.. 2). faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan batuan ilegal di wilayah hukum Polres Tana Toraja mencakup Faktor Personil, Faktor sarana dan prasarana yang belum memadai, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan, Faktor ekonomi, Faktor pendidikan.
Referensi
A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana dan Stelsel Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo,2002).
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, (Jakarta : Gralia Indonesia, 2001).
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Dermawan, Muhammad, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994).
Gatot Supramono, Hukum pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. (Jakarta: Rineka cipta, 2012).
Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta , 1994).
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Prograsif. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
A. Salim. HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).
Ismu Gunadi, , Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2014).
Kanter, EY, SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Eresco, 1989).
Laurensius Arliman S., Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian, (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021).
M Bakri, , Pengantar Hukum Indonesia Jilid I, (Malang: UB Press, 2013).
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, SinaGrafika, Jakarta, 2007.
Nandang Sudrajat , Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum,(Jakarta: PT. Buku Seru, 2010).
Nyoman Serikat Putra Jaya. Beberapa Kepemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996).
Romli Atmasasmita, , Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2001)
Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, (Jakarta : Laksbang, 2007).
Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada, 2008).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarya: Liberty Yogyakarta, 1999)
Tarjo, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Cv Budi Utama, 2019).
Wirdjono Prodjokidoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama, 2003)
Yudi Krismen, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok, 2021.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
C. JURNAL
Agung Mambi, Tinjauan Yuridis Dampak Tambang Galian C Ilegal Terhadap Kerusakan Lingkuangan Diwilayah Kabupaten Tana Toraja, Lex Pravitum, Volume XII No.1, July 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49339
Trisnia Anjami, The Social Impact Of Illegal Gold Mining In The Village Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi, Jurnala JOM FISIP, Vol.4, No.22, 2017. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/download/17063/16476
Yudi Krismen, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Penegakan hukum, Jurnal Kriminologi Vol 01, Nomor 01, 2016. https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/1406
D. INTERNET
“Tindak Pidana di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, Bedah Hukum, https://asakeadilan.blogspot.com/2014/04/tindak-pidana-dibidang pertambangan.html.
Rahadyan Fajar Harris, “Tindak Pidana dalam Pertambangan Menurut UU Minerba”, Heylaw Edu, https://heylawedu.id/blog/tindak-pidana-dalam-pertambangan-menurut-uu-minerba.