PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kata Kunci:
Penegakan Hukum; Human TraffickingAbstrak
Adapun rumusan masalah dari penelitian ini; 1) Penegakan hukum pidana terhadap perkara Human Trafficking di wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah, 2) Hambatan penegakan Hukum pidana terhadap perkara Human trafficking di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu; 1) Kepolisian telah melakukan sejumlah upaya-upaya preventif dan represif untuk mengatasi masalah human trafficking di Wilayah Sulawesi Tengah, 2) Kepolisian juga menghadapi berbagai hambatan seperti luasnya wilayah operasi, kurangnya identitas tersangka, keterbatasan sarana dan prasarana, serta modus operandi pelaku yang semakin canggih. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya kendala internal maupun eksternal dalam penegakan hukum yang turut mempengaruhi efektivitas penanganan kasus-kasus Human Trafficking di Wilayah Polda Sulawesi Tengah.
Abstract
The problem formulation of this research; 1) Criminal law enforcement against human trafficking cases in the Central Sulawesi Police jurisdiction, 2) Obstacles to criminal law enforcement against human trafficking cases in the Central Sulawesi Police jurisdiction. This research uses empirical research methods with a qualitative approach. The results of this study are; 1) The police have made a number of preventive and repressive efforts to overcome the problem of human trafficking in the Central Sulawesi Region, 2) The police also face various obstacles such as the vast area of operations, lack of suspect identity, limited facilities and infrastructure, and the increasingly sophisticated modus operandi of the perpetrators. The conclusion of this research is that there are internal and external obstacles in law enforcement that affect the effectiveness of handling Human Trafficking cases in the Central Sulawesi Regional Police.
Keywords: Healthcare; Patients and Hospitals
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. (Yogyakarta: Rangkang Education, 2012)
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2004)
Aziz Syamsudin, Tindak pidana khusus, (Jakarta, Sinar grafika, 2011)
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Bandung, PT.Refika Aditama, 2005)
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,(Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004)
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2012)
Hardani, D, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. (Yogyakarta, CV Pustaka Ilmu Group, 2020)
Hull.T. Sulistyaningsih, E dan Jones, Pelacuran di Indonesia, Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan, 1999)
Ishak, H. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017)
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2005)
Neon Muhajir, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 2002)
O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Salatiga: Griya Media, 2011)
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997)
Sudarto, Hukum dan Hukum pidana, Alumni, Bandung, (Bandung, PT. Alumni, 2007)
Suringa D. Hazewinkel. Inleiding tot de studie van het nederlaandsche strafrecht. (Haarlem Tjeenk Willink,1953)
Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1988)
Soedjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, UI Press, 2007)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R& D. (Bandung: Alfabeta, 2016)
Sajipto Rahardjo, Aneka Persoalan Hukum Dalam Masyarakat, (Bandung,Alumni, 2011)
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana,Edisi Revisi, (Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Terence H. Hull Endang S., Gavin W. Jones, Pelacur di Indonesia, cetakan I, (Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Cetakan Keempat, Eresco, Bandung, 1986)
Yuhelson, Pengantar ilmu hukum,(Ideal Publishing, Desember 2017)
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar NKRI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
C. Jurnal
Anggie Rizqita Herda Putri dan Ridwan Arifin, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia, Jurnal Res Judicata, Vol 2. No. 1, (2019).
Angelie, A., & Wahyudi, S. T., Uang Sirih Pinang Sebagai Modus Operandi Perdagangan Orang Terhadap Anak. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), (2023)
Agus Riyanto, Penegakan Hukum, Masalahnya Apa?, Jurnal Binus University, Vol.1, Desember (2018)
Cahya Wulandari dan Sonny Saptoajie Wicaksono, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) khususnya Terhadap perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan Yang Terjadi Di Kota Semarang,Yustisia edisi 90 , (2014)
Daud, B. S., & Sopoyono, E. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), (2019)
Idi Amin, “Preventing Human Trafficking In Order To Minimize Illness” Jurnal Kompilasi Hukum Volume 8 No. 1, Juni (2023)
Kasman Tasaripa,Tugas dan fungsi kepolisian dalam peranya sebagai penegak hukum menurut undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Jurnal ilmu hukum legal opinion,edisi 2,Vol 1, (2013)
Michelle.O.P.Dunbar, The Past, Present, and Future of Internasional Trafficking in Women for Prostitution, Buffalo Women’s Law Journal, Vol 8, (1999-2000)
Nor Shuhada Kamaruddin, Najibah Mohd Zin, Combating Child Trafficking: Is the Convention On The Rights Of The Child (CRC) and Existing Laws In Malaysia Adequate International Islamic University Malaysia. (IIUM) Journal Vol. 29 No. 1,(2021).
D. Internet
Yoanes Litha, Polisi Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulteng, https://www.voaindonesia.com/a/polisi-ungkap-13-kasus-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-sulteng-/7142081.html diakses pada 29 Agustus 2023
Agus Rahmat dan Supriadi Maud, Kronologi Wanita Muda Jual Bayinya Rp 12 Juta ke Sindikat Perdagangan Orang Lintas Provinsi, https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1614191-kronologi-wanita-muda-jual-bayinya-rp-12-juta-ke-sindikat-perdagangan-orang-lintas-provinsi?page=1 diakses pada 29 Agustus 2023
Informasi Media,Pengertian Definisi Analisis,diakses dari: http: // media informasill.com/2012/04/pengertian-definisi-analisis.html, di akses pada 23 Desember 2023, pukul 21.06 WITA.
Rian Afdhal ,Fakta Baru Kasus Perdagangan Bayi di Palu Sulteng, Ibu Kandung Terima Duit Rp 12 Juta, https://palu.tribunnews.com/2023/06/27/fakta-baru-kasus-perdagangan-bayi-di-palu-sulteng-ibu-kandung-terima-duit-rp-12-juta. Diakses pada 1 januari 2024
https://peraturan.bpk.go.id/Details/69944/perda-prov-sulawesi-tengah-no-8-tahun-2011
Lainnya
International Organization of Migration (IOM), Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Jakarta, 2008)
Dadang Abdullah, Kebijakan Hukum Pidana dalam pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Trafficking anak dan Perempuan, study di Polwil Banyumas, Tesis Pada Program pascasarjana Unseod Purwokerto, 2010
Redaksi Kesindo utama, Penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kesindo utama, Surabaya, 2013.