PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES PALU
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Korban, penyidikanAbstrak
In general, based on the provisions of Law number 3 of 1997, investigations into perpetrators of child crimes can only be punished if the perpetrator of the crime is 8 (eight) years old but has not yet reached the age of 18 (eighteen) years, against Children under eight years of age who commit criminal acts will receive guidance and be returned to their parents/guardians. Meanwhile, for the child's own interests, the investigation process must be kept secret from actions that can be carried out by an investigator, namely arrest, detention, conducting an examination at the scene of the incident. , carrying out searches, examining suspects and interrogation, preparing Investigation Reports (BAP), confiscating, storing cases and handing over cases. Although normatively, legal protection for children as suspects of criminal acts in the juvenile criminal justice system in Indonesia has been accommodated and regulated through statutory regulations, in terms of implementation and implementation it has encountered many obstacles, several inhibiting factors, including: First, a lack of understanding from the authorities. law enforcer.
Secara umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 bahwa penyidikan terhadap pelaku tindak pidana anak hanya dapat dilakukan hukuman apabila pelaku tindak pidana telah berusia 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, terhadap anak dibawah umur delapan tahun yang melakukan tindak pidana akan mendapat pembinaan dan dikembalikan pada orang tua/wali, Sementara untuk kepentingan si anak sendiri, maka proses penyidikan wajib dirahasiakan dari tindakan yang dapat dilakukan penyidik oleh seorang penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan tersangka dan interogasi, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan, penyimpanan perkara dan melimpahkan perkara. Meski secara normatif, perlindungan hukum terhadap anak sebagai tersangka tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah diakomodir dan diatur melalui aturan perundang-undangan.
Referensi
A. Buku
Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Soetodjo Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2008.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. Sumber Lain
Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA DELINKUENSI,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Akses 21 Juni 2024.
Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 21 Juni 2024.