KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP KERUSAKAN TERUMBU KARANG AKIBAT BAHAN PELEDAK DI WILAYAH TAMAN NASIONAL KEPULAUAN TOGEAN
Kata Kunci:
Kerusakan Terumbu Karang, Illegal Fishing, Kepulauan TogeanAbstrak
The goal of the paper is to analyze law enforcement against coral reef destruction caused by explosives in the Togean Islands National Park. The approach method used in this research is the empirical juridical approach. Law enforcement against illegal fishing in the Togean Islands National Park area by carrying out preventive and repressive efforts, and law enforcement is not yet optimal. The obstacles faced in enforcing illegal fishing laws in the Togean Islands National Park area are: a) In carrying out law enforcement efforts, it is still not optimal due to the lack of competent human resources, b) Lack of facilities for law enforcement, such as speed. boat in carrying out patrols, c) Lack of budget, d) Patrol activities that are already known to the perpetrator.
Tuilsan bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pengrusakan terumbu karang akibat bahan peledak di Taman Nasional Togean. Metode yang diguankan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Penegakan hukum terhadap tindakan illegal fishing di wilayah Taman Nasional Kepulaun Togean dengan melakukan upaya preventif dan represif, dan dalam penegakan hukum belum optimal. Hambatan yang di hadapi dalam melakukan penegakan hukum illegal fishing di wilayah taman nasional kepualaun togean yaitu: a) Dalam melakukan upaya penegakan hukum masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang kurang berkompentsi, b) Kurangnya sarana yang yang dilakukan dalam penegakan hukum, seperti speed boat dalam melakukan patroli, c
Referensi
Buku :
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Andi Hamzah, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Andi Sofyan Dan Nur Aziza, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Pres, Makassar, 2006.
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Bambang Waluyo. Pidana Dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta. 2008.
Dr. Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Gramedia, Jakarta, 2010.
Dr. Yulia A. Hasan, Hukum Laut : Konservasi Sumberdaya Ikan di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.
E. Y. Kanter Dan S.R Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapanya. Storia Grafika: Jakarta. 2002
Frans Maramis , Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta. 2008
Nunung Mahmudah, Illegal Fishing, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
Supriadi Dan Alimuddin, Hukum Perikanan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Soerjono Soekanto dalam Johan Jasin, Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
Peraturan perundang-undangan :
UUD Republik Indonesia tahun 1945
Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Dan Bahan Peledak
Undang-undang No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Uandang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Jurnal :
Arief Khoiri Rustandi, Cecep Amunudin, Refial Fadly. Indentifikasi Manajemen Kolaborasi Pengelolaan Taman Nasional Dilaut Indonesia. Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains. Vol 1. No 1. 2020.
Arif Dwi Santoso, Jurnal Teknologi Konservasi Dan Rehabilitasi Terumbu Karang, 2008.
Bella Cahya Ningrum, I Ketut Siregig, Suta Ramadan,"Analisis Yuridis Penggunaan Bom Dalam Penangkapan Ikan Di Wilayah Perairan Laut Pulau Sebuku Kabupaten Lampung Selatan", Iblam Law Review, Vol 2 No 1 2022
Desia Rakhma Banjarani, Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional Kaitannya dengan kejahatan Transnasional, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 42, No. 2 Agustus 2020
Hermina Manleaa, Ludgardis Ledhengb, Yulius M. Samac. Faktor-Faktor Penyebab Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Di Perairan Wini Kelurahan Humusu C Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, 2016.
Kadek Intan Rahayu et el eds, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) ditinjau dari Undang-undang No 45 Tahun 2009 Tentang perikanan, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum. Vol 2. No 2 tahun 2019.
Leonardo Saputra, Teddy Nurcahyawan,Penegakan Hukum Dan Penenggelaman Kapal Asing(Studi Kasus Tindak Pidana Pelaku Illegal Fishing),Jurnal Ilmu Hukum,Vol. 15
Mulyanti, A, 2011, Setting Ruang Pemukiman Dalam Pengembangan Ruang Bermukim Di Kepulaun Togean Sulawesi Tengan. Jurnal Forum Teknik, Vol 34 No 1.
Nirwan, Muhammad Syahdan, and Dafiuddin Salim. Studi kerusakan ekosistem terumbu karang di kawasan wisata bahari Pulau Liukang Loe Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Marine Coastal and Small Islands Journal-Jurnal Ilmu Kelautan. 2017.
Sangadji, Muh Nur, et al. "Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Taman Nasional dengan Pola Kemitraan di Kepulauan Togean." Jurnal Penyuluhan, 2011.
Wiliater pratomo R, S. Illegal fishing dan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Vol 9, No 3. 2018.
Mursalim. “kewenangan penyidik polri dalam penanganan tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum acara pidana “, Al Hikam. Vol. 1. No. 3. 2017.
Vivi Ariyanti. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Yuridis. Vol. 6. No. 2. (2019). 35.
Internet :
https://www.tnkepulauantogean.id/website/detailkonten/8 Di akses pada tgl 6 November 2023, pkl 22:50 WIB
LIPI, 2015, 30,4 % Terumbu karang rusak. Jakarta: kependudukan.lipi.go.id
Ada Masalah Serius di Balik Indahnya Kepulauan Togean - Mongabay.co.id : Mongabay.co.id Di akses pada tgl 24 November, pkl 14.27
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20181119155316-269-347707/kepulauan-togean-jadi-habitat-ratusan-spesies-laut-dilindungi. Di akses pada tgl 22 November 2023
Hasil Wawancara :
Hasil wawancara bersama bapak Raharjomiko M. Laude selaku Analisis Aquakulture Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab Tojo Una-Una pada tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab Tojo Una-Una
Hasil wawancara bersama bapak Rustam s, ST,. MAP selaku Penyidik Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una, pada tanggal 29 Januari 2024, di Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una
Hasil wawancara bersama bapak gunawan selaku Pengawas Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Dan Kelautan, pada tanggal 25 Januari 2024, di Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una
Hasil wawancara bersama dengan Bripka Anies Bajaji selaku Anggota Satuan Tugas Polair Kabupaten Tojo Una-Una, pada tanggal 17 Januari 2024, di Kantor Polair Tojo Una-Una
Hasil wawancara, Kepala seksi pengelolah Taman Nasioanl Kepulaun Togean, Kantor Balai Taman Nasional Kepulan Togean Kabupaten Tojo Una-Una
Hasil wawancara, Kanit Gakkum Di Polair Tojo Una-Una, Kantor Polair Kabupaten Tojo Una-Una