EFEKTIFITAS PERATURAN BUPATI BANGGAI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
Kata Kunci:
Bupati, upati, Otonomi Desa, PilkadesAbstrak
The results of this study show that: 1). The ideal design for resolving disputes over the results of the election of the Village Head in Indonesia is to submit the settlement of Pilkades disputes to the Village, not to the Regent. This is because the village has the authority to regulate and manage its own affairs, thus making the village the first-level dispute resolution institution in resolving disputes over the results of the village head election. 2). Bu-pati Banggai Regulation Number 43 of 2022 in Settling disputes over the results of village head elections in Singkoyo Village, Toili District, Banggai Regency, Central Sulawesi has not been effective because it is not in accordance with the concept of village autonomy rights, namely the right to regulate and manage the interests of local communities. This regulation is considered ineffective by the people of Singkoyo Village because there are still problems in resolving these disputes, which results in a lack of public trust in the policies of the Regent of Banggai.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Desain ideal penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa di Indonesia yaitu dengan menyerahkan penyelesaian sengketa Pilkades kepada Desa, bukan kepada Bupati. Hal tersebut karena desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, sehingga menjadikan desa sebagai lembaga penyelesaian sengketa tingkat pertama dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. 2). Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 dalam Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah belum efektif karena tidak sesuai dengan konsep hak otonomi desa yakni hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Peraturan ini dianggap tidak efektif oleh masyarakat Desa Singkoyo karena masih terdapat masalah dalam penyelesaian perselisihan tersebut yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Bupati Banggai.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Anna Triningsih, Zaka Firma Aditya, Abdul Basid Fuadi, Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2021
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011, Pengkajian Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Kepala Desa, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Boni kurniawan, 2015, Desa Mandiri Desa Membangun, Jakarta: Kementrian Desa Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Bayu Surianingrat,1985, Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan, Aksara Baru, Jakarta,
Dadang Juliantara “Pembaharuan Desa” (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2003).
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, “Naskah Akademik RUU Desa”.
Franz Magnis Susesno, Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke-enam (Jakarta: Raja Rajawali Pers, 2001)
Fajlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana.
H.A.W. Widjaja “Otonomi Desa” (Jakarta: Rajawali Pers, 2008) hal. 165
Heru Cahyono, Dinamika Demokratisasi Desa Di Beberapa Daerah Di Indonesia Pasca-1999, (Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2006).
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: Raja Grafindo Persada.
Juan J. Linz, Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat, Belajar Dari Kekeliruan Negara-Negara Lain, Bandung, Mizan, 2021
Moh. Mahfud MD, Demokrasi Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: liberti, 1993
M. Laica Marzuki, Berjalan-jalan diranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Jakarta, Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkama Konstitusi RI, 2006
Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Malang: Setara Press. Saragi, "Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa Alternatif Pemberdayaan
Desa"
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, 2009, Yogyakarta: Laboratorium Ilmu Pemerintahan UGM
Sugiyono, Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2013).
Suratman, dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta
Bandung.
Sutoro Eko, 2014, Titik Istiyawatun Khasanah, Dyah Widuri, Suci Handayani, Ninik Handayani, Puji Qomariyah, Syahrul Aksa, Hastowijoyo, Suharyanto, Borni Kurniawan, Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Yusri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Universitas Islam Riau.
B. Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan untuk Mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat Iii di Seluruh wilayah Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa.
C. Sumber Lain
Abdul Muis, “Pemilihan Kepala Desa Sebagai Acuan Empiris Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung (Ditinjau dari Perspektif Historis)” Jurnal Desentralisasi Vol.7 No.4 Tahun 2006, diakses dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1282367&v al=17128&title=PEMILIHAN%20KEPALA%20DESA%20SEBAGAI% 20ACUAN%20EMPIRIS%20PEMILIHAN%20KEPALA%20DAERAH
%20DAN%20WAKIL%20KEPALA%20DAERAH%20SECARA%20L
ANGSUNG%20Ditinjau%20dari%20Perspektif%20Historis, tanggal 18
Mei 2024.
Evi Fitriyani Aulia “Kekuasaan dan Kewenangan”,(Online),(http://www. kompasiana.com/epoooy19/kekuasaan-dan-kewenangan, diakses dari https://www.kompasiana.com/epoooy19/552fc21e6ea83417338b4567/ke kuasaan-dan-kewenangan, tanggal 12 Januari 2024.
Fauziyah Dkk, Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa, Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya 2022, diakses dari https://all.fh.unair.ac.id/index.php?p=show_detail&id=21730 tanggal 05 Juni 2024
Hadis Turmudi, Desa Dan Otonomi Asli (Studi tentang Perangkat Desa Menuju Terciptanya Desa yang Berotonomi Asli), Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta 2017, diakses dari
https://eprints.ums.ac.id/53307/10/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf, Tanggal 06 Juni 2024
Husein Ahmad dan Setyo Widagdo, Politik Hukum Pengaturan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Mahkamah: Jurnal KajianHukum Islam, Vol.3 No.1, 2018 di akses dari https://www.jurnal.syekhnurjati.ac.id/index.php/mahkamah/article/viewF ile/2755/1516, 09 Januari 2024.
Ias Muhlashin, Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Al-Qadau, Juni 2021, diakses dari https://journal.uin- alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/18114/11433, Tanggal 06
Juni 2024
Jemi Aminurosyah, Dkk, Demokrasi di desa (studi kasus pemilihan Kepala Desa Batu Timbau, Kabupaten Kutai Timur) Democracy in the village (study case of village Head Election of Batu Timbau, East Kutai District), : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2021, Vol 2 (1): 92-109 diakses dari https://www.google.com/search?q=demokrasi+di+desa&oq=demokrasi+ di+de&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUqBwgAEAAYgAQyBwgAEAAYgAQy BggBEEUYOTIICAIQABgWGB4yCAgDEAAYFhgeMggIBBAAGBY YHjIICAUQABgWGB4yCAgGEAAYFhgeMggIBxAAGBYYHjIKCAg
QABiABBiiBDIKCAkQABiABBiiBKgCCLACAQ&sourceid=chrome& ie=UTF-8#vhid=zephyr:0&vssid=atritem-https://govsci.fisip- unmul.ac.id/site/index.php/govsci/article/download/23/32, Tanggal 05
Juni 2024
