ANALISIS HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA MURTAD DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK WARIS ANAK
Kata Kunci:
Hak waris anak, Murtad, Putusnya PerkawinanAbstrak
The purpose of this study is to determine the legal analysis of the breakup of marriage due to apostasy and to determine the implica-tions of the breakup of marriage on the inheritance rights of chil-dren. This research uses normative juridical research methods. Based on the analysis that has been done by the author, the follow-ing results are obtained: 1) Change of religion (apostasy) is not reg-ulated as one of the reasons for the dissolution of marriage in the Marriage Law and its implementing regulations. However, as ex-plained in Article 116 letter (h) if the apostasy causes disharmony such as differences of opinion and domestic disputes and cannot be resolved peacefully, then a complaint can be filed with the court. As is known, Indonesia is a country of law, and the laws governing mar-riage are legal products so that in the case of divorce due to aposta-sy, it is not necessarily canceled but there must be a decision that has permanent legal force from the court. 2) The implications of mar-riage breakup for children's inheritance rights, namely for children as heirs who have different religions with their parents as heirs, are children can still receive property from their parents through wills.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum putusnya perkawinan karena murtad dan untuk mengetahui implikasi putusnya perkawinan terhadap hak waris anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Perpindahan agama (murtad) tidak diatur sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Namun seperti yang di jelaskan dalam Pasal 116 huruf (h) jika murtadnya menyebabkan ketidakrukunan seperti perbedaan pendapat dan percekcokan dalam rumah tangga serta tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai maka dapat mengajukan guga-tan ke pengadilan. Seperti yang diketahui Indonesia merupakan nega-ra hukum, dan undang-undang yang mengatur terkait perkawinan merupakan produk hukum sehingga dalam perkara perceraian karena murtad tidak serta merta batal namun harus ada putusan yang mem-iliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.; 2) Implikasi putusnya perkawinan terhadap hak waris anak yaitu bagi anak sebagai ahli waris yang berbeda agama dengan orang tuanya sebagai pewaris, adalah anak tetap dapat menerima harta dari orang tuanya dengan melalui wasiat
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono. 2023. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, PT Global Eksekutif Teknologi, Sumatera Barat.
Akhmad Haries, 2019, Hukum Kewarisan Isam, Ar-Ruzz Media, Depok
Djumikasih, Rachmi Sulistiarini, Yenni Eta Widyanti. 2022. Hukum Prdata, UB Pres, Malang.
Indira, R, A., Trisadini, P, U., Prawita, T. 2022. Hukum Perkawinan Telaah Perkawinan Di Indonesia, CV Jakad Media Publishing, Malang.
Kamiruddin. 2021. Problematika Gugatan Perceraian Dalam Masyarakat Islam, Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, Aceh.
Mazro’atus Sa’adah. 2022. Pergeseran Penyebab Perceraian Dalam Masyarakat Urban, Academia Publication, Lamongan-Jawa Timur.
Muhammad Robith. 2019. Aktivasi Sabar, Laksana, Yogyakarta.
Muhammad Syafuddin, Sri Mutmiyah, Annalisa Yahanan. 2022. Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Nasaruddin Umar. 2014. Deradikalisasi Pemahaman Alquran & Hadis, PT Elex Media Komputindo Gramedia, Jakarta.
Seri Pustaka Yustita. 2004. Kompilasi Hukum Islam, Pustaka Widyatama, Yogyakarta.
Simanjuntak. 2017. Hukum Perdata Indonesia, Kencana Jakarta.
Siska Lis Sulistiani. 2018. Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga Dan Hukum Bisnis Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekmana Sama. 2004. Ada Apa Dengan Ulama Pergulatan Antara Dogma, Akal, Kalbu Dan Sains, Qultumedia, Tanggerang.
Suryati. 2017. Hukum Waris Islam, CV Andi Offcet, Yogyakarta.
Tinuk Dwi Cahyani. 2020. Hukum Perkawinan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
B. JURNAL
Aisyah Ayu Musyafah. 2020. Perkawinan Dalam Prespektif Filosofis Hukum Islam, Ejournal2 Undip.co.id
Ahda Bina A. Status Perkawinan Ketika Suami Atau Isteri Murtad Dalam Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Humanity, Vol.9 No
Budy Budhiman, Latifah Ratnawati. 2021. Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian Karena Murtad Menurut Hukum Positif, Ejournal.Uika-Bogor.ac.id, Vol.8 No.1
Dwi Margi Rahayu. 2022. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak (Studi Putusan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2020/PA.Pwr), Jurnal Hukum, Vol.1 No.4
Faik Z. 2023. Analisis Putusan Hakim Terhadap Cerai Talak Dengan Alasan Isteri Murtad (Studi Putusan Nomor Perkara 2349/Pdt.G/2021/PA.Wsb), Purwokerto, Universitas Islam Negeri Provesor K.H. Syaifuddin Zuhri Purwokerto
Fauziah, A.S.N., Fauzi, A.N., dan Ainayah U. 2020. Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Covid 19, Mizan: Journal Of Islamic Law, Vol.4 No.1
Fikri, Saidah, Aris. 2019. Kontekstualisasi Cerai Talak Dalam Fikih Dan Hukum Nasional, Journal.iaingorontalo.ac.id, Vol.19 No.1
Gisca Nur Assyafira, 2020, Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, Vol.08 No.1
Kartika Herenawati, I Nyoman Sujana, I Made Hendra Kusuma. 2020. Kedudukan Harta Warisan Dan Pewaris Non Islam Dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013), Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16 No.1
Marwiyah M., Nofrial R., & Anatami D. 2023. Analisis Yuridis Dan Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Dipengadilan Agama Batam Dalam Prespektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak, Jurnal Fusion, Vol.3 No.1
Munthe, Masniari, Heri Firmansyah. 2022. Tittle Analisis Penyebab Meningkatkan Angka Cerai Gugat Tahum 2020-2022 Di Pengadilan Agama Medan Kelas 1A. Al-Manhaj, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol.4 No.2
Nova Sagitarina A. Karim Djubaedan Dan Widodo Suryandono. 2019. Analisis Terhadap Putusan Hakim Yang Memberikan Wasiat Wajibah Kepada Keturunan Pewaris Yang Berbeda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218K/AG/16), Indonesia Notary, Vol.1 No.004
Pradana H.H., Prrastika S.D., Muhammad N., & Siswoko R.Y. 2022. Kesejahteraan Psikologis Pada Pasangan Pernikahan Dini Di Kabupaten Blitar, Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, Vol.2 No.02
Rofik M.K. 2021. Pemberian Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (Murtad), Jurnal Of Islamic Studies And Humanities, Vol.6 No.2
Rofik M. Khoir. 2023. Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Akibat Pembatalan Nikah Karena Murtad, Jurnal Hukum Kerluarga Islam, Vol.1 No.1
Wowo J.S. 2021. Perceraian Akibat Pernikahan Dibawah Umur (Usia Dini), Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol.2 No.5
WEBSITE :
http://digilib.uinsa.ac.id/4269/4/Bab 3.pdf, Diakses Pada Tanggal 14 Maret 2024 Pukul 10:13 Wita
Https://eprints.uny.ac.id/22549/4/4.%20BAB%20II.pdf Diakses Pada Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 10:47
http://repository.uin-suska.ac.id/15608/7/7.%20BAB%20II__2018194AH.pdf, Diakses Pada Tanggal 19 Maret 2024 Pukul 07:31 Wita
http://repository.uin-suska.ac.id/15608/7/7.%20BAB%20II__2018194AH.pdf, Diakses Pada Tanggal 19 Maret 2024 Pukul 08:01 Wita
Https://repository.iainkudus.ac.id/7199/5/05.BAB%20II.pdf Diakses Pada Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 11:07
Http://repository.unpas.ac.id/27463//4/G.%20BAB%20II.pdf Diakses Pada Tanggal 11 Juni 20204 Pukul 07.38 Wita
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6934413/murtad-adalah-definisi-penyebab-dan-larangannya-dalam-al-quran, Diakses Pada Tanggal 07 Januari 2024 Pukul 20:13 Wita
