HAK INISIATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Kasus Di Lingkungan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Periode 2019-2022)

Penulis

  • Moh Fikri Al Fatwa M Fikrimurad Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Hak Inisiatif DPRD, pembentukan, peraturan daerah

Abstrak

This research aims to find out the process of forming local regulations through the initiative rights of members of the Tojo Una-Una Regency DPRD for the 2019-2022 period, starting from planning, preparation, discussion, ratification, enactment. Then what are the inhibiting factors in the process of forming local regulations. In this research, the author uses a descriptive empirical legal research method by conducting research at the Tojo Una-Una Regency DPRD office. This research uses primary data sources, namely, data obtained directly from sources/respondents through interview techniques. Which is then used in the assessment and also the retrieval of relevant data. Based on the results of the study that the Use of the Initiative Rights of DPRD Members in the Formation of Regional Regulations of the Tojo una-una Regency for the 2019-2022 period, has not been running effectively, it can be seen that the Initiative Regional Regulations from DPRD Members are not too many, and the more dominant regional regulation initiatives from the Tojo una-una district government. Considering Law No. 9 of 2015 concerning local governments that regulate and manage their own government affairs according to the principles of autonomy and assistance tasks.

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui Proses Pembentukan Peraturan Daerah melalui Hak Inisiatif Anggota DPRD Kab Tojo Una-Una Periode 2019-2022, mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahsan, Pengesahan, Pengundangan. Kemudian Apa saja faktor penghambat dalam proses pembentukan perda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yang bersifat Deskriptif dengan melaksanakan riset dikantor DPRD Kab Tojo Una-Una. Pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu, data yang diperoleh secarah langsung dari narasumber/responden melalui taknik wawancara. Yang kemudian digunakan dalam pengkajian dan juga pengambilan data-data yang relavan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penggunaan Hak Inisiatif Anggota DPRD Dalam Pembentukan Perda Kab tojo una-una periode 2019-2022, belum berjalan secarah efektif dapat dilihat bahwasanya, Perda Inisiatif dari Anggota DPRD pun belum terlalu banyak, dan yang lebih dominan inisiatif Perda dari pemerintah daerah kab tojo una-una. Mengingat UU No 9 Tahun 2015 Tentang Pemda yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Referensi

A. Buku

Achmad Ruslan, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundanga Undangan di Indonesia, Mahakarya Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Ni’Matul Huda. Hukum Tata Negara Indonrsia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, 2016.

Putera Astomo, Hukum Tata Negara Teori dan Praktik, Thafa Media, 2014.

B. Jurnal Internet Sumber Lainya

Sirajul Munir, Asas Keterbukaan Asas Keterbukaan Dalam Melaksanakan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Prespektif Islam dan Positif Hukum Indonesia. Yudiasi; Jurnal Pemikiran Hukum islam, Volume 12 No 2, Desember 2021.

Rudi Santoso, Habib Shulton A, Fathul Mu’in., Optimalisasi tugas dan fungsi dprd dalam mewujudkan pemerintahanyang bersih,, Volume :Vol 1 No 1 (2021), hlm 80, http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/assiyasi/index/AS-SIYASI diakases pada tanggal 2 juni 2022.

Yanuarius Halawa, Kasman Siburian, Hisar Siregar. Hak Inisiatif Dewan PerwakilanRakyat Daerah dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah. Hlm 39, di akses dari http://pascaumi.ac.id/ index.php/jlg/article/view/361 pada tangal 17 oktober 2022

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Konsideran Menimbang Huruf Tentang Pemerintahan Daerah.

Lihat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-22

Cara Mengutip

Fikrimurad, M. F. A. F. M. (2024). HAK INISIATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Kasus Di Lingkungan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Periode 2019-2022). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 1(2), 101–112. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1392

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check