PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP BIDAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI KECAMATAN TINOMBO
Kata Kunci:
Pelindungan Hukum, Bidan , Pelayanan KesehatanAbstrak
The goal of the paper is to explain legal protection against midwives. The research method used is Normative research that uses primary, secondary and tertiary data. Legal protection against midwives who take actions outside the authority carried out by midwives in Tinombo District specifically in Dusunan Village, West Dusunan, and West Lombok is one of the curative health efforts and legal protection against midwives who take actions outside the authority is preventive and repressive legal protection because preventive legal protection is legal protection provided by the government which aims to prevent before a violation occurs and repressive protection serves to resolve disputes and guarantee the rights given to midwives in carrying out their duties. In article 286 paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap Bidan sebagai pelayan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian Normatif yaitu Mengunakan data primer, Sekunder dan Tersier. Pelindungan hukum terhadap bidan yang melakukan tindakan diluar kewenangan yang dilakukan oleh bidan di Kecamatan Tinombo Khusus di Desa Dusunan, Dusunan Barat dan Lombok Barat merupakan salah satu upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan Pelindungan hukum terhadap bidan yang melakukan tindakan diluar kewenangan adalah pelindungan hukum yang bersifat preventif dan bersifat represif karena pelindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya sebuah pelanggaran dan pelindungan represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dan menjamin hak-hak yang diberikan kepada bidan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Referensi
Buku-buku
Hetty Panggabean, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan, Deepublish, Yogyakarta, 2018.
Indar, Etikolegal Dalam Pelayanan Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penelitian Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, ALFABET, Bandung, 2020.
J.Guwandi, “Sekitar Gugatan: Malpraktik Medik”, (Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta 2019).
Kasmir, Memberikan Pelayanan Pelanggan, Teori dan Praktik, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Letter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Cetakan ketiga, kencana prenada media Group, Jakarta, 2020.
Notoatmodjo, Soekidjo, Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni, Rineka Cipta, Jakarta, 2019
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Terhadap Rakyat Indonesia, (Jakarta Bina Ilmu, 2020).
Ratih Wulandari ,MH, Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di Rumah sakit umum daerah. Sucofindo, Media Pustaka. No.03. Surabaya, 2018.
Satjipto Rahardjo. Sisi¬-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Medan.2018.
Setiono. Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan. Yogyakarta. 2018.
Soekidjo Notoatmodjo. Etika dan Hukum Kesehatan ( Jakarta: Rineka Cipta, 2019).
Sri Siswati, S.H.,Apt.,M.Kes. Etika dan hukum kesehatan dalam perspektif undang-undang kesehatan. Depok.Rajawali Pers, 2017.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam praktik, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2020
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, ed. Oleh Leny Wulandari, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Peraturan Perundangan-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang izin penyelenggaraan Praktik Bidan.
Sumber Lainnya
Asmawati,“SPMD https://www.scribd.com/document/374256306/SPMT-BIDAN-PTT-docx diakses tanggal 19 Maret 2024.
Ceri febila sari, Ade intan Rahmawati, Anggitan norma dwianti, Farah dibah nuraini. 2023.Penegakan Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Tenaga Kesehatan. Jurnal Hukum dan HAM Wara sains. Universitasi Asiyiyah Surakarta. Volume 02. Nomor 07.
Kamus Bahasa Indonesia, Cetakan Kedua, Sehat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan kedua., Pelayanan.
Mujiwati.2020 Perlindungan Hukum Terhadap Bidan Yang Menerima Pelimpahan Kewenangan Tindakan Dihubungkan Dengan Standar Profesi Bidan Kesehatan. Jurnal Hukum. Universitas islam Bandung. Volume 3. Nomor 1.
Noor Rahmad, Deni Setiyawan, Septi Indrawati. 2023. Perlindungan hukum terhadap bidan yang melakukan tindakan medis. Jurnal Hukum.Universitas Muhammadiyah Gombong Indonesia. Volume 5. Nomor 1.
Lilis Zuniawati setianingsih. 2021. Gambaran tingkat pengetahuan kode etik bidan dalam penerapan kewenangan bidan berdasarkan permenkes no. 28 tahun 2017 di praktik mandiri bidan wilayah kerja puskesmas sobang kabupaten pandeglang tahun 2019. Jurnal limah kesehatan delima.Stikes Salsabila Serang. Volume 3. Nomor 2.
Ratni, 2022. Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Bidan pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit . Jurnal Hukum. Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya. Volume 01. Nomor 01.
Resky Fransilya Sumbing 2021. Hukum dan Etika Kesehatan, Jurnal Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya. Volume 01. Nomor 1.
Rissa Nuryuniarti, Endah Nurmahmudah 2022. Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan pada Balita di Bidang Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan. Jurnal Hukum , Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya. Volume 02. Nomor 3.
Suhelianah, Faridatul Fauziah, Mohamad Noor Fajar Al Arif Fitriani. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Bidan yang melakukan Penyalagunan Wewenang Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2019. Jurnal Hukum.Universitas Sultan Agung Tritayasa Serang Banten. Volume. 02. Nomor 03.