ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XX/2022 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Kata Kunci:
Ambang Batas, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi.Abstrak
The goal of the paper is to explain the decision of the Constitutional Court Number 73/PUU-XX/2022 related to the threshold, the Constitutional Court rejected the applicant's petition entirely because in the provisions of Article 222 of Law 7/2017 the presidential threshold is considered an open legal policy. In reality, the Article is contrary to the 1945 Constitution, harming political parties and also the constitutional rights of citizens in obtaining candidates for President and Vice President and limiting the right to elect and be elected in general elections. Second, the Constitutional Court in issuing its decision contradicts the principles of democracy because it does not favor the rights of Indonesian citizens. Only people who have popularity and backing can become President and Vice President. Of course, this reduces the rights of everyone to participate in the contestation of the President and Vice President elections. Whereas the Constitution clearly states that it protects and respects the constitutional rights of every citizen, in this case, one of them is the right to be elected and vote in the nomination of the president and vice president, but because of the presidential threshold requirement, this right is cancelled or lost.
Tujuan tulisan ini untuk menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 terkait ambang batas, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena dalam ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 presidential threshold dianggap open legal policy. Pada kenyataannya, Pasal tersebut secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, merugikan partai politik dan juga hak konstitusional warga dalam memperoleh calon Presiden dan Wakil Presiden dan membatasi hak mimilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Kedua, MK dalam mengelurkan putusannya bertentang dengan prinsip demokrasi karena tidak memihak kepada hak-hak warga negara Indonesia. Hanya orang yang memiliki popularitas dan mempunyai backing yang bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tentu ini mengurangi hak setiap orang agar bisa berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal Konstitusi secara jelas mengatakan bahwa melindungi dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam hal ini salah satunya hak dipilih dan memilih dalamn pencalonan presiden dan wakil presiden, namun karena adanya syarat presidential threshold maka hak tersebut gugur atau hilang.
Referensi
A. Buku-buku
Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education), Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi cet.kedua, (jakarta : ICCE UIN Jakarta).
Abdul Latif, 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, (Yogyakarta: Total Media, 2009)
Artis, “Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia”, (Pekanbaru: LPPM-UIN Suska Riau, 2014).
Anedjri M. Gaffar,Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Pres, 2013)
Burhanuddin Muhtadi, “Perang Bintang 2014 Konstelasi dan Prediksi Pemilu dan Pilpres”, (Jakarta: PT Mizan Publika, 2013), Cetakan I,
Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, (Jakarta: CV Rajawali, 1983).
Feri Amsari, Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi NKRI Melalui Putusan Mahkamah, (Jakarta: Konstitusi, Rajawali Pers, 2011)
G. J. Wolhoff, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Timun Mas, Djakarta: 1960,
Hamidi, Jazim. 2009. Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser.
Hans Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie & M. Ali safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2018.
Henry Raymond dan Singgih Agung, “Politik Kewarganegaraan”, ( Jakarta : Erlangga 1999).
Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, cet vi, 1987.
John M. Echols dan Hassan Shadily, “Kamus Inggris-Indonesia”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
-----------, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Press, 2005)
K. C. Wheare, Modern Constitutions, Oxford University Press, London-New York-Toronto, 1975.
Linlin Maria and Dion Marendra, Buku Pintar Pemilu Dan Demokrasi (Bogor: Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, 2020).
Maria Farida Indrawati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003).
-----------, 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Ctk. II. Jakarta: Rajawali Press
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Ed. I, (Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers. 2015).
Maruarar Siahaan, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
M Daffa Alfaritsi and Yoga Mulyadi, “Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden.”.
Moh. Kusnardi dan Harmailly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta : 1981, Pusat Studi HTN UI)
Nila dara Mustika, “Implikasi Presidential threshold dalam Pemilu Serentak 2019”.
Nur Hidayat Sardini, “Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia”, (Yogyakarta: Fajar Media Press), 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Jakarta: Kencana, 2019).
Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum Di Indonesia, IndHiil-co., Jakarta, 1989,
Samodra Wibawa, Mengelola Negara, (Cet.I; Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2012).
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum (suatu tinjauan sosiologis), (Yogyakarta : Genta Publishing, 2009).
Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syukur, “Implementasi Demokrasi Dalam Peranan Ahlu Al-Halli Wa Al-‘Aqdi.”
Titik Triwulan Tutik, 2006. Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden
Jurnal, Internet dan Sumber Lain
Intan Permata Putri dan Mohammad Mahrus Ali, ”Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima,” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019).
Iwan Satriawan & Tanto Lailam, “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang” (2019) 16:3 J Konstitusi 559–584 at 572.
Jamaludin Ghafur dan Allan Fatchan Gani Wardhana, “Presidential threshold: Sejarah, Konsep dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia”, (Malang: Setara Press, 2019), Diakses melalui Kemendikbud, https ;//kbbi. Kemendikbud .go.id /entri/ angbang batas 20% pada tanggal 5 Mei 2022.
Jimlly Asshidiqie, Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi, dalam Jurnal Konstitusi Vol.3 No.4, Desember 2006,
Lutfil Ansori, “telaah terhadap presidential threshold dalam pemilu serentak 2019,” Jurnal Yuridis 4, no. 1 (September 28, 2017): 15.
Primandha Sukma Nur Wardhani, Partisipasi Politik Pemilihan Pemula dalam Pemilihan Umum, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 2018
Saldi Isra, Pemilihan Presiden Langsung dan Problematika Koalisi dalam Sistem Presidensial. Dalam Jurnal Konstitusi Vol.II, No. 1 Juni. 2009.
Susi Dwi Harijanti. 2018. Seminar Publik Konstitusi dan Politik di Fakultas Hukum Universitas Padjajdaran Bandung.