KEWAJIBAN NEGARA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERORISME MENURUT KONVENSI INTERNASIONALTENTANG PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS TAHUN 1997(INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDO
Kata Kunci:
Kata kunci :Implementasi, Pencegahan, Pemberantasan Terorisme Indonesia.Abstrak
The results of this study state that the obligations of the State in the prevention and eradication of terrorism in Indonesia, are improving the welfare of victims of terrorism, conducting international cooperation, preparing national action plans, establishing the obligations of State parties, rehabilitation and compensation, as well as protecting the rights of victims, the State must also build mechanisms and prepare the necessary instruments in the prevention and eradication of terrorism. The implementation of the 1997 International Convention on the Eradication of Terrorist Bombings stipulates the obligations of the State to prevent and eradicate terrorism, the State must prevent terrorist bombings by taking preventive measures, such as monitoring and controlling explosive materials, taking criminal action against terrorists in accordance with applicable laws, regulating State jurisdiction and imposing sanctions on perpetrators of criminal acts and regulating international cooperation with other countries in the prevention and eradication of terrorism, including in terms of information sharing and coordination of actions.
Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa kewajiban Negara dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia, ialah meningkatkan kesejahteraan korban terorisme, melakukan kerjasama internasional, menyusun rencana aksi nasional, menetapkan kewajiban Negara pihak, rehabilitasi dan ganti rugi, serta perlindungan hak korban, Negara juga harus membangun mekanisme dan mempersiapkan instrument yang diperlukan dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme.Implementasi konvensi internasional pemberantasan pengeboman oleh teroris tahun 1997 menetapkan kewajiban Negara untuk mencegah dan memberantas terorisme, Negara harus mencegah terjadinya pengeboman teroris dengan mengambil tindakan preventif, seperti pengawasan dan pengendalian bahan-bahan peledak, mengambil tindakan pidana bagi pelaku terror sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengatur yuridiksi Negara dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta mengatur kerjasama internasional dengan negaranegara lain dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme, termaksuk dalam hal pertukuran informasi dan koordinasi tindakan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anggel Darmayanti dkk. 2013. Perkembangan Terorisme di Indonesia. Jakarta Pusat: Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia.
J.G.Starker. 2008.PengantarHukum Internasional. Jakarta: SinarGrafika.
Imron Rasyid. 2019. Memeberantas Terorisme di Indonesia Praktik Kebijakan dan Tantangan. Jakarta Selatan: The Habibi Center.
Insarullah. 2009. Intisari Hukum Internasional. Yayasan Masyarakat Indonesia Baru: Sulawesi Tengah
Mohammad Taufik Makkarao, Mohammad Hariadi Nasution, Muslikhin. 2015. Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jakarta : Cakrawala Publishing.
Muhammad Hasan Ansori. 2019. Memberantas Terorisme di Indonesia, Praktek Kebijakan dan Tantangan.The Habibi Center :Jakarta.
Poltak Paertologi Nainggolon. 2019. Kerjasama Internasional Dalam Melawan Terorisme. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soerjono soekanto,Sri Mamudji. 2001.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
Suratmant, Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandaung: Alfabeta CV
Sri Yunanto. 2017. Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta: IPSS
Jurnal Artikel
Ahmad Zainal Mustofa. 2021. Analisi Kerjasamsa Indonesia-Arab Saudi Dalam Penanggulangan Kejahatan Terorisme. Jurnal PIR
Aulia Rosa Nasution. 2017. Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Terorisme Sebagai Extraordinary Crime Dalam Persfektif Hukum Internasional. Deliberatif Journal.
Asep Adisaputra. 2008. Korban Kejahatan Terorisme Ketika Negara Kurang Berperan. Tesis universitas Indonesia
Bahtiar Marpaung. 2007. Aspek Hukum Pemberantas Terorisme di Indonesia.Jurnal Equality.
C.Rilistya, Dkk. 2016. Implementasi Kerjasam Indonesia dengan AS, Dalam Penangana Aksi Terorisme di Indonesia. Journal Of Internastional Relation.
Firmansyah. 2011. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Mimbar Hukum Journal.
Hans Giovanny Yosua Sallata. 2023. Asas Universal Dalam Hukum Tiga Negara (Perbandingan Hukum Pidana Imdonesia, Belanda, dan Prancis).Liberal Art Journals.
Heri Firmansyah. 2011. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.Journal Mimbar Hukum.
Iip Kamaludin. 2020. Efektivitas Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Dilembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum.
Khairul fahmi. 2012. Pemilihanumum dan kedaulatan rakyat, bibliografi.
Mariona Putra Prayoga Sumangkut. 2022 Problematika Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran. Tadulako Master Law Journal.
Mulwan W Kusuma. 2002. Terorisme Dalam Persfektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Novian Takasili. 2015. Fungsi dan Kedudukan Densus 88 Dalam Penanganan Tindak Pidana Teororisme Menurut Hukum Positif di Indonesia. Lex Crimen Vol. IV.
Reni Windiani. 2017. Peran Indonesia Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Ilmu Sosial.
Tirta Wulyana, Wira Pradana. 2017. Penangana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review Volume 1 No1.
Usman Hamid. 2005. Kontra-Terorisme Menghukum Terorisme dan Melindungi HAM. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Yulia Fitriani Dkk. 2013. Juridiksi Negara Dalam Kejahatan Terorisme. Jurnal Hukum
Sri Yunanto. 2017. Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta: IPSS
KONVENSI
Konvensi internasional pemberatasan pengeboman tahun 1997 (Internasional Conventional For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997)
Undang-Undang Nomor1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang RI No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2018 tetanng Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
