PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG OJEK ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Penulis

  • Aninda Dwi Mulianingtyas Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, penumpang, ojek online

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan pengaturan perlindungan hukum penumpang ojek online Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Unddang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta pengaturan tanggung jawab pengemudi ojek online terhadap penumpang. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah dua peraturan hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur berbagai aspek transportasi dan lalu lintas di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam cakupan dan pendekatan, keduanya memiliki fokus yang sama pada perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Kemudian dari kedua undang-undang tersebut yang lebih menguntungkan bagi konsumen adalah Undang-Undng Nomor 8 tahun 1999 karena Undang-Undang ini jelas mengatur tentang perlindungan konsumen.

Abstract

The purpose of this study is to determine the comparison between the legal protection provisions for online motorcycle taxi passengers under Law No. 22 of 2009 and Law No. 8 of 1999, as well as the provisions regarding the liability of online motorcycle taxi drivers toward passengers. The method used is the normative legal method. The results of this study indicate that the Road Traffic and Transportation Law and the Consumer Protection Law are two legal regulations that play a crucial role in regulating various aspects of transportation and traffic in Indonesia. Although they differ in scope and approach, both share a common focus on legal protection, both preventive and repressive. Among the two laws, Law No. 8 of 1999 is more advantageous for consumers because it explicitly regulates consumer protection.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Depok: Prenada Media, 2018), hlm. 129

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022), hlm. 42

Miru, Ahmadi, Sutarman Yodo, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Revisi cetakan 9, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020), hlm. 48

M. Hadjon, Philipus, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hal. 2

Nasution, Az, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media.

Pasek Diantha, I Made Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), hlm. 144

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya. Hlm.74.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), hlm. 93.

Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya bakti.

Wijaya, Andika, 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika..

Zulham,2013, Hukum perlindungan konsumen, Jakarta: Kenccana Prenada Media Group.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

C. Jurnal

Agung Rama Arya Diptha, Gusti, Kadek Julia Mahadewi, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Transportasi Online di Indoesia, Jurnal Kewarganegaraan, No. 1 (2023) 458-465

Ferdila, Merdiana, Kasful Anwar Us, Analisis Dampak Transportasi Ojek Online Terhadap Pendapatan Ojek Konvensional di Kota jambi, Journal of Islamic Economics and Business No 2, (2021) 134-142

fakhriyah, Prilalianty, Pengaruh Layanan Transportasi Online (Gojek) Terhadap Perluasan Lapangan Kerja Bagi Masyarakat Di Kota Cimahi, jurnal com edu, No 1, (2020) 34-41

Nasution, Dian Mandayani Ananda, Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online, Jurnal Ilmu Hukum 4 No. 1 (2018) 17-30

Sastradinata, Dhevy Nayasari, Aspek Pertanggungjawabam Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Independent 6 No. 2 (2019) 113-119

Setyawan, Alfis, Deeky Agus Sufandy, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online di Kota Batam, Journal of Judicial Review, 20 No. 1 (2018) 17-34

Sulaiman, Rafif Ahmad, Khairul Umam, Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Ojek Online Yang Menggunakan Ponsel Ketika Berkendara Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Perspektif Maslahah, Journal of Constitutional Law, 2 No. 3 (2020) 1-15

Talan, Marion Yohanes, Ni Putu Noni Suharyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Custemer Ojek Online Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Denpasar), Jurnal Hukum Mahasiswa, 3 No. 01 (2023) 685-698

D. Website

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023

Kompas.com Online, Drier ojol kecelakaan saat antar penumpang, 23 Oktober 2022, https://Yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/23/161500678/, diakses pada tanggal 20 Agustus 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Aninda Dwi Mulianingtyas. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG OJEK ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(2), 182–193. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1397

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check