TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT

Penulis

  • Odtrisya Anugrah Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kata Kunci: Ekspeditur; Tanggung Jawab; Perlindungan Hukum

Abstrak

Perusahaan jasa pengiriman barang (Perusahaan Ekspeditur) merupakan salah satu bentuk perantara yang sering digunakan oleh Masyarakat, untuk pemenuhuan kebutuhan terutama dalam proses pengiriman barang melalui pengangkutan laut. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait perjanjian pengiriman barang melalui pengangkutan laut dan bagaimana tanggung jawab Perusahaan PT.Indah Logistik Kargo Palu terkait pengiriman kapal laut apabila terjadi kerusakan pada barang muatan. Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris melalui bahan hukum  primer, sekunder dan tesier serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Perjanjian pengangkutan barang melalui laut adalah perjanjian yang didasari pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang juga merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian tersebut menimbulkan tanggung jawab masing-masing subjeknya seperti ditegaskan dalam Pasal 468 KUHDagang dan Pasal 41 ayat 3 UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Abstract

Freight forwarding companies (freight forwarders) are one type of intermediary often used by the public to fulfill their needs, especially in the process of shipping goods by sea. The focus of this study is how the law regulates agreements on shipping goods by sea and how PT. Indah Logistik Kargo Palu is responsible for shipping by sea if the cargo is damaged. The research was conducted using a legal-empirical research method, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials, and analyzed using a descriptive qualitative approach. The conclusion of this study is: A contract for the transportation of goods by sea is a contract based on the provisions of Article 1320 of the Civil Code, which also constitutes the validity requirements of a contract. This contract imposes responsibilities on each party involved, as stipulated in Article 468 of the Commercial Code and Article 41(3) of Law No. 17 of 2008 on Shipping.

Referensi

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat Lau, udara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2017

Elfrida R. Gultom, Hukum Pengangkutan Laut, Edisi Pertama-Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020

Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori HukumMurni:Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2017

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum,Prenadamedia Group, Jakarta, 2016

Irwansyah, penelitian hukum pilihan metode & praktik penulisan artikel edisi revisi, Mitra Buana Media, Yogyakarta, 2022

Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram: University Press, 2020

Sentosa Sembiring, Hukum Pengangkutan Laut, Nuansa Aulia, Bandung 2019

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo, 2015.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2014

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

C. Jurnal

Aslam, Haerul, (2015) Fakultas Hukum, Universitas Tadulako (Tinjauan

Yuridis Perjanjian Pengangkutan Barang Melalaui Laut). Palu

Eparas Nyong Eli Massie, Hendrik Pandaag, Suriyono Soewikromo, Tanggung jawab Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut Atas Kerusakan Dan Kehilangan Barang Dengan Menggunakan Transportasi Laut, Lex Privatum, Vol IX, No 3, April2021Hal252.https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33264 , diakses pada tanggal 21 April 2024.

Nur Afifah Sitti Maharani et al eds, “Tanggung Jawab Pengangkut Barang Dalam Angkutan Laut”, ”to-ra”, 29 April 2021, hlm 187, ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/2465/1824 diakses pada tanggal 9 september 2023.

Pelaksanaan Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Pengiriman Barang Oleh Pengirim Jika Wanprestasi, Vol. 10 No. 1 Februari 2023, ejournal.ulka-bogor.ac.id/indox.php/YUSTISI diakses pada tanggal 24 September 2023.

Pratiwi, Bella. (2019). Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan (Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pengangkut Barang Melalui Laut Dalam Bill Of Lading).

Fatima, Riska Ayu Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Pengiriman Barang Melalui Laut,Universitas Khatolik Soegijapranata Semarang, 2022 http://repository.unika.ac.id/29406/ diakses pada tanggal 21 April 2024

Simamora, Joiner Perlindungan (2018), “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Laut Terhadap Pengangkutan Barang Kargo” S1 Thesis UAJY, e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/16797 diakses pada tanggal 24 September 2023.

D. Internet

Felicia Christina, “Ketentuan KUHD Dalam Penyelenggaraan

Pengangkutan Laut,” Repository, https://repository.stimart-

amni.ac.id, diakses pada tanggal 25 September 2023

https://kuliahde.wordpress.com/.../perlindungan-konsumen-prinsip-tanggung-jawab/diakses pada tanggal 06 september 2023

https://blogkapal.blogspot.com/2017/11/jenis-angkutan-perairan-di-Indonesia.html diakses pada tanggal 24 September 2023.

Indah Logistik Cargo, https://www.indahonline.com/company/about, diakses pada tanggal 22 Januari 2024

Kartika Paramita, “Memahami Perjanjian Pengangkutan Melalui Darat, Laut, dan Udara,” Hukum Online, https://www/hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4856/memahami-perjanjian-pengangkutan-melalui-darat-dan-udara, diakses pada tanggal 18 September 2023

Pratama Gunawan, “Luas Wilayah Lengkap Daratan Lautan”, Majalah Detik, https://travel.detik.com/travel-news/luas-wilayah-lengkap-daratan-lautan.html, diakses pada tanggal 22 September 2023

Richard, “Tanggung Jawab Hukum Pelaut di Dalam Pengangkutan Laut”.

SamuelBonaparte,https://samuelbonaparte.com/blog/2017/02/04/tanggung-jawab-hukum-pelaut-di-dalam-pengangkutan-laut/,diakses pada tanggal 24 Januari 2024

Sifat Tentang Perjanjian Pengangkutan,

https://repository.uir.ac.id/15376/1/171010658.pdf, diakses pada tanggal 24 September 2023

Shofaa, Roudlotion Nurush Tanggung Gugat Perusahaan Ekspedisi Akibat Hilangnya Barang Muatan Yang Menggunakan Kapal Laut (Study Di PT. YUN CARGO INDONESIA). Undergraduate thesis, Universitas Pembangun Nasional Veteran Jawab Timur, 2020. http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/2987

Tanggung jawab Ekspedisi Muatan Kapal Dalam Pengiriman Barang Melalui Laut, hlm.2, diakses pada tanggal 22 September 2023, https://123dok.com/document/8yd66ogz-tanggung-ekspedisi-pengiriman-barang-melaluipelabuhan-tanjung-semarang.html

E. Interview

Ardiansyah (Pihak PT. Indah Logistik Palu), Wawancara,

Hasil Penelitian, pada tanggal 15 Januari 2024

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Odtrisya Anugrah. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(2), 127–139. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1313

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check